Wholesales Motor Baru November 2025 Tumbuh, Tembus 590 Ribu Unit
11 November 2025, 14:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 14:00 WIB
10 Oktober 2025, 09:00 WIB
06 Oktober 2025, 21:00 WIB
30 September 2025, 12:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
12 November 2025, 07:00 WIB
Seorang netizen melihat mobil listrik yang diduga Honda Super One sedang melakukan tes jalan di Jakarta
12 November 2025, 06:00 WIB
Pengendara bisa mendatangi ITC Kebon Pala sebagai salah satu lokasi SIM keliling Bandung pada hari ini
12 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di waktu terbatas, jangan sampai terlambat sebab tidak ada dispensasi
12 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 November 2025 masih menjadi andalan pemerintah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas
11 November 2025, 20:00 WIB
Versi penyegaran Suzuki Carry diperkenalkan di Jepang, ada edisi khusus Super Carry Special Edition Limited X
11 November 2025, 19:12 WIB
Demi memastikan kualitas Pertalite, Pertamina melakukan pemeriksaan di 500 SPBU yang tersebar di Jawa Timur
11 November 2025, 18:33 WIB
Sejumlah program penjualan dan test drive dapat dinikmati konsumen Ford selama pameran GJAW 2025 berlangsung
11 November 2025, 17:00 WIB
BYD menunjukkan kenaikan penjualan, tempati urutan ketiga dari total 10 merek mobil terlaris per Oktober 2025