Federal Oil Ajak Komunitas Motor Matic Kumpul di Jakarta
23 Desember 2025, 16:27 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.
“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.
Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Desember 2025, 16:27 WIB
20 Desember 2025, 09:00 WIB
17 Desember 2025, 12:00 WIB
14 Desember 2025, 21:05 WIB
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya