Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

motor
Motor Listrik Yamaha Jog E Bakal Diluncurkan

Motor Listrik Yamaha Jog E Tampil Menggoda

Yamaha Jog E akan dirilis secara eksklusif, terutama untuk pengguna motor listrik di Osaka dan Tokyo, Jepang

mobil
Lepas L8

Lepas L8 Punya Fitur Parkir Otomatis, Pre-booking di GJAW 2025

Lepas L8 sudah siap dipasarkan di Indonesia, SUV lima penumpang ini menawarkan kemewahan dan karakter elegan

mobil
Changan di Indonesia

Changan Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dua Model EV

Dua lini mobil listrik Changan siap debut di ajang GJAW 2025, banderol keduanya belum resmi diumumkan

motor
Alva Pamerkan Solusi Pengisian Daya Motor Listrik End to End

Alva Pamerkan Solusi Pengisian Daya Motor Listrik End to End

Alva terus berupaya memanjakan para konsumen motor listrik dengan kemudahan proses pengisian daya baterai

motor
Polytron Fox 350

Polytron Fox 350 Meluncur, Harga Mulai Rp 15,5 Jutaan

Motor listrik Polytron Fox 350 dihadirkan sebagai versi pembaruan dari Fox R, bisa skema sewa baterai

news
Operasional Kontainer di Jakarta Utara Dibatasi, Demi Keselamatan

Operasional Kontainer di Jakarta Utara Dibatasi, Demi Keselamatan

Truk-truk besar sampai kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cillincing, Jakarta Utara pada pagi dan sore

mobil
Jangan Mudah Tergoda Harga Mobil Listrik Murah di GJAW 2025

Jangan Mudah Tergoda Harga Mobil Listrik Murah di GJAW 2025

Pengunjung GJAW 2025 wajib memperhitungkan beberapa hal sebelum memutuskan membeli mobil listrik di sana

mobil
Ekspor Suzuki Fronx

Ekspor Suzuki Fronx Diharapkan Tembus Angka 30 Ribu Unit

Suzuki Fronx dan Satria sudah resmi diekspor ke berbagai negara ASEAN karena telah memenuhi standar global