Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
BMW Astra

BMW Astra Ingin Panen SPK di GIIAS 2026, Terima Tukar Tambar

BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen

mobil
BAIC T1

BAIC T1, Rival Kuat EV Kompak Bertabur Fitur Premium

GIIAS 2026 bakal jadi panggung perdana BAIC T1 debut di pasar Indonesia, simak deretan keunggulannya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 27 Juli 2026, Beroperasi Sejak Pagi

SIM keliling Bandung bisa memudahkan Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara untuk golongan A dan C

mobil
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026

Tersebar di lima lokasi berbeda, berikut informasi tempat, persyaratan dan biaya SIM keliling Jakarta

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lagi Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026

KadatadataOTO merangkum jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta hari ini lengkap hingga gerbang tolnya

motor
Motor Baru

IDRS Tawarkan Program Pengujian Motor Baru Pakai Standar PBB

IDRS ingin meningkatkan standar keselamatan pengujian pada setiap motor baru yang ada dipasarkan di Tanah Air

mobil
Lynk & Co

Geely Buka Peluang Bawa Lynk & Co ke Indonesia

Apabila dikembangkan di masa mendatang, Geely membuka peluang menghadirkan Lynk & Co ke pasar Indonesia

mobil
Toyota

Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali

Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil