Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
BYD M6 DM

BYD M6 DM Bisa Dipesan, Dikirim ke Konsumen Mulai Juni 2026

Varian PHEV dari BYD M6 mulai diperkenalkan ke konsumen, meskipun harga dan spesifikasinya masih gelap

mobil
Chery Q EV

Resmi Dijual, Harga Chery Q EV Masih Rahasia

Mobil listrik Chery Q hadir meramaikan pasar otomotif RI, tawarkan spesifikasi dan fitur keselamatan mumpuni

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Mobil Hybrid Toyota Disebut Alami Kenaikan Minat

Harga BBM non subsidi yang terus meroket tajam membuat banyak konsumen yang beralih ke kendaraan hybrid

otosport
Veda Ega

Veda Ega Akui Banyak Belajar dari Moto3 Catalunya 2026

Veda Ega Pratama menilai hasil di Moto3 Catalunya 2026 sebagai pengalaman berharga untuk terus berkembang

news
Ganjil Genap Jakarta

Jangan Tertukar, Ini Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Ganjil genap Jakarta hari ini 19 Mei 2026 kembali dimulai sejak pagi hingga pukul 10.00 WIB, perhatikan titiknya

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 19 Mei 2026

SIM keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 19 Mei 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak syaratnya

mobil
BYD M6 DM

BYD M6 DM Diperkenalkan, Konsumen Bisa Test Drive

BYD M6 DM hadir meramaikan opsi mobil keluarga berteknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) di RI