KTM Alami Krisis Finansial, 1.800 Karyawan Terancam Kena PHK
15 Mei 2025, 15:00 WIB
Jika pemerintah mau menerapkan regulasi rem ABS, disarankan untuk dilakukan pada motor jenis tertentu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan rem ABS (Anti-lock Braking System) pada sepeda motor terus diperbincangkan. Banyak pihak yang menilai fitur tersebut dibutuhkan oleh pengendara.
Apalagi angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi di 2023. Sampai menyentuh angka 152.008 kasus dan 76 persennya disumbang kendaraan roda dua.
Oleh sebab itu rem ABS dirasa perlu diterapkan pada sepeda motor. Hal ini demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Dengan menggunakan fitur ABS, pengereman menjadi stabil pada kendaraan. Sebab tidak membuat roda terkunci sehingga lebih aman,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT WMS (Wahana Makmur Sejati) kepada KatadataOTO, Senin (2/9).
Dia pun menilai rencana pemerintah di atas dirasa sudah tepat. Tinggal disesuaikan lagi dengan kebutuhan masyarakat di Tanah Air.
Agus pun menyarankan jika pemerintah mau menerapkan regulasi tentang rem ABS, bisa dimulai pada motor dengan mesin berkubikasi 250 cc ke atas.
“Hal ini karena kendaraan roda dua tersebut memiliki bobot yang besar serta berat. Kemudian tenaga maupun kecepatan motor lebih tinggi sehingga perlu adanya pengereman memadai,” Agus menambahkan.
Ia menuturkan kalah penerapan rem ABS bisa dilakukan pada kendaraan roda dua model matic, bebek sampai Sport. Jadi dapat memberi rasa aman ke pengendara.
Di sisi lain wacana penerapan rem ABS pada motor didukung oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Sebab dinilai sejalan dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Akan tetapi tidak bisa diterapkan begitu saja di Tanah Air. Sebab perlu kajian yang lebih dalam lagi oleh pemerintah.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” kata Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semua ke para pemangku kebijakan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tengah mempertimbangkan saran dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengenai penerapan sejumlah fitur keamanan, salah satunya adalah ABS.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Mei 2025, 15:00 WIB
14 Mei 2025, 15:00 WIB
09 Mei 2025, 20:12 WIB
07 Mei 2025, 14:00 WIB
05 Mei 2025, 21:00 WIB
Terkini
21 Mei 2025, 15:00 WIB
Mobil listrik Nio Firefly EV siap menambah pilihan kendaraan ramah lingkungan berukuran kompak di RI
21 Mei 2025, 14:00 WIB
Angka wholesales Chery Tiggo 7 anjlok sepanjang 2025, muncul spekulasi model tersebut bakal disuntik mati
21 Mei 2025, 13:00 WIB
Toyota menegaskan bakal menghadirkan mobil dengan karakter berbeda agar lebih menyenangkan saat dikendarai
21 Mei 2025, 12:00 WIB
Yamaha mengatakan untuk memerangi peredaran oli palsu harus dilakukan bersama-sama tidak bisa sendirian
21 Mei 2025, 11:00 WIB
Mobil hybrid masih jadi fokus utama Toyota, RAV4 PHEV versi teranyar siap meluncur dengan sejumlah pembaruan
21 Mei 2025, 10:00 WIB
CSI mengaku bakal mendaftarkan Chery Tiggo 8 CSH agar bisa masuk ke dalam program insentif pemerintah
21 Mei 2025, 09:00 WIB
Tidak hanya melakukan PHK, Nissan batalkan rencana pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Jepang
21 Mei 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi hentikan investasi pengembangan mobil listrik ke Ampere, perusahaan EV yang dimiliki Renault