Wholesales Motor Baru September 2026 Kian Subur, Naik 9,7 Persen
11 Oktober 2026, 09:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 Oktober 2026, 09:00 WIB
12 September 2026, 11:00 WIB
12 September 2026, 08:14 WIB
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
10 Juli 2026, 11:00 WIB
Terkini
20 Oktober 2026, 13:00 WIB
Freelander, submerek SUV premium dari Chery Group akan hadir sebagai merek independen di Indonesia pada 2027
20 Oktober 2026, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekayasa lalu lintas agar perjalanan warga tidak terganggu selama demo hari ini
20 Oktober 2026, 09:00 WIB
Kiandra Ramadhipa berhasil mengharumkan Indonesia di putaran final FIM Moto3 Junior World Championship 2026,
20 Oktober 2026, 06:06 WIB
Wuling Eksion sebagai SUV 7 seater sudah dibekali fitur-fitur yang bisa menyesuaikan kebiasaan para pengemudi
19 Oktober 2026, 21:00 WIB
Persaingan Marquez dan Martin dalam perebutan gelar juara dunia kembali tersaji di MotoGP Australia 2026
19 Oktober 2026, 20:56 WIB
AiMOGA bertekad untuk menggabungkan teknologi otomotif dengan robotika agar bisa semakin dikenal orang banyak
19 Oktober 2026, 13:00 WIB
Jelang satu tahun Changan berbisnis di Indonesia, merek asal Cina satu ini berfokus pada lini produk dan jumlah diler
19 Oktober 2026, 10:11 WIB
Tuai respons positif, pemesanan MG ZS Hybrid+ 400 unit dan sudah mulai terkirim ke konsumen sebanyak 100 unit