Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
Mitsubishi

Persaingan Ketat, Mitsubishi Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil

Mitsubishi memilih untuk fokus pada pengembangan produk dan layanan konsumen ketimbang ikut perang harga

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Februari 2026

SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM A dan C, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 Februari 2026, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 11 Februari 2026 sehingga masyarakat harus siapkan rute alternatif

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Jadwalnya

Warga Kota Kembang, bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang dioperasikan pihak kepolisian

motor
Kemenhub

Kemenhub Dorong Bengkel Motor Modifikasi Bersertifikat

Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia

modifikasi
Suzuki Jimny

Modif Ekstrem Suzuki Jimny 5 Door Curi Perhatian di IIMS 2026

Suzuki Jimny 5 Door yang merupakan pemenang kontes modifikasi berskala nasional tampil memukau di IIMS 2026

mobil
Denza B5

Denza B5 Diminati Konsumen, Jaring Pemesanan Meskipun Tanpa Harga

SUV PHEV Denza B5 sebatas dipamerkan di BCA Expoversary, namun sejumlah konsumen berniat melakukan pemesanan

mobil
Jaecoo J5 SHS

Peluang Jaecoo J5 Hybrid Dibawa ke Indonesia

Jaecoo J5 EV punya versi hybrid-nya, dibawa ke Indonesia apabila konsumen tertarik dengan model hybrid anyar