Oli Palsu Masih Beredar, Yamaha Sebut Harus Diperangi Bersama
21 Mei 2025, 12:00 WIB
Yamaha berharap pemerintah berkomunikasi dengan asosiasi sebelum membuat kebijakan motor wajib ikut asuransi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana kewajiban asuransi TPL (Third Party Liability) buat semua kendaraan terus dibahas. Wacana tersebut bakal diterapkan pada awal 2025.
Membuat sejumlah pihak buka suara. Termasuk datang dari produsen motor, yakni YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing).
Menurut pabrikan berlambang garpu tala tersebut, sebaiknya para pemangku kebijakan melakukan dialog terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum menerapkan rencana motor wajib ikut asuransi.
“Jika ingin diberlakukan harusnya dibicarakan dengan asosiasi. Itu akan jauh lebih baik, karena tidak hanya berlaku buat satu brand namun ke semua,” ujar Antonius Widiantoro selaku Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Anton menilai kalau Aisi (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat para anggota. Jadi harus mendengarkan aspirasi dari pelaku otomotif.
“Sebenarnya setiap aturan yang mau dibuat serta dibikin pasti harus dikomunikasikan. Termasuk dampak dihasilkan dari kebijakan tersebut,” Anton menambahkan.
Sehingga Yamaha menyarankan pemerintah dalam merumuskan aturan mengenai motor wajib ikut asuransi agar melibatkan Aisi atau asosiasi lain.
“Karena kebijakannya mungkin bagus, tetapi dibicarakan di asosiasi akan lebih baik lagi,” Anton menuturkan.
Sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL. Rencananya hal itu bakal diterapkan pada Januari 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Mei 2025, 12:00 WIB
20 Mei 2025, 11:00 WIB
18 Mei 2025, 12:00 WIB
17 Mei 2025, 14:58 WIB
15 Mei 2025, 15:00 WIB
Terkini
22 Mei 2025, 06:00 WIB
Agar memudahkan para pengendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda hari ini
22 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat hari ini, tersebar di lima lokasi strategis
22 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Mei 2025 akan diawasi langsung oleh Polda Metro Jaya guna cegah terjadinya pelanggaran
21 Mei 2025, 22:30 WIB
KTM dikabarkan mendapat suntikan dana untuk membayar utang, jadi membuka kemungkinan bertahan di MotoGP
21 Mei 2025, 22:08 WIB
Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa fitur keselamatan pada kendaraan listrik dapat tekan risiko kecelakaan
21 Mei 2025, 22:00 WIB
Konsep baru diler Chery akan diterapkan ke semua diler, fokus jual berbagai sub merek termasuk Lepas
21 Mei 2025, 21:32 WIB
New BYD Seal 2025 dapat penyegaran khususnya di bagian suspensi sehingga membuat pengendaraan lebih presisi
21 Mei 2025, 21:00 WIB
Tes tabrak Suzuki Fronx di Jepang mencatatkan hasil nyaris sempurna, fitur keselamatannya jadi sorotan