Kata Bos Yamaha Usai Quartararo dan Rins Pergi di Akhir Musim
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Yamaha berharap pemerintah berkomunikasi dengan asosiasi sebelum membuat kebijakan motor wajib ikut asuransi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana kewajiban asuransi TPL (Third Party Liability) buat semua kendaraan terus dibahas. Wacana tersebut bakal diterapkan pada awal 2025.
Membuat sejumlah pihak buka suara. Termasuk datang dari produsen motor, yakni YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing).
Menurut pabrikan berlambang garpu tala tersebut, sebaiknya para pemangku kebijakan melakukan dialog terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum menerapkan rencana motor wajib ikut asuransi.
“Jika ingin diberlakukan harusnya dibicarakan dengan asosiasi. Itu akan jauh lebih baik, karena tidak hanya berlaku buat satu brand namun ke semua,” ujar Antonius Widiantoro selaku Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Anton menilai kalau Aisi (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat para anggota. Jadi harus mendengarkan aspirasi dari pelaku otomotif.
“Sebenarnya setiap aturan yang mau dibuat serta dibikin pasti harus dikomunikasikan. Termasuk dampak dihasilkan dari kebijakan tersebut,” Anton menambahkan.
Sehingga Yamaha menyarankan pemerintah dalam merumuskan aturan mengenai motor wajib ikut asuransi agar melibatkan Aisi atau asosiasi lain.
“Karena kebijakannya mungkin bagus, tetapi dibicarakan di asosiasi akan lebih baik lagi,” Anton menuturkan.
Sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL. Rencananya hal itu bakal diterapkan pada Januari 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 11:47 WIB
21 Juni 2026, 09:55 WIB
19 Juni 2026, 15:00 WIB
12 Juni 2026, 21:28 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan