Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

otosport
Eric Saputra

Eric Saputra Naik Poium Tertinggi di OMR Agya Mandalika

Pembalap Cargloss Racing Eric Saputra berhasil meraih kemenangan pertamanya di sirkuit Mandalika, Lombok

motor
Yamaha

Yamaha Safety Riding Day 2026, Edukasi Menyenangkan

Yamaha Indonesia menggelar program edukasi berkeselamatan di jalan raya untuk berbagai kalangan masyarakat

otosport
Francesco Bagnaia

Hasil Sprint Race MotoGP Ceko 2026: Bagnaia Menang, Bezzecchi DNF

Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Ceko 2026, Marco Bezzecchi gagal menyelesaikan balapan

motor
Indomobil eMotor Tyranno X

Indomobil eMotor Tyranno X Meluncur di PRJ, Harga Rp 32 Jutaan

Indomobil eMotor Tyranno X baru saja meluncur dan bisa langsung dibeli oleh para konsumen di Tanah Air

mobil
GAC Aion KS Tubun

Konsep Baru Diler GAC Aion KS Tubun, Prioritaskan Mitra Pengemudi

GAC Aion KS Tubun resmi dibuka, usung konsep unik yang memanjakan mitra pengemudi Grab pengguna mobil listrik

mobil
Wuling Eksion

Wuling Buka Suara Soal Tumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Wuling menyatakan telah menyelesaikan kendala pemindahan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok

otosport
MotoGP Ceko 2026

Link Live Streaming MotoGP Ceko 2026: Marquez Wajib Diwaspadai

Marc Marquez benar-benar berambisi untuk melanjutkan kemenangannya pada ajang MotoGP Ceko 2026 di Sirkuit Brno

mobil
iCar V23

Tak Sekadar Mobil Listrik, iCAR V23 Tawarkan Gaya Ikonik dan Hemat

Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas