Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil

Fitur Touchscreen Disebut Tidak Cocok Untuk Mobil

Desainer Ferrari menyebut fitur touchscreen hanya cocok untuk ponsel

mobil
AION UT

Penjualan GAC Aion Januari 2026, Jeblok Dibanding Desember 2025

GAC Aion mencatatkan penurunan penjualan retail di Januari 2026, jeblok 55 persen dibandingkan Desember 2025

mobil
Genesis

Harga Mobil Genesis di RI Terungkap, Sub Merek Premium Hyundai

Kehadiran sub merek premium Hyundai, Genesis semakin dekat ke pasar Indonesia, tawarkan empat model baru

motor
Motor bebek

Cek Harga Motor Bebek di Februari 2026, Honda Revo Rp 17 Jutaan

Motor bebek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi ke rumah saudara saat Lebaran 2026

mobil
E9 PHEV

GAC Siapkan 5 Produk Baru di 2026, Tidak Cuma EV

GAC siapkan setidaknya lima model baru untuk diluncurkan di Indonesia dan tidak terpaku pada mobil listrik

mobil
Penjualan mobil pikap

Penjualan Mobil Pikap di Januari 2026, Turun dari Bulan Lalu

Penjualan mobil pikap di Januari 2026 mengalami penurunan dibanding Januari 2025 dengan jumlah cukup besar

mobil
Toyota Kijang Innova Reborn Dapat Pembaruan, Harga Belum Berubah

Penjualan Toyota Innova Reborn Diesel 2025 Masih Seksi

Toyota memastikan penjualan Innova Reborn diesel masih akan dilanjutkan tahun ini, peminatnya banyak

mobil
Lumin

Tanpa Insentif, Mobil Listrik Murah Diprediksi Kehilangan Peminat

Tidak adanya insentif mobil listrik CBU, akan mendorong masyarakat beralih ke produk-produk di segmen LCGC