Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

Mengacu pada peraturan menteri terbaru, di dalamnya sudah mencakup aturan nama mobil kustom di STNK pemilik

Ini Aturan Nama Mobil Kustom di STNK

KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan masih hadapi beberapa tantangan di dalam negeri. Namun IMI (Ikatan Motor Indonesia) telah menginisiasi pihak pemerintah untuk mengakomodir industri kreatif satu ini.

Oleh karena itu lahir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Diharapkan bisa mempermudah builder agar kendaraan bisa legal digunakan di jalan raya.

Dalam realisasinya nanti masih ada sejumlah pertanyaan muncul dari pihak builder, seperti aturan nama mobil kustom di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjelaskan bahwa nanti aturan nama mobil kustom di STNK akan mencantumkan keterangan bahwa mobil tersebut sudah bukan orisinal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Photo : KatadataOTO

“Di STNK nama mobil asli tidak berubah, misal 530 strip kustom Ford Mustang. Nanti ada kustomisasinya,” ujar Rifat di sela IIMS 2024 pada Jumat (23/2).

Ia juga berharap bisa ada diferensiasi sehingga terlihat perbedaan buat mobil kustom. Seperti pelat nomor mobil listrik yang dilengkapi list berwarna biru.

Disamping itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan menjelaskan pihaknya juga bakal lakukan sosialisasi terhadap kepolisian agar tidak ada miskomunikasi.

Ia menegaskan bakal pastikan peraturan baru itu bisa diimplementasikan dengan baik dan dikoordinasikan dengan pihak berwenang terkait.

“Jangan sampai kami sudah proses tapi ketika di STNK mentah lagi. Ini sudah dikoordinasikan ke kepolisian dan ada dukungan,” ungkap Yusuf dalam kesempatan sama. 

Untuk mempermudah proses legalitas ia menegaskan mobil kustom harus tetap punya asal-usul jelas. Misal nomor rangka dan nomor mesin harus cocok dengan unit.

“Asal muasal kendaraan sebelum kustom harus bersih dibuktikan lewat periksa. Lalu wajib dilakukan pendataan agar histori kendaraan bisa diketahui.

Kustomfest 2023
Photo : Istimewa

Sekadar informasi kendaraan kustom harus melewati sejumlah pengujian terlebih dahulu dengan parameter diatur dalam PM 45 Tahun 2023.

Setelah pengujian tipe kendaraan baru ada bukti lulus uji tipe serta sertifikat. Seluruh proses bisa diajukan oleh bengkel yang melakukan kustom kepada Ditjen Hubdat.


Terkini

otopedia
Bburago

Bburago Bocorkan 3 Diecast Paling Dicari Kolektor Indonesia

Bburago ungkap bahwa peminat diecast di Indonesia semakin tinggi dan mencari model yang memiliki nilai tambah

mobil
Vinfast

Vinfast Apresiasi 7 Figur Inspiratif Dalam Mengejar Passion

Vinfast menilai kesuksesan tujuh orang tersebut mampu menginspirasi banyak masyarakat yang ada di Tanah Air

news
Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Kalista Siap Tambah Suplai Armada Bus Listrik Transjakarta

Pihak Kalista siap membantu Transjakarta mencapai target 10.000 unit armada elektrifikasi per 2030 mendatang

mobil
Auto2000 Digiroom

Booking Service Lewat Digiroom Auto2000 Bakal Terasa Istimewa

Aplikasi Digiroom Auto2000 mengalami pembaruan dengan fokus pada enam jenis fitur yang memudahkan pelanggan

mobil
Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Lepas 89 Atlet NPC Menuju ke Asian Youth Para Games 2025

Chery Sales Indonesia menjadi official mobility partner para atlet NPC yang akan berkompetisi di Dubai

mobil
Auto2000

Auto2000 Sempurnakan Aplikasi Digiroom, Lebih Informatif

Aplikasi Digiroom milik Auto2000 diklaim mendapat respon positif dari para pelanggan setianya di Tanah Air

mobil
BMW Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil Cina yang Menggila

BMW Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil Cina yang Menggila

Perang harga mobil Cina semakin sengit di 2025, BMW menegaskan tak berminat ikut persaingan tersebut

news
Libur Nataru

Mobil Pribadi Diperkirakan Jadi Kendaraan Favorit Saat Libur Nataru

Mobil pribadi diperkirakan masih menjadi kendaraan favorit masyarakat saat merayakan libur Nataru 2026