IMHAX 2024 Resmi Dibuka, Cocok untuk Berburu Helm dan Aksesoris
12 September 2024, 15:00 WIB
Jika pemerintah mau menerapkan regulasi rem ABS, disarankan untuk dilakukan pada motor jenis tertentu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan rem ABS (Anti-lock Braking System) pada sepeda motor terus diperbincangkan. Banyak pihak yang menilai fitur tersebut dibutuhkan oleh pengendara.
Apalagi angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi di 2023. Sampai menyentuh angka 152.008 kasus dan 76 persennya disumbang kendaraan roda dua.
Oleh sebab itu rem ABS dirasa perlu diterapkan pada sepeda motor. Hal ini demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Dengan menggunakan fitur ABS, pengereman menjadi stabil pada kendaraan. Sebab tidak membuat roda terkunci sehingga lebih aman,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT WMS (Wahana Makmur Sejati) kepada KatadataOTO, Senin (2/9).
Dia pun menilai rencana pemerintah di atas dirasa sudah tepat. Tinggal disesuaikan lagi dengan kebutuhan masyarakat di Tanah Air.
Agus pun menyarankan jika pemerintah mau menerapkan regulasi tentang rem ABS, bisa dimulai pada motor dengan mesin berkubikasi 250 cc ke atas.
“Hal ini karena kendaraan roda dua tersebut memiliki bobot yang besar serta berat. Kemudian tenaga maupun kecepatan motor lebih tinggi sehingga perlu adanya pengereman memadai,” Agus menambahkan.
Ia menuturkan kalah penerapan rem ABS bisa dilakukan pada kendaraan roda dua model matic, bebek sampai Sport. Jadi dapat memberi rasa aman ke pengendara.
Di sisi lain wacana penerapan rem ABS pada motor didukung oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Sebab dinilai sejalan dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Akan tetapi tidak bisa diterapkan begitu saja di Tanah Air. Sebab perlu kajian yang lebih dalam lagi oleh pemerintah.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” kata Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semua ke para pemangku kebijakan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tengah mempertimbangkan saran dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengenai penerapan sejumlah fitur keamanan, salah satunya adalah ABS.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2024, 15:00 WIB
12 September 2024, 12:00 WIB
11 September 2024, 08:00 WIB
10 September 2024, 08:00 WIB
09 September 2024, 18:45 WIB
Terkini
16 September 2024, 16:00 WIB
Valentino Rossi kembali raih podium, kali ini saat dia berlaga di Six Hours of Fuji di Jepang menggunakan BMW
16 September 2024, 15:00 WIB
Mobil listrik terbaru Wuling merupakan penyegaran dari Mini EV, cikal bakal Air ev yang saat ini ada di RI
16 September 2024, 14:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
16 September 2024, 12:00 WIB
Toyota Agya bekas lansiran 2020 dijual dengan beragam kemudahan yang telah disiapkan untuk para pelanggan
16 September 2024, 11:00 WIB
Rabbit and Wheels memberikan kejutan bagi para konsumen selama perhelatan di IMHAX 2024 akhir pekan lalu
16 September 2024, 10:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2023 kini pilihannya makin beragam sehingga lebih menguntungkan pelanggan
16 September 2024, 09:00 WIB
Polisi sarankan masyarakat hindari jalur Puncak hari ini untuk hindari kemacetan parah di kawasan tersebut
16 September 2024, 08:00 WIB
Bentuk sosialisasi elektrifikasi ke masyarakat, Periklindo siapkan pusat kendaraan listrik di tujuh kota