Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Siapkan Jalur Khusus Buat Rakit Baterai Mobil

Toyota menegaskan sudah menyiapkan satu jalur khusus untuk merakit baterai mobil listrik yang akan mereka gunakan

mobil
Chery CSH

Chery Prediksi Pasar Hybrid di 2026 Meningkat Tajam

Chery berencana lebih fokus untuk mengembangkan pasar mobil hybrid karena diprediksi pasarnya tumbuh besar

mobil
BMW

BMW Astra Ungkap Tantangan Penjualan Mobil Mewah di 2026

Diler BMW Astra berharap dapat terus mempertahankan capaian penjualan yang positif seperti tahun lalu

mobil
Audio Mobil

Siasat Pengusaha Audio Bertahan saat Penjualan Mobil Baru Turun

Audio Plus Indonesia menerapkan sejumlah strategi saat pasar mobil baru lesu, seperti memperlebar lini produk

mobil
Chery X

Desain Chery X Terdaftar di Indonesia, Debut Tahun Ini

SUV Chery X sempat mejeng di GJAW 2025, desainnya terdaftar di Indonesia dan diyakini segera meluncur

news
IIMS 2026

Menanti Mobil-mobil Baru yang Bakal Meluncur di IIMS 2026

Sejumlah mobil baru dari berbagai brand akan ikut meramaikan IIMS 2026 sehingga bisa menambah keseruan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 28 Januari 2026, Awas Potensi Cuaca Buruk

Ganjil genap Jakarta 28 Januari 2026 tetap dijalankan meski BMKG memberi peringatan potensi cuaca buruk

news
SIM Keliling Bandung

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 28 Januari 2026

Kepolisian meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan SIM keliling Bandung