Diler QJMotor di Solo Sebut Pihak Prinsipal Mangkir
24 September 2026, 13:00 WIB
Yamaha berharap pemerintah berkomunikasi dengan asosiasi sebelum membuat kebijakan motor wajib ikut asuransi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana kewajiban asuransi TPL (Third Party Liability) buat semua kendaraan terus dibahas. Wacana tersebut bakal diterapkan pada awal 2025.
Membuat sejumlah pihak buka suara. Termasuk datang dari produsen motor, yakni YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing).
Menurut pabrikan berlambang garpu tala tersebut, sebaiknya para pemangku kebijakan melakukan dialog terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum menerapkan rencana motor wajib ikut asuransi.
“Jika ingin diberlakukan harusnya dibicarakan dengan asosiasi. Itu akan jauh lebih baik, karena tidak hanya berlaku buat satu brand namun ke semua,” ujar Antonius Widiantoro selaku Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Anton menilai kalau Aisi (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat para anggota. Jadi harus mendengarkan aspirasi dari pelaku otomotif.
“Sebenarnya setiap aturan yang mau dibuat serta dibikin pasti harus dikomunikasikan. Termasuk dampak dihasilkan dari kebijakan tersebut,” Anton menambahkan.
Sehingga Yamaha menyarankan pemerintah dalam merumuskan aturan mengenai motor wajib ikut asuransi agar melibatkan Aisi atau asosiasi lain.
“Karena kebijakannya mungkin bagus, tetapi dibicarakan di asosiasi akan lebih baik lagi,” Anton menuturkan.
Sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL. Rencananya hal itu bakal diterapkan pada Januari 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 September 2026, 13:00 WIB
24 September 2026, 11:00 WIB
13 September 2026, 17:47 WIB
12 September 2026, 21:41 WIB
12 September 2026, 11:00 WIB
Terkini
29 September 2026, 07:00 WIB
Marc Marquez memiliki bekal penting untuk keluar sebagai pemenang di MotoGP Jepang 2026 di Sirkuit Motegi
29 September 2026, 06:00 WIB
Guna meminimalisir kesalahan pengendara di kawasan maupun jalan protokol di jalan Ibu Kota, diterapkan ganjil genap Jakarta
29 September 2026, 06:00 WIB
Agar mengurus dokumen berkendara lebih mudah, masyarakat disarankan untuk mendatangi SIM keliling Bandung
28 September 2026, 21:01 WIB
Bintang Chemical Indonesia melakukan peletakan batu pertama, siap punya pabrik cat belkote baru di Indonesia
28 September 2026, 17:49 WIB
BYD Atto 1 generasi terbaru siap hadir dengan berbagai ubahan mayor, baik pada eksterior maupun jantung pacu
28 September 2026, 12:39 WIB
Di tengah ramainya model baru yang ditawarkan di Indonesia, Mitsubishi Pajero Sport masih menjadi andalan
28 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, berikut biaya dan lokasinya
28 September 2026, 06:00 WIB
Para pengguna mobil pribadi yang hendak melintas jalan protokol Ibu Kota, simak titik Ganjil Genap Jakarta