Kustomfest 2025 Tampilkan Karya-karya Gila Builder Lokal
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
Tidak bisa sembarangan, ada beberapa persyaratan mobil kustom legal supaya bisa dipakai di jalan raya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kustomisasi kendaraan bukan jadi suatu hal baru atau asing di Tanah Air. Banyak builder melakukan kustom dan meraih prestasi di luar negeri.
Agar bisa tetap dilestarikan dan digunakan di jalan raya layaknya kendaraan roda empat lain, perlu ada sertifikasi sehingga kendaraan penuhi persyaratan legalitas dan dokumen.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan mengungkapkan beberapa persyaratan mobil kustom legal mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan perlu ada sertifikasi dan quality check untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi persyaratan dan aman dipakai di jalan raya.
“Nanti akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi. Diajukan bengkel ke Ditjen Hubdat lalu pengujian, jadi yang mengajukan legalisasi dari kustomisasi adalah bengkel itu,” ungkap Yusuf di sela IIMS 2024, Jumat (23/2).
Ia menegaskan salah satu hal terpenting adalah kendaraan tersebut memiliki sejarah baik. Artinya punya asal usul jelas dan tidak terkendala secara hukum.
“Dia harus memiliki histori baik dan tidak punya masalah lain seperti pajak tidak hidup. Karena bisa berdampak pada penyalahgunaan status barang yang jadi tindak pidana tersebut,” jelas Yusuf.
Kemudian bengkel melakukan pendataan sehingga ada rekam jejak kendaraan hasil kustom. Sehingga tetap memenuhi peraturan legal dan aman digunakan di jalan raya.
Yusuf menjelaskan beda dari modifikasi karena ada poin dipenuhi mobil kustom. Seperti ubahan spesifikasi utama dan persyaratan teknis.
“Kemudian teknis, seperti sistem lampu, pembuangan dan seterusnya. Harus diperhatikan dengan baik,” kata Yusuf.
Tiga persyaratan utama sebuah mobil bisa dikategorikan sebagai kustom adalah minimal tiga kombinasi ubahan spesifikasi utama dan satu ubahan teknis.
Sedangkan pada motor persyaratannya adalah empat perubahan spesifikasi utama. Kurang dari itu maka masih termasuk ke dalam modifikasi dan tidak perlu melalui pengujian.
Sekadar informasi IMI (Ikatan Motor Indonesia) menjadi inisiator terhadap penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023. Ini menjadi respon terhadap industri kreatif otomotif yang potensial.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2025, 11:00 WIB
29 Maret 2025, 13:00 WIB
12 November 2024, 22:00 WIB
08 Oktober 2024, 13:00 WIB
05 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terkini
01 April 2026, 20:00 WIB
Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026
01 April 2026, 15:00 WIB
Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya
01 April 2026, 15:00 WIB
Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil
01 April 2026, 13:00 WIB
Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI
01 April 2026, 11:00 WIB
WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM
01 April 2026, 09:00 WIB
Aturan pembelian BBM bersubsidi termasuk Pertalite merupakan langkah preventif pemerintah hadapi krisis energi
01 April 2026, 08:14 WIB
Yamaha AEROX ALPHA ditawarkan dengan enam pilihan varian yang memiliki keunggulan dan nilai masing-masing
01 April 2026, 07:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada April 2026