Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
Ekspor Toyota Indonesia

Proses Ekspor Toyota Terhambat Imbas Perang Iran dan Amerika

Toyota saat ini tengah mempelajari rute-rute baru untuk mengapalkan produk mereka sampai ke Timur Tengah

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 09 Maret 2026

Pengendara mobil dan motor bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Maret 2026

Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini, simak persyaratan dan biayanya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Maret 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali dilakukan di sejumlah ruas untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota

mobil
VinFast

20.000 Unit VinFast Dipesan Perusahaan Transportasi

VinFast menerima pemesanan 20.000 unit mobil listrk dari dua perusahaan transportasi yang akan dikirim hingga 2028

mobil
Toyota

Toyota Masih Pede Dominasi Pasar Mobil Baru Indonesia

Toyota Astra Motor berhasil mencatatkan pangsa pasar sampai 31,2 persen di dalam negeri sepanjang tahun lalu

motor
Wahana Honda

Wahana Honda Perkenalkan Aditif Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Main dealer motor Honda, Wahana Makmur Sejati perkenalkan lini produk aditif bahan bakar ramah lingkungan

mobil
Volvo ES90

Simak Kelebihan Mobil Listrik Volvo ES90 yang Baru Diluncurkan

Kehadiran Volvo ES90 dipercaya dapat menambah opsi mobil listrik di segmen premium bagi konsumen di Indonesia