Wholesales Motor Baru Kembali Sesak Nafas di September 2025
10 Oktober 2025, 09:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Oktober 2025, 09:00 WIB
06 Oktober 2025, 21:00 WIB
30 September 2025, 12:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
11 September 2025, 20:07 WIB
Terkini
28 Oktober 2025, 17:00 WIB
Isuzu punya kendaraan militer yang hanya digunakan di Jepang dengan nama Isuzu SKW, berikut tampilannya
28 Oktober 2025, 16:22 WIB
Investasi tambahan Rp 5 triliun diharapkan bisa membuat Chery jadi produsen otomotif terbesar kedua di RI
28 Oktober 2025, 14:17 WIB
Motul ajak bengkel dan mekanik berdiskusi terkait pelumas yang cocok buat digunakan pada kendaraan di Indonesia
28 Oktober 2025, 13:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM merasa gagah jika mobil dinasnya memakai Pindad Maung seperti arahan Prabowo
28 Oktober 2025, 12:00 WIB
Menurut pantauan, harga mobil LCGC seperti Daihatsu Sigra dan Toyota Agya tidak mengalami kenaikan bulan ini
28 Oktober 2025, 11:00 WIB
Yamaha Xmax dimodifikasi hingga habis dana sebesar Rp 400 juta agar bisa lebih nyaman saat melakukan touring
28 Oktober 2025, 10:00 WIB
Ada kebiasaan yang perlu dihindari saat pakai bensin E10, untuk meminimalisir potensi karat pada tangki
28 Oktober 2025, 09:00 WIB
Toyota kembali bereksperimen untuk perluas jangkauan pasar, pisahkan Century sebagai merek termewahnya