Hanya Motor Tertentu yang Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Kata Aisi
09 Januari 2025, 09:00 WIB
AISI ingin lebih banyak provinsi memberikan keringanan ketika mereka menerapkan opsen PKB maupun BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah daerah sudah mulai menjalankan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Kebijakan ini diterapkan sejak Minggu (5/1).
Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali sampai Banten turut melaksanakan. Namun seluruh provinsi tersebut memberikan berbagai relaksasi.
Ambil contoh Jawa Tengah, mereka menurunkan tarif PKB. Sebelumnya 1,5 persen pada Perda (Peraturan Daerah) No. 2 Tahun 2011, jadi 1,05 persen sesuai Perda No 12 Tahun 2023.
Kemudian Bapenda Jateng (Jawa Tengah) juga menyesuaikan tarif BBNKB. Semula 12,5 persen kini hanya dipatok 10 persen saja.
Sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah meski pemerintah setempat menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Bapenda Jateng turut memberikan relaksasi dalam sebuah kampanye dengan tajuk ‘Spesial Program Jateng Untuk Merak Putih’.
Terdapat sejumlah keuntungan guna memanjakan masyarakat di sana. Misal diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen.
Lalu masih ada diskon khusus pokok BBNKB mencapai 24,70 persen. Sehingga warga bisa segera memanfaatkan.
Di sisi lain pemerintah Daerah Khusus Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi di atas. Pasalnya mereka tidak menerapkan opsen BBNKB maupun PKB di 2025.
Melihat hal tersebut AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) menyambut baik segala keringanan yang diberikan oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
“Ya itu juga bagus, jadi ternyata kenaikannya tidak setinggi yang diwacanakan di awal,” buka Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Aisi ketika dihubungi KatadataOTO.
Sigit pun berharap kebijakan di atas bisa ditiru daerah-daerah lain, sebab kenaikan tarif PKB maupun BBNKB dirasa masih tinggi akibat penerapan opsen.
Terkhusus provinsi yang berada di luar Pulau Jawa, misal Kalimantan sampai sebagian Sulawesi. Dinilai cukup besar dalam memasang tarif pajak kendaraan setelah menerapkan opsen PKB dan BBNKB.
Oleh sebab itu Sigit meminta mereka, mengikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten yang tidak mengerek pajak kendaraan bermotor meski tetap menjalankan opsen di 2025.
“Mudah-mudahan provinsi lain yang menaikan itu (pajak kendaraan) bisa melihat kondisi masyarakat. Lalu meniru provinsi lain, akhirnya memberikan insentif relatif berdampak besar,” Sigit menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2025, 09:00 WIB
07 Januari 2025, 21:00 WIB
07 Januari 2025, 16:00 WIB
06 Januari 2025, 12:00 WIB
06 Januari 2025, 08:00 WIB
Terkini
10 Januari 2025, 07:00 WIB
Toyota siapkan strategi buat hadapi persaingan di segmen hybrid yang bakal ketat setelah adanya insentif
10 Januari 2025, 06:14 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa jelang akhir pekan, berikut kami rangkum informasi selengkapnya
10 Januari 2025, 06:13 WIB
Jelang akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap melayani para pengendara di lima lokasi berbeda hari ini
10 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 10 Januari 2025 masih menjadi andalan untuk mengatasi macet khususnya di jam sibuk
09 Januari 2025, 23:30 WIB
BYD M6 bakal dijadikan sebagai kendaraan dinas pejabat di pemerintahan kota Surabaya dengan sistem sewa
09 Januari 2025, 23:00 WIB
Hyundai Creta dijual dengan beragam promo menarik termasuk DP rendah dan cicilan ringan mulai Rp 2 jutaan
09 Januari 2025, 22:00 WIB
Honda berminat pakai Nissan Armada sebagai basis untuk SUV baru mereka, sasar segmen Toyora Land Cruiser
09 Januari 2025, 21:00 WIB
Terdapat diskon Toyota Fortuner sebesar Rp 35 juta guna dimanfaatkan untuk pembelian sepanjang Januari 2025