Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen

Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Satrio Adhy

KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.

“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.

Harley Davidson Tebar Diskon Hingga Rp 120 Juta di GJAW 2024
Photo : KatadataOTO

Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.

Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.

Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.

Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.

Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.


Terkini

motor
Honda NX500

Mengenal Lebih Deket dengan E-Clutch di Honda NX500, Bikin Nyaman

E-Clutch pada Honda NX500 memungkinkan pengendara tidak perlu menekan tuas kopling saat memindahkan gigi

motor
Honda

Honda Gelar Kompetensi Safety Riding Demi Tingkatkan Keterampilan

Astra Honda Safety Riding Instructors Competition diharapkan bisa menularkan cara berkendara yang aman

news
Repsol OLXmobbi

Repsol dan OLXmobbi Edukasi Lewat Program Menarik di GIIAS 2026

Kerja sama antara Repsol dengan OLXmobbi di GIIAS 2026 diharapkan jadi sarana edukasi konsumen dalam merawat kendaraannya

mobil
Suzuki XL7 Hybrid

Suzuki XL7 New Alpha Hybrid Menarik Buat Mobilitas Warga Urban

Hadir di segmen SUV 7 penumpang, Suzuki XL7 New Alpha Hybrid Berikan Sensasi Asyik Lewat Teknologi SHVS

mobil
Booth Suzuki GIIAS 2026

Pilihan Mobil Hybrid Suzuki GIIAS 2026 Fitur Lengkap dan Irit BBM

Hadir di ajang GIIAS 2026 Suzuki tampilkan deretan kendaraan hybrid andalannya mulai dari XL7 hingga Fronx

mobil
All new Kia Carens

Kencan Singkat Bareng All New Kia Carens di GIIAS 2026

Kia Indonesia menyediakan unit tes di area test drive GIIAS 2026 yang bisa dicoba para pengunjung sepanjang pameran

mobil
Deepal S05

Changan Deepal S05 BEV dan REEV Dibekali Fitur Pintar

Changan Deepal S05 BEV dan REEV hadir di pasar otomotif Indonesia dengan menawarkan sejumlah keunggulan

mobil
Rocky Hybrid

Daihatsu Rocky Hybrid Cita Rasa Jepang, Harga Terjangkau

Daihatsu Rocky Hybrid Tawarkan Pengalaman Kendarai EV, Tanpa Pikirkan Charging Berkat Teknologi e-Smart Hybrid.