Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026
09 Maret 2026, 17:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Maret 2026, 17:00 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
10 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
13 Maret 2026, 22:42 WIB
BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung
13 Maret 2026, 21:00 WIB
Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini
13 Maret 2026, 19:00 WIB
Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026
13 Maret 2026, 17:00 WIB
Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien
13 Maret 2026, 16:10 WIB
Sebelum membeli, simak perbedaan eksterior, interior dan spesifikasi Wuling Darion EV serta Plug-in Hybrid
13 Maret 2026, 15:00 WIB
Hanya ada 200 unit Kawasaki KLE500 yang bisa dibeli oleh para konsumen di Indonesia pada batch pertama
13 Maret 2026, 13:30 WIB
Suzuki Bengkel Siaga siap layani kebutuhan para pelanggan yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026
13 Maret 2026, 13:12 WIB
Daihatsu baru saja menyerahkan dua unit Xenia kepada dua pemenang asal Jakarta dalam program DAIFEST 2025