Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Jika pemerintah mau menerapkan regulasi rem ABS, disarankan untuk dilakukan pada motor jenis tertentu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana penerapan rem ABS (Anti-lock Braking System) pada sepeda motor terus diperbincangkan. Banyak pihak yang menilai fitur tersebut dibutuhkan oleh pengendara.
Apalagi angka kecelakaan di Indonesia terbilang tinggi di 2023. Sampai menyentuh angka 152.008 kasus dan 76 persennya disumbang kendaraan roda dua.
Oleh sebab itu rem ABS dirasa perlu diterapkan pada sepeda motor. Hal ini demi mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Dengan menggunakan fitur ABS, pengereman menjadi stabil pada kendaraan. Sebab tidak membuat roda terkunci sehingga lebih aman,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT WMS (Wahana Makmur Sejati) kepada KatadataOTO, Senin (2/9).
Dia pun menilai rencana pemerintah di atas dirasa sudah tepat. Tinggal disesuaikan lagi dengan kebutuhan masyarakat di Tanah Air.
Agus pun menyarankan jika pemerintah mau menerapkan regulasi tentang rem ABS, bisa dimulai pada motor dengan mesin berkubikasi 250 cc ke atas.
“Hal ini karena kendaraan roda dua tersebut memiliki bobot yang besar serta berat. Kemudian tenaga maupun kecepatan motor lebih tinggi sehingga perlu adanya pengereman memadai,” Agus menambahkan.
Ia menuturkan kalah penerapan rem ABS bisa dilakukan pada kendaraan roda dua model matic, bebek sampai Sport. Jadi dapat memberi rasa aman ke pengendara.
Di sisi lain wacana penerapan rem ABS pada motor didukung oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Sebab dinilai sejalan dengan RUNK LLAJ (Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Akan tetapi tidak bisa diterapkan begitu saja di Tanah Air. Sebab perlu kajian yang lebih dalam lagi oleh pemerintah.
Harus melalui proses penelitian yang benar. Sehingga kebijakan motor wajib pakai rem ABS nantinya dapat berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” kata Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT.
Lebih jauh ketika ditanya kapan Indonesia dapat menerapkan aturan motor wajib pakai rem ABS, Wildan menyerahkan semua ke para pemangku kebijakan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemenhub (Kementerian Perhubungan) tengah mempertimbangkan saran dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengenai penerapan sejumlah fitur keamanan, salah satunya adalah ABS.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 22:00 WIB
04 Juli 2025, 17:00 WIB
04 Juli 2025, 07:00 WIB
03 Juli 2025, 17:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Terkini
07 Juli 2025, 20:00 WIB
Menurut data AISI wholesales motor baru sepanjang Juni 2025 mengalami peningkatan, namun tidak banyak
07 Juli 2025, 19:00 WIB
Tenaga penjual mulai membuka pemesanan Nissan X-Trail e-Power dengan booking fee cukup terjangkau yaitu Rp 10 juta
07 Juli 2025, 18:00 WIB
Mobil listrik Citroen E-C4 akan dijadikan kendaraan dinas oleh Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia
07 Juli 2025, 17:00 WIB
Dalam laporan Reuters menyebutkan kalau hanya ada segelintir pabrikan mobil listrik Cina yang mampu bertahan
07 Juli 2025, 16:54 WIB
Dua Maka Cavalry hasil modifikasi Katros Garage dipakai dalam acara Fun Riding Motor Dinas Maka Motors
07 Juli 2025, 15:00 WIB
Marc Marquez diunggulkan buat meraih kemenangan dalam balapan MotoGP Jerman 2025 di Sirkuit Sachsenring
07 Juli 2025, 14:00 WIB
Hyundai Stargazer didiskon Rp 50 juta jelang kehadiran model baru yang kabarnya bakal segera diluncurkan
07 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki mau menjaga kepercayaan konsumen dengan membuat produk berkualitas di tengah perang harga mobil Cina