Kustomfest 2025 Tampilkan Karya-karya Gila Builder Lokal
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.
Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.
Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.
“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).
Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.
Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.
Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.
“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama.
Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.
“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.
Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.
Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
29 Maret 2025, 13:00 WIB
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
29 November 2024, 18:00 WIB
Terkini
04 Desember 2025, 15:01 WIB
Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026
04 Desember 2025, 14:00 WIB
Wuling New BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang patut diperhitungkan bagi konsumen di Indonesia
04 Desember 2025, 13:00 WIB
Airlangga menyebut harga mobil di Indonesia tidak berkembang karena adanya pergeseran minat masyarakat
04 Desember 2025, 12:00 WIB
Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air
04 Desember 2025, 11:00 WIB
Perjanjian IEU-CEPA berpeluang membuat harga mobil yang diimpor dari Eropa termasuk BMW semakin kompetitif
04 Desember 2025, 10:00 WIB
Sepanjang 2025 pasar motor baru menghadapi banyak tantangan, seperti daya beli masyarakat yang menurun
04 Desember 2025, 09:00 WIB
Varian teranyar Toyota Yaris Cross mendapat ubahan di bagian gril, secara keseluruhan tampil semakin sporti
04 Desember 2025, 08:00 WIB
Ganjil genap Puncak direncakan bakal diberlakukan untuk seluruh kendaraan termasuk motor saat libur Nataru