Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
Penjualan Honda

Penjualan Honda Februari 2026 Naik Tipis Dari Bulan Lalu

Penjualan Honda Februari 2026 berhasil mengalami kenaikan tipis dibandingkan pencapaian pada bulan lalu

otosport
MotoGP Amerika 2026

Jadwal MotoGP Amerika 2026: Adu Gengsi Skuad Aprilia dan Ducati

Para rider Aprilia Racing dan Ducati Corse diprediksi akan bertarung sengit pada ajang MotoGP Amerika 2026

mobil
Penjualan Suzuki

Penjualan Suzuki Naik di Februari 2026, Carry Berkilau

Suzuki catat kenaikan penjualan retail sebesar 64 persen di Februari 2026, fleet menjadi kontributor utama

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Maret 2026

Kembali beroperasi normal setelah libur Lebaran, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Lebaran 2026

Setelah libur Lebaran 2026 selesai, kepolisian kembali mengoperasikan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026, Pertama Setelah Libur Lebaran

Ganjil genap Jakarta kembali digelar setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran yang berlangsung cukup lama

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Bongkar Penyebab Gagal Podium di MotoGP Brasil 2026

Marc Marquez merasa karakteristik lintasan saat MotoGP Brasil 2026 tidak sesuai dengan gaya berkendaranya

news
arus balik

One Way Lokal Mulai Digelar Atasi Kemacetan Arus Balik 2026

Sistem one way lokal mulai digelar buat atasi kemacetan arus balik 2026 yang sudah terasa sejak semalam