Wholesales Motor Baru Juni 2026 Merangkak Naik, Tembus 3,1 Juta
10 Juli 2026, 11:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Juli 2026, 11:00 WIB
09 Juni 2026, 22:58 WIB
12 Mei 2026, 19:21 WIB
12 April 2026, 07:00 WIB
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Terkini
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan, nyaman pakai fasilitas SIM keliling Jakarta
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung membantu para pengendara mobil dan motor untuk mengurus dokumen berkendara hari ini
06 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masih ada aturan ganjil genap Jakarta untuk bisa mengurangi kepadatan di jalan-jalan protokol di jam sibuk
05 Agustus 2026, 22:00 WIB
Toyota Alphard Hybrid resmi jadi armada antar jemput bandara, hasil kerja sama dengan Garuda Indonesia
05 Agustus 2026, 21:00 WIB
Ada empat pilihan SUV berbeda dari Jetour dengan dua pilihan powertrain yakni ICE dan PHEV di GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
Truk listrik Fuso eCanter resmi diserahkan ke PT Fastana Logistik Indonesia di sela perhelatan GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 19:00 WIB
Pihak Gaikindo mengungkapkan fasilitas perakitan BYD di Subang sudah mulai beroperasi, rakit mobil secara CKD
05 Agustus 2026, 18:00 WIB
Saat mengikuti lelang mobil, Anda harus memperhatikan beberapa hal penting agar mendapatkan kendaraan incaran