Kustomfest 2025 Tampilkan Karya-karya Gila Builder Lokal
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.
Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.
Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.
“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).
Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.
Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.
Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.
“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama.
Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.
“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.
Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.
Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
29 Maret 2025, 13:00 WIB
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
29 November 2024, 18:00 WIB
Terkini
23 Desember 2025, 19:00 WIB
Selama periode libur Nataru 2025-2026, harga sewa motor termurah di wilayah Yogyakarta adalah Rp 150 ribuan
23 Desember 2025, 18:00 WIB
Merek Jepang masih mendominasi deretan mobil bekas favorit konsumen Indonesia sepanjang periode 2025
23 Desember 2025, 17:00 WIB
Bos Ducati mengatakan, sekarang masih terlalu dini untuk membahas persoalan perpanjangan kontrak Marc Marquez
23 Desember 2025, 16:27 WIB
Puncak acara Feders Gathering yang digelar oleh Federal Oil berakhir meriah diramaikan komunitas motor matic
23 Desember 2025, 15:00 WIB
Sayang pihak YIMM enggan menjelaskan lebih jauh alasan mengapa Yamaha Vixion R sudah discontinue di 2025
23 Desember 2025, 14:00 WIB
Amerika Serikat dan Eropa tak lagi jadi negara dengan adopsi mobil listrik terbanyak secara global di 2025
23 Desember 2025, 13:00 WIB
Angka penjualan Audi tertinggal jauh dari para kompetitor lain di segmen premium seperti BMW dan Mercedes
23 Desember 2025, 12:00 WIB
Terus tumbuh, mobil listrik dikatakan masih memiliki potensi besar untuk berkembang pada tahun depan