Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal April 2026
01 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa memasuki Juni 2023, berikut adalah jadwal dan lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah libur panjang dan akhir pekan layanan SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat. Disediakan oleh Korlantas Polri layanan ini ada di dua titik strategis yang mudah ditemukan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu repot untuk menyambangi kantor Satpas terdekat. Pemohon bisa memanfaatkannya setiap hari kecuali akhir pekan.
Perlu diingat ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah e-KTP.
Kemudian pastikan kembali SIM Anda masih dalam masa berlakunya, statusnya masih aktif atau belum kedaluwarsa. Karena jika terlambat SIM keliling Bandung tidak dapat memproses dan melayani pembuatan SIM ulang dari tahap awal.
Layanan beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB. Pemohon bisa datang lebih cepat agar tidak perlu mengantre terlalu.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 April 2026, 06:00 WIB
31 Maret 2026, 06:03 WIB
30 Maret 2026, 06:00 WIB
27 Maret 2026, 06:00 WIB
26 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026