Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 April 2024
29 April 2024, 06:30 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa memasuki Juni 2023, berikut adalah jadwal dan lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah libur panjang dan akhir pekan layanan SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat. Disediakan oleh Korlantas Polri layanan ini ada di dua titik strategis yang mudah ditemukan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu repot untuk menyambangi kantor Satpas terdekat. Pemohon bisa memanfaatkannya setiap hari kecuali akhir pekan.
Perlu diingat ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah e-KTP.
Kemudian pastikan kembali SIM Anda masih dalam masa berlakunya, statusnya masih aktif atau belum kedaluwarsa. Karena jika terlambat SIM keliling Bandung tidak dapat memproses dan melayani pembuatan SIM ulang dari tahap awal.
Layanan beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB. Pemohon bisa datang lebih cepat agar tidak perlu mengantre terlalu.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 April 2024, 06:30 WIB
26 April 2024, 06:20 WIB
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
Terkini
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat
29 April 2024, 12:00 WIB
Jaecoo J7 jadi salah satu model yang akan hadir di Tanah Air, Chery boyong 3 PHEV baru di Beijing Auto Show
29 April 2024, 11:00 WIB
Daihatsu dan Seva berikan tips beli mobil pertama yang menekankan bahwa kendaraan tak harus tiga baris
29 April 2024, 10:00 WIB
Penjualan Toyota global tahun fiskal 2023 berhasil menyentuh angka 11 juga unit dan menjadi rekor baru
29 April 2024, 09:00 WIB
Menurut PT Wahana Makmur Sejati, Honda Stylo 160 berwarna Royal Green paling dicari konsumen di Jakarta
29 April 2024, 08:00 WIB
Francesco Bagnaia berhasil memperbaiki posisinya di klasemen MotoGP 2024 usai meraih kemenangan di Spanyol