Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
T-OPT

Toyota Hadirkan T-OPT, Suku Cadang Harga Terjangkau di INAPA 2026

Suku cadang alternatif Toyota, T-OPT hadir di Indonesia International Trade Show for Automotive Industry

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Digelar Serentak Akhir Pekan Ini

Daihatsu kumpul sahabat 2026 menampilkan banyak promo-promo menarik dan unit lawas yang langka di pasaran

news
Astra UD Trucks

Astra UD Trucks Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan di Boja Farm

Astra UD Trucks tidak hanya memasarkan produk-produk truk ramah lingkungan, namun juga ikut memelihara lingkungan

mobil
PEVS 2026

PEVS 2026 Dipastikan Lebih Meriah, Catat Tanggalnya

PEVS 2026 bakal diselenggarakan di JIExpo Kemayoran untuk menampilkan berbagai inovasi pada kendaraan listrik

mobil
BYD

BYD Tech Culture Fest 2026, Bisa Test Drive Denza B5 Gratis

BYD memperkenalkan berbagai inovasi yang mereka bawa ke Indonesia melalui acara Tech Culture Fest 2026

motor
Motor Listrik VinFast

Harga Motor Listrik VinFast di RI, Mulai Dikirim Juni 2026

Motor listrik VinFast sudah bisa dipesan oleh konsumen di Indonesia, tersedia dengan opsi sewa baterai

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Mei Sebelum Akhir Pekan

Jelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi normal di lima lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi

SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang hadirkan untuk memudahkan mengurus dokumen berkendara