Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen

Catat, Daftar Motor yang Tidak Kena PPN 12 Persen

KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.

“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.

Harley Davidson Tebar Diskon Hingga Rp 120 Juta di GJAW 2024
Photo : KatadataOTO

Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.

Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.

Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.

Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.

Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.


Terkini

mobil
Mobil Eropa

Penggemar Mobil Eropa Mulai Beralih ke Merek China

Penggemar mobil Eropa mulai beralih ke merek China karena harganya relatif terjangkau dengan kenyamanan serupa

mobil
Zeekr 7X Setir Kanan Masuk Pasar ASEAN di 2025, Tantang Ioniq 5

Mobil Listrik Premium Mulai Sepi Peminat, Kalah Perang Harga

Penjualan mobil listrik premium mulai melambat di negara Tirai Bambu, perang harga menjadi penyebabnya

mobil
3 Pajak yang Harus Dihadapi Pembeli Mobil Baru di 2025

Beli Mobil Baru di 2025 Kena 3 Pajak Tambahan

Tiga pajak terkini diterapkan oleh pemerintah dan harus ditanggung para pembeli mobil baru di awal 2025

mobil
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif

Menperin Akui Opsen Bisa Memberatkan Industri Otomotif

Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi

motor
Harga Yamaha Nmax Turbo Naik di Awal 2025, Jadi Segini

Harga Yamaha Nmax Turbo Naik di Awal 2025, Jadi Segini

Di awal 2025 seluruh varian Yamaha Nmax Turbo mengalami kenaikan harga, jumlahnya pun cukup bervariasi

news
Operasi Lilin 2024

Operasi Lilin 2024 Ditutup, Jumlah Kecelakaan Alami Penurunan

Operasi Lilin 2024 resmi ditutup dengan beragam catatan positif termasuk penurunan jumlah kecelakaan

news
Stellantis Didenda Rp 68 M akibat Curangi Tes Uji Emisi

Stellantis Didenda Rp 68 M akibat Curangi Uji Emisi

Manipulasi ribuan kendaraan yang diuji emisi, Stellantis didenda 4,8 juta USD atau setara Rp 68 miliar

komunitas
Begini Cara Komunitas Beyond Buktikan Keandalan Mobil Listrik BYD

Beyond, Komunitas Mobil Listrik BYD Touring Jakarta - Malang

Komunitas Beyond baru saja melakukan touring menuju dari Jakarta ke Malang menggunakan mobil listrik BYD