Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy
  • Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 289 disebut kalau setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Melebihi Batas Kecepatan

Jika pengendara berkendara melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Berboncengan Lebih dari Satu

Setiap orang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

  • Kendaraan Roda Empat Tidak Layak Jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

Polda Metro Jaya Tindak 42 Ribu Pelanggar di Operasi Patuh Jaya
Photo : Antara
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu

  • Kendaraan Roda Dua atau Empat Tidak Dilengkapi STNK

STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

  • Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan

Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

  • Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik

Pelanggar bakal dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.


Terkini

mobil
BYD

BYD Klaim Biaya Mudik Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat 40 Persen

BYD mengungkap bahwa mudik menggunakan mobil listrik bakal lebih hemat ketimbang ICE hingga 40 persen

mobil
Xforce

Mengenal Fitur FCM di Mitsubishi Xforce yang Bikin Tenang Nyetir

Mitsubishi Xforce dibekali sejumlah fitur keselamatan aktif untuk menjamin keamanan selama di perjalanan

mobil
BMW

Modal BMW Hadapi Gempuran Merek Premium Cina di RI Tahun Ini

Persaingan bakal memanas di 2026, BMW sorot pentingnya layanan purna jual sebagai salah satu kualitas utama

mobil
Wuling Eksion

Kelanjutan Wuling Eksion di RI, Konsumen Sudah Mulai Pesan

Sejumlah tenaga penjual mulai membuka keran pemesanan Wuling Eksion, diyakini segera debut tahun ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Libur Lebaran 2026

Demi memfasilitasi para pemudik, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung jelang libur Lebaran 2026

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Maret Sebelum Libur Lebaran

SIM keliling Jakarta masih dapat melayani perpanjangan masa berlaku SIM sebelum memasuki libur Lebaran

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 16 Maret 2026, Masih Diawasi Ketat

Ganjil genap Jakarta 15 Maret 2026 tetap diawasi secara ketat meski sebagian masyarakat sudah mudik ke kampung halaman

mobil
Citroen

Citroen Hadirkan Program Khusus Saat Musim Mudik Lebaran 2026

Citroen Indonesia menghadirkan program khusus pada musim mudik Lebaran 2026 buat melindungi pelanggannya