Lini Andalan Honda di PRJ 2026: Skutik sampai Motor Listrik
19 Juni 2026, 15:00 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.
“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.
Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juni 2026, 15:00 WIB
19 Juni 2026, 09:00 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
11 Juni 2026, 09:30 WIB
07 Juni 2026, 20:47 WIB
Terkini
28 Juni 2026, 11:00 WIB
Honda Beat hadir untuk memenuhi kebutuhan anak muda yang enerjik dan aktif serta dinamis dalam kesehariannya
28 Juni 2026, 09:00 WIB
Kondisi ekonomi dan fluktuasi kurs saat ini belum memberikan dampak negatif pada penjualan BMW di Indonesia
28 Juni 2026, 07:15 WIB
X9 Facelitft dan G6 AWD menjadi andalan baru bagi Xpeng untuk menggoda para konsumen berkantong tebal
27 Juni 2026, 21:00 WIB
AHM meminta konsumen tidak perlu ragu dengan kualitas new Honda Vario Evo 160 yang diluncurkan di Indonesia
27 Juni 2026, 20:34 WIB
Sprint Race MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen berlangsung sengit, dua rider Trackhouse Aprilia naik podium
27 Juni 2026, 18:15 WIB
Mobil mewah diyakini mengalami tantangan khususnya dari segi harga jual di tengah ketidakpastian kurs
27 Juni 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator menghadirkan pengalaman berkendara yang nyaman, aman dan efisien untuk mobilitas harian
27 Juni 2026, 07:00 WIB
Yadea Indonesia membuktikan kualitas produknya melalui agenda kunjungan Wapres ke Papua beberapa waktu lalu