Beli Mobil Baru di 2025 Kena 3 Pajak Tambahan
04 Januari 2025, 07:12 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.
“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.
Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Januari 2025, 07:12 WIB
03 Januari 2025, 07:00 WIB
01 Januari 2025, 08:00 WIB
31 Desember 2024, 19:02 WIB
31 Desember 2024, 12:00 WIB
Terkini
04 Januari 2025, 10:00 WIB
Penggemar mobil Eropa mulai beralih ke merek China karena harganya relatif terjangkau dengan kenyamanan serupa
04 Januari 2025, 09:00 WIB
Penjualan mobil listrik premium mulai melambat di negara Tirai Bambu, perang harga menjadi penyebabnya
04 Januari 2025, 07:12 WIB
Tiga pajak terkini diterapkan oleh pemerintah dan harus ditanggung para pembeli mobil baru di awal 2025
03 Januari 2025, 23:00 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
03 Januari 2025, 20:00 WIB
Di awal 2025 seluruh varian Yamaha Nmax Turbo mengalami kenaikan harga, jumlahnya pun cukup bervariasi
03 Januari 2025, 19:00 WIB
Operasi Lilin 2024 resmi ditutup dengan beragam catatan positif termasuk penurunan jumlah kecelakaan
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Manipulasi ribuan kendaraan yang diuji emisi, Stellantis didenda 4,8 juta USD atau setara Rp 68 miliar
03 Januari 2025, 17:00 WIB
Komunitas Beyond baru saja melakukan touring menuju dari Jakarta ke Malang menggunakan mobil listrik BYD