AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
20 Februari 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
10 Februari 2026, 07:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
28 Februari 2026, 19:59 WIB
Insentif memiliki peran penting mendongkrak angka penjualan berbagai produsen EV, tidak terkecuali BYD
28 Februari 2026, 15:54 WIB
Pedro Acosta meraih kemenangan dramatis atas Marc Marquez dalam ajang sprint race MotoGP Thailand 2026
28 Februari 2026, 13:00 WIB
Mitsubishi Indonesia siap meningkatkan produksi L300 jika mendapat pemesanan untuk program Kopdes Merah Putih
28 Februari 2026, 11:00 WIB
Presiden Direktur Hino Indonesia diganti untuk memberi penyegaran dengan strategi baru yang lebih optimal
28 Februari 2026, 09:28 WIB
Aldi Satya Mahendra akan terus menorehkan prestasi bagi skuad Yamaha Racing Indonesia sepanjang musim ini
27 Februari 2026, 20:00 WIB
Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota
27 Februari 2026, 18:00 WIB
Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang
27 Februari 2026, 16:06 WIB
Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang