Honda Enggan Banting Harga Motor Listrik Setelah Insentif Dihapus
13 Februari 2026, 08:00 WIB
DISHUB DKI Jakarta berencana untuk melakukan penggunaan 120 unit motor listrik sebagai kendaraan dinas awal tahun 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta berniat menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional pada 2023. Hal itu guna mendukung perbaikan kualitas udara Ibu Kota agar lebih sehat.
Kabar penggunaan motor listrik di lingkungan salah satu dinas pemerintahan Jakarta disampaikan langsung Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta. Namun dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait anggaran untuk rencananya tersebut.
“Kami fokus kepengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," kata Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.
Kendati demikian Dishub DKI Jakarta juga berniat menambah penggunaan kendaraan tanpa bahan bakar minyak. Salah satunya ada dengan mendatangkan armada bus listrik untuk Trans Jakarta menjadi 100 unit, sebab, saat ini baru memiliki 30 armada
"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 bus untuk yang operasional,” lanjutnya.
Seluruh rencana penggunaan kendaraan elektrik sekaligus guna menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Seskab (Sekretaris Kabinet), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kapolri (Kepala Kepolisian Negara RI). para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini,” bunyi Inpres.
Demi mendukung program kendaraan dinas listrik, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepala daerah menetapkan regulasi dan anggaran untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Tak ketinggalan dia juga mendorong BUMD melakukan hal yang sama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Februari 2026, 08:00 WIB
12 Februari 2026, 16:00 WIB
10 Februari 2026, 12:00 WIB
08 Februari 2026, 07:00 WIB
06 Februari 2026, 16:00 WIB
Terkini
13 Februari 2026, 08:00 WIB
Honda berusaha untuk membangun kepercayaan para konsumen di Tanah Air terhadap lini motor listrik mereka
13 Februari 2026, 07:00 WIB
Skema DP rendah LCGC di IIMS 2026 bisa jaring SPK yang punya peluang batal atau tak sampai ke pengiriman unit
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengawasan kepolisian
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih dapat melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
12 Februari 2026, 21:00 WIB
Salah seorang tenaga penjual membocorkan, diskon Vespa matic berlaku untuk LX150, Primavera sampai Sprint
12 Februari 2026, 20:00 WIB
Meskipun banyak pesaing seperti rental mobil lokal, Trac berkomitmen kembangkan penyewaan mobil perorangan
12 Februari 2026, 19:00 WIB
Target Mitsubishi meraup 3.000 pemesanan di IIMS 2026 didukung dua model SUV yakni Xpander dan Destinator