Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Menyusul kebijakan yang diberlakukan di Malaysia per 1 Januari 2025, Kemenhub pertimbangkan aturan ABS pada motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan soal pemakaian rem ABS (Anti Lock Braking System) pada motor belakangan ramai dibicarakan kembali sejak Malaysia berlakukan kebijakan itu per 1 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan mempertimbangkan saran dari Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia soal regulasi teknologi keselamatan kendaraan.
Sebagai referensi data Korlantas Polri menunjukkan bahwa di 2022 kendaraan roda dua menyumbang angka kecelakaan sampai 78 persen dari total 137.851 kecelakaan.
Angka itu naik jadi 79 persen dari 152.008 pada tahun berikutnya. Bicara penyebab kecelakaan, 44 persen di antaranya berakitan dengan kegagalan fungsi rem.
“Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ungkap Komisaris Polisi Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri dalam siaran resmi diterima KatadataOTO, Senin (26/8).
Dalam diiskusi bersama RSA (Road Safety Association) bertajuk Diskusi Kelompok Terbatas ada sejumlah pemangku kepentingan guna membahas teknologi keselamatan yang bakal disertakan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Pihak peneliti dari RSA mengungkapkan bahwa memang kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor. Misal kondisi infrastruktur, cuaca sampai perilaku pengguna.
Oleh karena itu kehadiran teknologi keselamatan bersifat pendukung dan tindakan preventif dalam membantu mengurangi potensi kecelakaan yang merugikan.
Sehingga peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan guna menunjang keselamatan bisa diterapkan lewat instrumen peraturan perundang-undangan serta bersifat wajib.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi termasuk pengereman seperti Anti-Lock Braking System sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat.
Masih dalam tahap harmonisasi, pihak kementerian mengaku terbuka dengan segala masukan dari publik dan pihak terkait agar regulasi dapat dirancang secara optimal.
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sebelumnya juga menyatakan dukungan soal regulasi fitur ABS pada motor. Namun tetap butuh kajian supaya berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” ucap Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
BIcara soal penerapan aturan ia menegaskan hal ini tergantung pada pemangku kebijakan. Ia menekankan pengambilan keputusan jangan sampai diambil hanya berdasarkan opini publik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
Terkini
14 November 2025, 11:00 WIB
GMA Indonesia kembali menelurkan inovasi terbarunya yakni JPA X Vision yang disematkan pada Yamaha Xmax
14 November 2025, 10:00 WIB
Pengamat menilai secara matematis target penjualan mobil 900 ribu unit tidak bisa tercapai tahun ini
14 November 2025, 09:00 WIB
Para pabrikan tidak boleh berharap banyak dengan penyelenggaraan GJAW 2025 buat menggairahkan pasar mobil baru
14 November 2025, 08:00 WIB
Penjualan truk Oktober 2025 berhasil mengalami pertumbuhan bila dibandingkan pencapaian di bulan lalu
14 November 2025, 07:00 WIB
Penjualan mobil pikap Oktober 2025 di Indonesia berhasil mencatat angka tertinggi dalam 10 bulan terakhir
14 November 2025, 06:00 WIB
Beberapa hari sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung bisa ditemui di dua lokasi oleh para pengendara
14 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan hari ini untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas
14 November 2025, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa, dapat mengakomodir perpanjangan SIM A dan C