Quad Lock Resmi Hadirkan Phone Holder Tahan Banting di GIIAS 2026
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
Jika pemerintah mau menerapkan regulasi rem ABS, disarankan untuk dilakukan pada motor jenis tertentu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan rem ABS (Anti-lock Braking System) pada sepeda motor terus diperbincangkan. Banyak pihak yang menilai fitur tersebut dibutuhkan oleh pengendara.
Apalagi angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi di 2023. Sampai menyentuh angka 152.008 kasus dan 76 persennya disumbang kendaraan roda dua.
Oleh sebab itu rem ABS dirasa perlu diterapkan pada sepeda motor. Hal ini demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Dengan menggunakan fitur ABS, pengereman menjadi stabil pada kendaraan. Sebab tidak membuat roda terkunci sehingga lebih aman,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT WMS (Wahana Makmur Sejati) kepada KatadataOTO, Senin (2/9).
Dia pun menilai rencana pemerintah di atas dirasa sudah tepat. Tinggal disesuaikan lagi dengan kebutuhan masyarakat di Tanah Air.
Agus pun menyarankan jika pemerintah mau menerapkan regulasi tentang rem ABS, bisa dimulai pada motor dengan mesin berkubikasi 250 cc ke atas.
“Hal ini karena kendaraan roda dua tersebut memiliki bobot yang besar serta berat. Kemudian tenaga maupun kecepatan motor lebih tinggi sehingga perlu adanya pengereman memadai,” Agus menambahkan.
Ia menuturkan kalah penerapan rem ABS bisa dilakukan pada kendaraan roda dua model matic, bebek sampai Sport. Jadi dapat memberi rasa aman ke pengendara.
Di sisi lain wacana penerapan rem ABS pada motor didukung oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Sebab dinilai sejalan dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Akan tetapi tidak bisa diterapkan begitu saja di Tanah Air. Sebab perlu kajian yang lebih dalam lagi oleh pemerintah.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” kata Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semua ke para pemangku kebijakan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tengah mempertimbangkan saran dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengenai penerapan sejumlah fitur keamanan, salah satunya adalah ABS.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
09 Juli 2026, 21:00 WIB
04 Juli 2026, 21:00 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
Terkini
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda agar lebih mudah ditemukan masyarakat