Praktisi Tanggapi Kecelakaan McLaren: Modal Nyetir Saja Tak Cukup
11 Juli 2026, 07:00 WIB
Menyusul kebijakan yang diberlakukan di Malaysia per 1 Januari 2025, Kemenhub pertimbangkan aturan ABS pada motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan soal pemakaian rem ABS (Anti Lock Braking System) pada motor belakangan ramai dibicarakan kembali sejak Malaysia berlakukan kebijakan itu per 1 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan mempertimbangkan saran dari Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia soal regulasi teknologi keselamatan kendaraan.
Sebagai referensi data Korlantas Polri menunjukkan bahwa di 2022 kendaraan roda dua menyumbang angka kecelakaan sampai 78 persen dari total 137.851 kecelakaan.
Angka itu naik jadi 79 persen dari 152.008 pada tahun berikutnya. Bicara penyebab kecelakaan, 44 persen di antaranya berakitan dengan kegagalan fungsi rem.
“Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ungkap Komisaris Polisi Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri dalam siaran resmi diterima KatadataOTO, Senin (26/8).
Dalam diiskusi bersama RSA (Road Safety Association) bertajuk Diskusi Kelompok Terbatas ada sejumlah pemangku kepentingan guna membahas teknologi keselamatan yang bakal disertakan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Pihak peneliti dari RSA mengungkapkan bahwa memang kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor. Misal kondisi infrastruktur, cuaca sampai perilaku pengguna.
Oleh karena itu kehadiran teknologi keselamatan bersifat pendukung dan tindakan preventif dalam membantu mengurangi potensi kecelakaan yang merugikan.
Sehingga peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan guna menunjang keselamatan bisa diterapkan lewat instrumen peraturan perundang-undangan serta bersifat wajib.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi termasuk pengereman seperti Anti-Lock Braking System sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat.
Masih dalam tahap harmonisasi, pihak kementerian mengaku terbuka dengan segala masukan dari publik dan pihak terkait agar regulasi dapat dirancang secara optimal.
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sebelumnya juga menyatakan dukungan soal regulasi fitur ABS pada motor. Namun tetap butuh kajian supaya berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” ucap Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
BIcara soal penerapan aturan ia menegaskan hal ini tergantung pada pemangku kebijakan. Ia menekankan pengambilan keputusan jangan sampai diambil hanya berdasarkan opini publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2026, 07:00 WIB
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
Memanfaatkan ajang GIIAS 2026, Suzuki XL7 teranyar hadir menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
GIIAS 2026 jadi panggung buat Suzuki menghadirkan aktivitas menarik dan lini kendaraan lengkap ke pengunjung
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
Selama pameran GIIAS 2026 berlangsung, ada diskon 25 persen diberikan untuk pembelian suku cadang Suzuki
08 Agustus 2026, 22:48 WIB
Jorge Martin mendominasi jalannya sprint race MotoGP Inggris 2026, ia mampu tampil konsisten sepanjang balapan
08 Agustus 2026, 19:00 WIB
Mazda menghadirkan dua oli baru untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para konsumen di Tanah Air
08 Agustus 2026, 17:06 WIB
UFILM kembali hadir dan meramaikan ajang GIIAS 2026 dengan sejumlah promo pembelian produk yang menarik
08 Agustus 2026, 16:14 WIB
Penerapan digitalisasi inspeksi dan standarisasi karoseri yang diterapkan Hino bisa menjamin kualitas
08 Agustus 2026, 13:00 WIB
TAF selaku lembaga pembiayaan turut menyukseskan program OJK yang ingin mencerdaskan masyarakat dalam hal keuangan