Hyundai Gowa Sebut Opsen Bikin Penerbitan STNK Jadi Lama
17 Januari 2025, 20:02 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Januari 2025, 20:02 WIB
17 Januari 2025, 08:00 WIB
15 Januari 2025, 11:00 WIB
14 Januari 2025, 21:00 WIB
14 Januari 2025, 13:00 WIB
Terkini
20 Januari 2025, 23:09 WIB
Kurang dari satu tahun BYD sudah kuasai 36 persen penjualan mobil listrik di Indonesia yang tengah berkembang
20 Januari 2025, 21:00 WIB
Motor listrik Suzuki e-Access diperkenalkan, pakai basis Access dan bakal meluncur resmi pada Maret 2025
20 Januari 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik perlahan mulai diminati di Indonesia, terlihat dari angka wholesales yang bertumbuh di 2024
20 Januari 2025, 19:00 WIB
Tingkat keselamatan mobil China kini lampaui pabrikan Jerman khususnya di segmen kendaraan listrik di Eropa
20 Januari 2025, 18:00 WIB
Bertempat di Cikarang, pabrik Hyundai punya kapasitas produki 150 ribu unit sampai maksimum 250 ribu unit
20 Januari 2025, 17:00 WIB
Penjualan mobil listrik BYD di Jepang telah mengalahkan Toyota meski dengan selisih angka yang cukup tipis
20 Januari 2025, 16:00 WIB
Yamaha R25 dan MT25 model 2025 baru saja resmi dipasarkan buat konsumen di Indonesia yang menyukai motor sport
20 Januari 2025, 15:00 WIB
Valentino Rossi dikabarkan berniat memboyong Pedro Acosta untuk menjadi pembalap di timnya, yakni VR46