Motor Listrik Yadea Terbaru Meluncur Hari Ini, Berteknologi Pintar
02 April 2026, 09:00 WIB
DISHUB DKI Jakarta berencana untuk melakukan penggunaan 120 unit motor listrik sebagai kendaraan dinas awal tahun 2023
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta berniat menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional pada 2023. Hal itu guna mendukung perbaikan kualitas udara Ibu Kota agar lebih sehat.
Kabar penggunaan motor listrik di lingkungan salah satu dinas pemerintahan Jakarta disampaikan langsung Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta. Namun dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait anggaran untuk rencananya tersebut.
“Kami fokus kepengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," kata Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.
Kendati demikian Dishub DKI Jakarta juga berniat menambah penggunaan kendaraan tanpa bahan bakar minyak. Salah satunya ada dengan mendatangkan armada bus listrik untuk Trans Jakarta menjadi 100 unit, sebab, saat ini baru memiliki 30 armada
"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 bus untuk yang operasional,” lanjutnya.
Seluruh rencana penggunaan kendaraan elektrik sekaligus guna menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Seskab (Sekretaris Kabinet), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kapolri (Kepala Kepolisian Negara RI). para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini,” bunyi Inpres.
Demi mendukung program kendaraan dinas listrik, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepala daerah menetapkan regulasi dan anggaran untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Tak ketinggalan dia juga mendorong BUMD melakukan hal yang sama.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 April 2026, 09:00 WIB
16 Maret 2026, 13:34 WIB
13 Maret 2026, 17:00 WIB
11 Maret 2026, 18:00 WIB
19 Februari 2026, 16:27 WIB
Terkini
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia
02 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk
02 April 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
02 April 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan lebih praktis di SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026