BMW Astra Siapkan Beragam Promo Selama GIIAS 2025
22 Juli 2025, 18:00 WIB
Tilang uji emisi akhirnya dihentikan karena dianggap tidak efisien, masih ada beberapa alternatif lain
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah diselenggarakan beberapa hari aturan tilang uji emisi dihentikan karena beberapa alasan. Sebelumnya kendaraan tidak lolos mendapatkan penindakan dan ada sanksi berupa denda harus dibayarkan.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya mencari alternatif penegakan aturan tersebut untuk menciptakan udara lebih sehat untuk masyarakat Ibu Kota.
“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” ungkap Heru.
Untuk menertibkan aturan terkait emisi, Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan perlu ada kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian.
Hanya saja ia menganggap polisi seharusnya tidak semerta-merta meniadakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Mengingat tingkat polusi udara di Jakarta masih tinggi.
Agar lebih konstruktif ke depannya ia menegaskan perlu kerja sama antar pihak-pihak terkait sehingga diharapkan aturan uji emisi bisa berjalan konstruktif.
“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus dilakukan secara bersama,” ujar Justin seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/9).
Beberapa alternatif lain bisa dilakukan misal penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor serta penindakan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan polusi.
Terkait wacana tersebut KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan memberi dendan terhadap kendaraan besar berkontribusi terhadap pencemaran udara.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Aturan tersebut nanti bakal mengacu pada Pasal 100 UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan jika melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jika setelah sanksi administrasi tidak ada perbaikan dari perusahaan terkait maka yang diterapkan adalah sanksi hukum pidana.
“Kami melakukannya kepada pengusaha angkutan bus maupun truk karena kami tahu banyak bus dan truk mengeluarkan asap hitam,” tegas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Juli 2025, 18:00 WIB
04 Juni 2025, 07:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
15 April 2025, 08:00 WIB
23 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
17 Februari 2026, 07:00 WIB
Pemerintah Cina menilai, hadirkan tombol fisik pada mobil listrik bisa meningkatkan keselamatan pengguna
17 Februari 2026, 06:00 WIB
Saat tanggal merah Tahun Baru Imlek 2026, SIM keliling Bandung tetap bisa ditemukan di dua tempat berbeda
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi