Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
BYD

BYD Ambil Bagian Dukung Perkembangan SDM Tanah Air

Program CSR BYD resmi dimulai, bantu anak-anak sekolah melalui penyaluran 1.200 pasang sepatu dan tas

mobil
OLXmobbi

OLXmobbi Buka Dua Gerai Mobil Bekas Baru di Bogor dan Samarinda

dua gerai baru OLXmobbi yang berada di Bogor dan Samarinda merupakan jawaban dari kebutuhan masyarakat

otosport
Simpati Woman Rally Team

Simpati Woman Rally Team Bertekad Tunjukkan Kualitas

Tiga wanita binaan Rifat Sungkar akan membela Simpati Woman Rally Team dalam berkompetisi di ajang nasional

news
GIIAS 2026

6 Merek Baru Siap Ramaikan Ajang GIIAS 2026, Mulai Akhir Juli

GIIAS 2026 siap digelar akhir Juli mendatang dengan menampilkan 6 merek baru dari berbagai jenis kendaraan

motor
Maxi Tour Boemi Nusantara

Maxi Tour Boemi Nusantara Icip Jalur Menantang Yogyakarta ke Solo

Etape kelima Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 terasa spesial karena menyuguhkan keindahan alam selatan Jawa

mobil
Mobil listrik

Tren Baru Mobil Listrik, Dimensi Kompak dan Berlimpah Fitur

Mobil listrik di Indonesia mengalami pergeseran tren dari sebelumnya, kini banyak orang mencari EV kompak

modifikasi
Mix Matic Day 2026

Mix Matic Day 2026 Pecahkan Rekor Bersama Maxi Yamaha

Dalam penyelenggaraan ketiga ini, Mix Matic Day 2026 berhasil diikuti hingga 248 motor dari berbagai daerah

motor
Yamaha Nmax

Fitur Yamaha NMAX Turbo yang Bikin Jadi Primadona

Yamaha NMAX Turbo memiliki sejumlah fitur andalan yang jadi daya tarik tersendiri bagi para penggunanya