Dishub DKI Jakarta Siapkan 120 Motor Listrik di 2023

DISHUB DKI Jakarta berencana untuk melakukan penggunaan 120 unit motor listrik sebagai kendaraan dinas awal tahun 2023

Dishub DKI Jakarta Siapkan 120 Motor Listrik di 2023
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 02 Desember 2022 | 09:30 WIB

TRENOTO – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta berniat menggunakan 120 unit motor listrik untuk kendaraan operasional pada 2023. Hal itu guna mendukung perbaikan kualitas udara Ibu Kota agar lebih sehat.

Kabar penggunaan motor listrik di lingkungan salah satu dinas pemerintahan Jakarta disampaikan langsung Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta. Namun dirinya belum menjelaskan secara rinci terkait anggaran untuk rencananya tersebut.

Photo : Astra Honda Motor

“Kami fokus kepengadaan motor listrik roda dua yang kami harapkan bisa dijadikan motor patroli," kata Syafrin Liputo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.

Kendati demikian Dishub DKI Jakarta juga berniat menambah penggunaan kendaraan tanpa bahan bakar minyak. Salah satunya ada dengan mendatangkan armada bus listrik untuk Trans Jakarta menjadi 100 unit, sebab, saat ini baru memiliki 30 armada

"Tahun ini sudah ada 30 unit, nanti tahun depan paling tidak bisa dilengkapi menjadi 100 bus untuk yang operasional,” lanjutnya.

Baca Juga: Alasan Masyarakat Enggan Gunakan Kendaraan Listrik

Seluruh rencana penggunaan kendaraan elektrik sekaligus guna menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan Listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Seskab (Sekretaris Kabinet), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kapolri (Kepala Kepolisian Negara RI). para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Photo : @puspentni

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini,” bunyi Inpres.

Demi mendukung program kendaraan dinas listrik, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepala daerah menetapkan regulasi dan anggaran untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Tak ketinggalan dia juga mendorong BUMD melakukan hal yang sama.


Terkini

news
obell

Obell Dapat IMI Awards sebagai Juara Nasional Drift Pro 2 2025

Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift

mobil
Porsche Cayenne

Porsche Cayenne Turun Harga, Impor Utuh dari Malaysia

Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah

news
Harga BBM

Harga BBM Pertamina Juli 2026, Solar dan Pertamax Turbo Turun

Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini

mobil
Toyota Hilux BEV

Toyota Hilux BEV Masih CBU Thailand, Harga Tembus Rp 1 M

Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas

otosport
Yamaha

Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim

Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Juli 2026, Cek Jadwalnya

SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan

news
SIM Keliling Jakarta

Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1 Juli 2026

Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM