Jangan Salah 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 22 September 2026
22 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa memasuki Juni 2023, berikut adalah jadwal dan lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah libur panjang dan akhir pekan layanan SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat. Disediakan oleh Korlantas Polri layanan ini ada di dua titik strategis yang mudah ditemukan.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu repot untuk menyambangi kantor Satpas terdekat. Pemohon bisa memanfaatkannya setiap hari kecuali akhir pekan.
Perlu diingat ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Salah satunya adalah e-KTP.
Kemudian pastikan kembali SIM Anda masih dalam masa berlakunya, statusnya masih aktif atau belum kedaluwarsa. Karena jika terlambat SIM keliling Bandung tidak dapat memproses dan melayani pembuatan SIM ulang dari tahap awal.
Layanan beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB. Pemohon bisa datang lebih cepat agar tidak perlu mengantre terlalu.
Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya untuk menghindari keterlambatan.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru harus berkunjung ke kantor Satpas terdekat, karena ini tidak dapat diproses di layanan SIM keliling Bandung.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Berdasarkan aturan tersebut berikuti ini adalah tarif perpanjangan di SIM keliling Bandung.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terkait.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 September 2026, 06:00 WIB
21 September 2026, 06:00 WIB
18 September 2026, 06:00 WIB
17 September 2026, 06:00 WIB
16 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
22 September 2026, 13:00 WIB
Honda meyakini LCGC punya pasarnya sendiri terkhusus untuk pembeli mobil pertama, belum tergantikan EV murah
22 September 2026, 11:35 WIB
Changan mencatatkan penjualan retail 305 unit sepanjang periode 2026, masih berusaha naik di Agustus 2026
22 September 2026, 07:00 WIB
Belum kunjung hadir di RI, BYD Atto 2 versi baru diperkenalkan di negara asalnya dengan sejumlah penyegaran
22 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi untuk mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
22 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan panjang terutama pada jam-jam sibuk
21 September 2026, 21:00 WIB
Menurut catatan, Daihatsu berhasil meniagakan hingga 97 ribu mobil baru sejak Januari hingga Agustus 2026
21 September 2026, 19:00 WIB
Hyundai dan Shell resmi melanjutkan kerja sama di Indonesia, untuk memberikan pelayanan terbaik ke pelanggan
21 September 2026, 15:43 WIB
KatadataOTO berkesempatan untuk menguji kemampuan SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 Hybrid EV di Gumuk Pasir