Untung Rugi Penerapan Rem ABS di Motor, Pengendara Wajib Tahu
09 September 2024, 12:00 WIB
Menyusul kebijakan yang diberlakukan di Malaysia per 1 Januari 2025, Kemenhub pertimbangkan aturan ABS pada motor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan soal pemakaian rem ABS (Anti Lock Braking System) pada motor belakangan ramai dibicarakan kembali sejak Malaysia berlakukan kebijakan itu per 1 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan mempertimbangkan saran dari Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia soal regulasi teknologi keselamatan kendaraan.
Sebagai referensi data Korlantas Polri menunjukkan bahwa di 2022 kendaraan roda dua menyumbang angka kecelakaan sampai 78 persen dari total 137.851 kecelakaan.
Angka itu naik jadi 79 persen dari 152.008 pada tahun berikutnya. Bicara penyebab kecelakaan, 44 persen di antaranya berakitan dengan kegagalan fungsi rem.
“Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ungkap Komisaris Polisi Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri dalam siaran resmi diterima KatadataOTO, Senin (26/8).
Dalam diiskusi bersama RSA (Road Safety Association) bertajuk Diskusi Kelompok Terbatas ada sejumlah pemangku kepentingan guna membahas teknologi keselamatan yang bakal disertakan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Pihak peneliti dari RSA mengungkapkan bahwa memang kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor. Misal kondisi infrastruktur, cuaca sampai perilaku pengguna.
Oleh karena itu kehadiran teknologi keselamatan bersifat pendukung dan tindakan preventif dalam membantu mengurangi potensi kecelakaan yang merugikan.
Sehingga peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan guna menunjang keselamatan bisa diterapkan lewat instrumen peraturan perundang-undangan serta bersifat wajib.
“Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi termasuk pengereman seperti Anti-Lock Braking System sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat.
Masih dalam tahap harmonisasi, pihak kementerian mengaku terbuka dengan segala masukan dari publik dan pihak terkait agar regulasi dapat dirancang secara optimal.
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sebelumnya juga menyatakan dukungan soal regulasi fitur ABS pada motor. Namun tetap butuh kajian supaya berjalan maksimal.
“Mungkin dalam hal ini BKT (Badan Kebijakan Transportasi) Kemenhub bisa membuat suatu Policy Brief terkait wacana tersebut guna disampaikan pada usulan Review PP 55 tahun 2012,” ucap Ahmad Wildan, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
BIcara soal penerapan aturan ia menegaskan hal ini tergantung pada pemangku kebijakan. Ia menekankan pengambilan keputusan jangan sampai diambil hanya berdasarkan opini publik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2024, 12:00 WIB
04 September 2024, 21:00 WIB
03 September 2024, 21:00 WIB
03 September 2024, 09:00 WIB
31 Agustus 2024, 19:01 WIB
Terkini
16 September 2024, 16:00 WIB
Valentino Rossi kembali raih podium, kali ini saat dia berlaga di Six Hours of Fuji di Jepang menggunakan BMW
16 September 2024, 15:00 WIB
Mobil listrik terbaru Wuling merupakan penyegaran dari Mini EV, cikal bakal Air ev yang saat ini ada di RI
16 September 2024, 14:00 WIB
Bagi masyarakat pemilik SIM mati saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW tidak perlu khawatir sebab ada dispensasi
16 September 2024, 12:00 WIB
Toyota Agya bekas lansiran 2020 dijual dengan beragam kemudahan yang telah disiapkan untuk para pelanggan
16 September 2024, 11:00 WIB
Rabbit and Wheels memberikan kejutan bagi para konsumen selama perhelatan di IMHAX 2024 akhir pekan lalu
16 September 2024, 10:00 WIB
Honda Brio Satya bekas lansiran 2023 kini pilihannya makin beragam sehingga lebih menguntungkan pelanggan
16 September 2024, 09:00 WIB
Polisi sarankan masyarakat hindari jalur Puncak hari ini untuk hindari kemacetan parah di kawasan tersebut
16 September 2024, 08:00 WIB
Bentuk sosialisasi elektrifikasi ke masyarakat, Periklindo siapkan pusat kendaraan listrik di tujuh kota