Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

motor
Sewa motor

Harga Sewa Motor di Yogyakarta saat Libur Nataru, Ada Honda Beat

Selama periode libur Nataru 2025-2026, harga sewa motor termurah di wilayah Yogyakarta adalah Rp 150 ribuan

mobil
Mobil bekas

Pedagang Ungkap Tiga Model Mobil Bekas yang Diminati di 2025

Merek Jepang masih mendominasi deretan mobil bekas favorit konsumen Indonesia sepanjang periode 2025

otosport
Marc Marquez

Ducati Buat Kontrak Marc Marquez di MotoGP Masih Abu-abu

Bos Ducati mengatakan, sekarang masih terlalu dini untuk membahas persoalan perpanjangan kontrak Marc Marquez

motor
Federal Oil

Federal Oil Ajak Komunitas Motor Matic Kumpul di Jakarta

Puncak acara Feders Gathering yang digelar oleh Federal Oil berakhir meriah diramaikan komunitas motor matic

motor
Yamaha Vixion R

Yamaha Vixion R Masih Dipajang di Laman Resmi Meski Disuntik Mati

Sayang pihak YIMM enggan menjelaskan lebih jauh alasan mengapa Yamaha Vixion R sudah discontinue di 2025

mobil
Mobil Listrik

Adopsi Mobil Listrik Bertumbuh Pesat di Kawasan Asia Tenggara

Amerika Serikat dan Eropa tak lagi jadi negara dengan adopsi mobil listrik terbanyak secara global di 2025

mobil
Nasib Audi di Indonesia Sepanjang 2025: Hanya Terjual 14 Unit

Kiprah Audi di Indonesia Tahun ini, Baru Jual 14 Unit Mobil Mewah

Angka penjualan Audi tertinggal jauh dari para kompetitor lain di segmen premium seperti BMW dan Mercedes

mobil
Mobil Listrik

Pasar Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Capai 20 Persen

Terus tumbuh, mobil listrik dikatakan masih memiliki potensi besar untuk berkembang pada tahun depan