Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 15 Agustus
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
Bagi pengendara motor berkubikasi 250 cc sampai 500 cc, simak tata cara pembuatan SIM C1 di Satpas Daan Mogot
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – SIM C1 resmi diberlakukan oleh korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri. Dokumen berkendara ini diperuntukan bagi pemilik motor dengan mesin berkubikasi 250-500 cc.
Hal tersebut diharapkan meningkatkan kompetensi sesuai kapasitas kendaraan yang mereka punya. Jadi bisa melahirkan pengendara paham aturan lalu lintas.
“Sebenarnya Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri di laman resmi mereka.
Meski begitu bagi Anda yang tertarik membuat SIM C1 wajib memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari syarat dibutuhkan serta biaya.
“Salah satu syaratnya adalah sudah satu tahun memiliki SIM C biasa,” Aan menambahkan.
Menurut Aan, ada sejumlah syarat membuat SIM C1. Seperti tertuang pada ayat 3 poin 8 serta 9 di Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut rangkumannya.
Selain syarat usia pembuatan SIM di atas, masih ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Sebut saja seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli maupun salinan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Kemudian untuk biaya diperlukan juga tidak besar. Saat tim KatadataOTO melakukan di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat hanya mengeluarkan total Rp 245 ribu, berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
15 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
14 Agustus 2025, 06:00 WIB
13 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat