Catatan Sepak Terjang VinFast di Indonesia Sepanjang 2025
24 Desember 2025, 21:08 WIB
Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.
Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.
Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.
“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).
Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.
Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.
Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.
“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama.
Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.
“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.
Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.
Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 21:08 WIB
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
29 Maret 2025, 13:00 WIB
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
Terkini
20 April 2026, 06:00 WIB
Di awal pekan kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang
20 April 2026, 06:00 WIB
Masyarakat Ibu Kota terkhusus para pengguna kendaraan roda empat harus memilih rute karena ada ganjil genap Jakarta
20 April 2026, 06:00 WIB
Mengawali pekan ini SIM keliling Jakarta kembali melayani masyarakat, berikut adalah jadwal dan lokasinya
19 April 2026, 21:01 WIB
Sebanyak sembilan unit iCar V23 Pro Plus Collector Series sudah diserahkan kepada konsumen di Indonesia
19 April 2026, 13:00 WIB
BYD kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, berpotensi ganti nama Denza khusus pasar Indonesia
19 April 2026, 11:05 WIB
Pertamina dan BP AKR menaikan harga BBM mereka pada Sabtu (18/04) hingga menyentuh Rp 25 ribu per liter
18 April 2026, 18:17 WIB
ACC Carnival kini berkunjung ke kota Samarinda, Kalimatan Timur untuk memberikan kemudahan konsumen di sana
18 April 2026, 12:00 WIB
Harga Wuling Eksion digadang-gadang akan lebih murah dari versi MPV yakni Darion, dan sama-sama ada EV dan PHEV