Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
Volvo

Strategi Volvo Bersaing di Tengah Ketatnya Persaingan Otomotif RI

Gencar elektrifikasi, Volvo luncurkan produk di kelas yang sama dengan BMW iX tetapi berkonfigurasi 7-seater

news
Truk listrik

Penggunaan Truk Listrik Diklaim Bantu Turunkan Biaya Operasional

Salah satu konsumen Kalista yang merasakan dampak positif dari penggunaan truk listrik adalah Evershine Group

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Hari Ini Ada di The Kings, Awas Salah Jadwal

SIM keliling Bandung hari ini beroperasi sejak pagi, jadi masyarakat jangan sampai terlambat mendatangi

news
Ganjil genap Jakarta

Simak Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 21 Mei 2026

Ganjil genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan dengan bantuan sistem ETLE statis maupun Mobile terpadu

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Mei 2026, Ada di 5 Tempat

Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM hari ini, simak informasinya

mobil
VinFast

VinFast Luncurkan MPV 7-seater Rakitan Lokal, Harga Rp 300 Jutaan

Mobil listrik 7-seater VinFast VF MPV 7 resmi diluncurkan di Indonesia, rakitan pabrik VinFast di Subang

mobil
Daihatsu Sigra

Penjualan Daihatsu Hingga April 2026 Sudah Tembus 46 Ribuan Unit

Penjualan daihatsu selama empat bulan pertama tahun ini cukup positif sehingga tetap berada di posisi kedua

mobil
BYD

BYD Siap Rajai Pasar Kei Car Jepang, Boyong Veteran Nissan

Hirohide Tagawa dipercaya untuk melakukan pengembangan kei car BYD demi mematangkan kehadiran Racco di Jepang