Planet Ban Berikan Servis Gratis Buat Turunkan Polusi Udara
05 Maret 2024, 21:22 WIB
Tilang uji emisi akhirnya dihentikan karena dianggap tidak efisien, masih ada beberapa alternatif lain
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Setelah diselenggarakan beberapa hari aturan tilang uji emisi dihentikan karena beberapa alasan. Sebelumnya kendaraan tidak lolos mendapatkan penindakan dan ada sanksi berupa denda harus dibayarkan.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya mencari alternatif penegakan aturan tersebut untuk menciptakan udara lebih sehat untuk masyarakat Ibu Kota.
“Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga juga waktu. Ya kami cari yang efisien saja,” ungkap Heru.
Untuk menertibkan aturan terkait emisi, Justin Adrian selaku Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengatakan perlu ada kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak kepolisian.
Hanya saja ia menganggap polisi seharusnya tidak semerta-merta meniadakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Mengingat tingkat polusi udara di Jakarta masih tinggi.
Agar lebih konstruktif ke depannya ia menegaskan perlu kerja sama antar pihak-pihak terkait sehingga diharapkan aturan uji emisi bisa berjalan konstruktif.
“Tilang terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi hanya salah satu dari serangkaian upaya harus dilakukan secara bersama,” ujar Justin seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/9).
Beberapa alternatif lain bisa dilakukan misal penindakan parkir liar, pengendalian jumlah kendaraan bermotor serta penindakan perusahaan-perusahaan yang menimbulkan polusi.
Terkait wacana tersebut KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan memberi dendan terhadap kendaraan besar berkontribusi terhadap pencemaran udara.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana,” ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.
Aturan tersebut nanti bakal mengacu pada Pasal 100 UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan jika melanggar baku mutu emisi atau baku mutu gangguan bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jika setelah sanksi administrasi tidak ada perbaikan dari perusahaan terkait maka yang diterapkan adalah sanksi hukum pidana.
“Kami melakukannya kepada pengusaha angkutan bus maupun truk karena kami tahu banyak bus dan truk mengeluarkan asap hitam,” tegas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Maret 2024, 21:22 WIB
01 Februari 2024, 18:55 WIB
20 November 2023, 17:23 WIB
20 November 2023, 14:25 WIB
04 November 2023, 06:00 WIB
Terkini
07 Mei 2024, 16:00 WIB
Wuling panen pemesanan di PEVS 2024 berkat kehadiran Cloud EV yang jadi primadona baru di mata pelanggan
07 Mei 2024, 15:00 WIB
Tesla Model 3 Highland resmi meluncur di Indonesia dengan beragam keunggulan menarik termasuk performanya
07 Mei 2024, 14:21 WIB
Marc Marquez memiliki modal penting buat meraih kemenangan dalam MotoGP Prancis 2024 akhir pekan nanti
07 Mei 2024, 13:00 WIB
Kecelakaan Fortuner dan Elf di Tol MBZ berakhir damai setelah sang pemilik mobil bersedia membayar kerugian
07 Mei 2024, 10:35 WIB
Beberapa model mengalami penyesuaian bulan ini, berikut kami rangkum daftar harga mobil hybrid Mei 2024
07 Mei 2024, 09:00 WIB
Polisi mengungkap alasan mengapa surat tilang dikirim lewat WhatsApp ketimbang dikirim melalui Pos Indonesia
07 Mei 2024, 08:00 WIB
Dalm regulasi MotoGP 2027 terdapat banyak ubahan yang terjadi, seperti contoh kapasitas mesin menjadi 850 cc
07 Mei 2024, 07:00 WIB
Setelah dilakukan di Korea Selatan, Hyundai recall Ioniq 5 dan 6 di Indonesia karena isu serupa terkait ICCU