Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

otopedia
Pengendara Wajib Catat Nomor Penting saat Libur Nataru 2025-2026

Pengendara Wajib Catat Nomor Penting saat Libur Nataru 2025-2026

Berbagai persiapan harus dilakukan sebelum pergi berlibur saat Nataru 2025-2026 agar perjalanan terasa nyaman

mobil
Kedatangan Toyota Veloz Hybrid Tidak Buat Chery Goyah

Kedatangan Toyota Veloz Hybrid Tidak Buat Chery Goyah

Chery santai menanggapi kedatangan Toyota Veloz Hybrid setelah resmi dipasarkan dalam pameran GJAW 2025

mobil
Insentif Otomotif Bakal Ditiadakan di 2026, Harga EV Bisa Naik

Pengamat Ungkap Efek Domino Absennya Insentif Otomotif di 2026

Absennya insentif otomotif bisa berdampak ke harga mobil termasuk EV, daya beli sampai keputusan investasi

news
Ganjil genap Puncak

Kerap Macet, Jalur Puncak Jadi Perhatian Kapolda Jabar di Libur Nataru

Kapolda Jawa Barat memberi perhatian khusus pada jalur puncak saat libur Nataru karena kerap timbulkan kemacetan

news
Banjir Sumatera

Kepolisian Mudahkan Kepengurusan Dokumen Korban Banjir Sumatera

Korlantas bakal beri beragam kemudahan masyarakat korban banjir Sumatera untuk mengurus dokumen mereka

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 10 Desember

Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak biaya dan syaratnya

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Desember 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Pembatasan ganjil genap Jakarta masih diterapkan secara maksimal dan berdampak ke puluhan ruas jalan

news
Catat, Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di ITC Kebon Pala

Catat, Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di ITC Kebon Pala

Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat di Kota Kembang dapat mendatangi SIM keliling Bandung hari ini