Dikenal Tangguh, Pemintaan Motor Bebek Yamaha Masih Tinggi di Sulsel
05 Juni 2025, 20:08 WIB
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tidak semua motor terkena kebijakan PPN 12 persen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO –Industri otomotif salah satu sektor yang turut terimbas kenaikan PPN 12 persen. Tidak hanya untuk pembelian mobil saja, namun juga motor.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah beberapa waktu lalu. Sehingga masyarakat harus menyiapkan dana lebih ketika ingin memboyong kendaraan roda dua.
“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah," ucap Sri Mulyani, Menteri Keuangan.
Sayang pernyataan itu belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis motor apa saja yang terkenal PPN 12 persen di awal 2025.
Nah jika merujuk perkataan Sri Mulyani, penerapan tarif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.
Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan roda dua tertentu, yaitu memiliki mesin berkubikasi 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian bakal dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Sementara jika mempunyai jantung pacu berkapasitas lebih dari 500 cc dipatok 95 persen.
Berangkat dari kedua pasal di atas, maka dapat dipastikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi moge (Motor gede). Ambil contoh Harley-Davidson, BMW hingga Ducati yang mengaspal di Indonesia.
Jenis kendaraan roda dua satu ini mayoritas banyak ditemukan di dalam garasi masyarakat yang memiliki taraf ekonomi kelas menengah ke atas.
Sedangkan untuk motor-motor seperti Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Stylo, Yamaha Nmax Turbo sampai Yamaha Aerox Alpha tidak dikenakan PPN 12 persen.
Mengingat mesin-mesin dari kendaraan roda dua sering digunakan oleh masyarakat ini masih berada di rentang 110 cc hingga 160 cc. Lalu telah dirakit secara lokal di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 20:08 WIB
01 Juni 2025, 11:00 WIB
24 Mei 2025, 20:00 WIB
22 Mei 2025, 13:00 WIB
22 Mei 2025, 10:00 WIB
Terkini
12 Juni 2025, 11:00 WIB
TNI AD bakal gunakan mobil taktis listrik Pandu buatan Pindad untuk operasional di beberapa kota besar
12 Juni 2025, 10:00 WIB
Industri otomotif dilanda berbagai tantangan namun penjualan retail mobil mewah justru mengalami kenaikan
12 Juni 2025, 09:00 WIB
Jetour coba merespons usai penjualan mobil baru mereka ambruk sampai 80 persen dalam periode Mei 2025
12 Juni 2025, 08:00 WIB
Merawat mobil penting dilakukan untuk para pengguna kendaraan terutama di kota-kota besar yang padat
12 Juni 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjang SIM pada Juni 2025 terbilang masih terjangkau sehingga memudahkan masyarakat
12 Juni 2025, 06:02 WIB
Pemilik yang SIM-nya mati di periode Idul Adha bisa manfaatkan dispensasi di layanan SIM keliling Jakarta
12 Juni 2025, 06:00 WIB
Bagi masyarakat di Kota Kembang, SIM keliling Bandung hari ini beroperasi di dua tempat seperti di Batununggal
12 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali jadi andalan karena dinilai telah efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas