Kustomfest 2025 Tampilkan Karya-karya Gila Builder Lokal
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
Tidak bisa sembarangan, ada beberapa persyaratan mobil kustom legal supaya bisa dipakai di jalan raya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan bukan jadi suatu hal baru atau asing di Tanah Air. Banyak builder melakukan kustom dan meraih prestasi di luar negeri.
Agar bisa tetap dilestarikan dan digunakan di jalan raya layaknya kendaraan roda empat lain, perlu ada sertifikasi sehingga kendaraan penuhi persyaratan legalitas dan dokumen.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan mengungkapkan beberapa persyaratan mobil kustom legal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan perlu ada sertifikasi dan quality check untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan dan aman dipakai di jalan raya.
“Nanti akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi. Diajukan bengkel ke Ditjen Hubdat lalu pengujian, jadi yang mengajukan legalisasi dari kustomisasi adalah bengkel itu,” ungkap Yusuf di sela IIMS 2024, Jumat (23/2).
Ia menegaskan salah satu hal terpenting adalah kendaraan tersebut memiliki sejarah baik. Artinya punya asal usul jelas dan tidak terkendala secara hukum.
“Dia harus memiliki histori baik dan tidak punya masalah lain seperti pajak tidak hidup. Karena bisa berdampak pada penyalahgunaan status barang yang jadi tindak pidana tersebut,” jelas Yusuf.
Kemudian bengkel melakukan pendataan sehingga ada rekam jejak kendaraan hasil kustom. Sehingga tetap memenuhi peraturan legal dan aman digunakan di jalan raya.
Yusuf menjelaskan beda dari modifikasi karena ada poin dipenuhi mobil kustom. Seperti ubahan spesifikasi utama dan persyaratan teknis.
“Kemudian teknis, seperti sistem lampu, pembuangan dan seterusnya. Harus diperhatikan dengan baik,” kata Yusuf.
Tiga persyaratan utama sebuah mobil bisa dikategorikan sebagai kustom adalah minimal tiga kombinasi ubahan spesifikasi utama dan satu ubahan teknis.
Sedangkan pada motor persyaratannya adalah empat perubahan spesifikasi utama. Kurang dari itu maka masih termasuk ke dalam modifikasi dan tidak perlu melalui pengujian.
Sekadar informasi IMI (Ikatan Motor Indonesia) menjadi inisiator terhadap penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023. Ini menjadi respon terhadap industri kreatif otomotif yang potensial.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
29 Maret 2025, 13:00 WIB
12 November 2024, 22:00 WIB
08 Oktober 2024, 13:00 WIB
05 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya