JMC Tuntaskan Touring 500 KM, Jelajahi Keindahan Lampung Selatan
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Yamaha berharap pemerintah berkomunikasi dengan asosiasi sebelum membuat kebijakan motor wajib ikut asuransi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana kewajiban asuransi TPL (Third Party Liability) buat semua kendaraan terus dibahas. Wacana tersebut bakal diterapkan pada awal 2025.
Membuat sejumlah pihak buka suara. Termasuk datang dari produsen motor, yakni YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing).
Menurut pabrikan berlambang garpu tala tersebut, sebaiknya para pemangku kebijakan melakukan dialog terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum menerapkan rencana motor wajib ikut asuransi.
“Jika ingin diberlakukan harusnya dibicarakan dengan asosiasi. Itu akan jauh lebih baik, karena tidak hanya berlaku buat satu brand namun ke semua,” ujar Antonius Widiantoro selaku Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Anton menilai kalau Aisi (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat para anggota. Jadi harus mendengarkan aspirasi dari pelaku otomotif.
“Sebenarnya setiap aturan yang mau dibuat serta dibikin pasti harus dikomunikasikan. Termasuk dampak dihasilkan dari kebijakan tersebut,” Anton menambahkan.
Sehingga Yamaha menyarankan pemerintah dalam merumuskan aturan mengenai motor wajib ikut asuransi agar melibatkan Aisi atau asosiasi lain.
“Karena kebijakannya mungkin bagus, tetapi dibicarakan di asosiasi akan lebih baik lagi,” Anton menuturkan.
Sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL. Rencananya hal itu bakal diterapkan pada Januari 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Mei 2026, 17:00 WIB
13 Mei 2026, 14:44 WIB
12 Mei 2026, 19:21 WIB
07 Mei 2026, 07:00 WIB
15 April 2026, 18:00 WIB
Terkini
18 Mei 2026, 13:00 WIB
Penjualan Jetour secara retail stabil dan mengalami kenaikan sejak awal 2026, totalnya tembus 822 unit
18 Mei 2026, 11:21 WIB
Marco Bezzecchi berhasil mengumpulkan 142 poin pada puncak klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Catalunya
18 Mei 2026, 06:06 WIB
Skema Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku mulai dari ini setelah libur panjang untuk sedikit mengurai kemacetan
18 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini tersedia di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan oleh masyarakat
17 Mei 2026, 21:00 WIB
Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif
17 Mei 2026, 20:56 WIB
MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish
17 Mei 2026, 17:00 WIB
Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang