Harga Naik Terus, Beli Mobil Baru Sekarang Dianggap Kurang Bijak
20 Mei 2025, 14:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Mei 2025, 14:00 WIB
20 Mei 2025, 11:00 WIB
19 Mei 2025, 14:00 WIB
11 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
31 Mei 2025, 09:00 WIB
BYD dan Xiaomi merupakan pilihan utama pelanggan di Cina, sedangkan Tesla sudah tidak lagi dipertimbangkan
31 Mei 2025, 08:50 WIB
YIMM memastikan kalau mereka masih menyediakan sparepart Yamaha Mio Sporty dan bisa dibeli di bengkel resmi
31 Mei 2025, 06:00 WIB
Indomobil Emotor siap bawa dua varian baru ke Indonesia untuk penuhi kebutuhan berkendara masyarakat
30 Mei 2025, 15:00 WIB
Suzuki berencana menghadirkan mobil listrik pertama mereka di Indonesia, e Vitara yang memakai basis eVX
30 Mei 2025, 13:00 WIB
Penjualan BYD di awal 2025 berhasil mencapai 9.200 unit dan duduk di posisi keenam pabrikan terlaris
30 Mei 2025, 11:00 WIB
Nissan disebut tengah menyiapkan opsi pensiun dini kepada karyawan mereka yang berada di Amerika Serikat
30 Mei 2025, 09:00 WIB
Jorge Martin telah memutuskan kalau dia ingin meninggalkan Aprilia Racing setelah MotoGP 2025 selesai
30 Mei 2025, 08:24 WIB
Harga Suzuki Fronx tetap kompetitif meski memiliki fitur yang lengkap bila dibandingkan dengan mobil sekelasnya