Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

mobil
Jetour

Jetour Gelar Pameran di Mall, Tawarkan Kenyamanan Berkendara

Jetour T2 dipamerkan di mall wilayah Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri dengan para konsumen setia

mobil
SPKLU

Pemerintah Tegaskan Bakal Percepat Pembangunan Ekosistem EV

Pembangunan ekosistem EV bakal dipercepat pemerintah untuk mendukung kemandirian energi nasional di masa depan

news
Daihatsu

Penjualan Daihatsu Gran Max Sudah Mencapai 900 Ribu Unit

Daihatsu Gran Max banyak diandalkan para pebisnis dalam mendukung mobilitas sehari-hari karena keunggulannya

news
KTB Fuso

Fuso Sebut Proyek Pemerintah Bantu Dongkrak Penjualan di 2026

Angka penjualan Fuso disebut terbantu dengan adanya pemesanan unit operasional Koperasi Desa Merah Putih

news
Truk Fuso

Kemenperin Bakal Batasi Truk Impor Dengan Dua Pendekatan

Kemenperin bakal menggandeng lembaga terkait untuk mengatasi lebih ketat gempuran impor truk dari Cina

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 April 2026, Ketat di Akhir Pekan

Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta tetap di jam sibuk ketat meski sudah memasuki akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 10 April 2026

Manfaatkan layanan SIM keliling Jakarta sebelum akhir pekan, masih tersebar di lima lokasi berbeda hari ini

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 10 April, Beroperasi di Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memfasilitasi para pengendara