Mitsubishi Destinator Bakal Dibekali Mesin Turbo Serupa Eclipse
15 Juli 2025, 08:00 WIB
Yamaha berharap pemerintah berkomunikasi dengan asosiasi sebelum membuat kebijakan motor wajib ikut asuransi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Rencana kewajiban asuransi TPL (Third Party Liability) buat semua kendaraan terus dibahas. Wacana tersebut bakal diterapkan pada awal 2025.
Membuat sejumlah pihak buka suara. Termasuk datang dari produsen motor, yakni YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing).
Menurut pabrikan berlambang garpu tala tersebut, sebaiknya para pemangku kebijakan melakukan dialog terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum menerapkan rencana motor wajib ikut asuransi.
“Jika ingin diberlakukan harusnya dibicarakan dengan asosiasi. Itu akan jauh lebih baik, karena tidak hanya berlaku buat satu brand namun ke semua,” ujar Antonius Widiantoro selaku Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Anton menilai kalau Aisi (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat para anggota. Jadi harus mendengarkan aspirasi dari pelaku otomotif.
“Sebenarnya setiap aturan yang mau dibuat serta dibikin pasti harus dikomunikasikan. Termasuk dampak dihasilkan dari kebijakan tersebut,” Anton menambahkan.
Sehingga Yamaha menyarankan pemerintah dalam merumuskan aturan mengenai motor wajib ikut asuransi agar melibatkan Aisi atau asosiasi lain.
“Karena kebijakannya mungkin bagus, tetapi dibicarakan di asosiasi akan lebih baik lagi,” Anton menuturkan.
Sebelumnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyebut seluruh kendaraan, baik roda empat maupun dua di Indonesia wajib mengikuti asuransi TPL. Rencananya hal itu bakal diterapkan pada Januari 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan). Mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 08:00 WIB
10 Juli 2025, 10:00 WIB
07 Juli 2025, 20:00 WIB
04 Juli 2025, 17:00 WIB
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 Juli 2025, 08:00 WIB
Selain lini SUV, Jetour ungkap berminat untuk menghadirkan mobil listrik mungil di pameran GIIAS 2025
16 Juli 2025, 07:00 WIB
Kepolisian kembali pakai tilang manual saat Operasi Patuh Jaya 2025 karena tak semua wilayah diawasi kamera ETLE
16 Juli 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta pada 16 Juli 2025 tetap dilakukan guna mencairkan kepadatan lalu lintas
16 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta merupakan salah satu fasilitas yang memudahkan perpanjangan surat izin mengemudi
16 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung sengaja dihadirkan oleh kepolisian buat melayani pengendara yang ada di Kota Kembang
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Pengendara motor masih menjadi yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Jaya 2025
15 Juli 2025, 21:00 WIB
Hadapi persaingan ketat di segmen elektrifikasi, mobil listrik BMW akan dilengkapi teknologi dari Cina
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Pemerintah Jawa Timur baru saja menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor buat para pelaku ojek online