IIMS 2025 Raup Kenaikan Transaksi Puluhan Miliar Jelang Penutupan
24 Februari 2025, 07:00 WIB
Sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – IMI (Ikatan Motor Indonesia) menggelar sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor di sela gelaran IIMS 2024. Untuk diketahui kebijakan tersebut bermaksud mengakomodir kegiatan kustom di Tanah Air.
Mengingat banyak builder yang menorehkan prestasi bahkan di dunia internasional. Hanya saja kendaraan tidak bisa dipakai secara legal di jalan raya.
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjadi salah satu inisiator terhadap aturan ini. Ia melihat Indonesia sebagai pasar potensial secara industri kreatif.
Ia menilai saat ini banyak mobil kustom yang akhirnya tidak bisa dipertahankan karena tidak terawat dan tak memenuhi aturan untuk dibawa berkendara di jalan raya.
“Kita melihat builder yang mempertahankan mobil-mobil tua ternyata tidak ada aturan. Jadi membunuh penggalan sejarah itu,” ucap Rifat di JIExpo Kemayoran, Jumat (23/2).
Menurut Rifat peraturan baru ini membuat builder Indonesia berpotensi jadi produsen dan berkesempatan untuk mempertahankan sejarah otomotif di Tanah Air.
Dalam prosesnya ia mengaku bakal banyak tantangan perlu dihadapi. Realisasi aturan juga perlu kerja sama dari berbagai pihak sampai ke kepolisian.
“Masih banyak dinamika, makanya di 2024 tujuan kami adalah sosialisasi,” tegas dia.
Sementara itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan berharap kebijakan tersebut bisa memudahkan builder dalam negeri.
“Banyak produk kustom di Indonesia sudah laku di luar negeri. Produk-produk tersebut di dalam negeri malah belum bisa diapresiasi secara legal,” ucap Yusuf dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi kustom juga tetap memiliki koridor aturan. Kendaraan digunakan harus tetap memiliki surat-surat, nomor rangka serta nomor mesin sesuai dengan unit.
Setelah urusan legalitas seperti STNK dan BPKB memenuhi syarat, kustom harus dilakukan di bengkel tersertifikasi. Dari situ didaftarkan buat pengujian khusus mobil kustom.
Pengujian tersebut disesuaikan khusus kendaraan kustom termasuk uji emisi. Parameter pengetesan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
“Jangan sampai dilakukan pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas, jadi punya histori baik,” pungkas Yusuf.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
29 November 2024, 18:00 WIB
07 Oktober 2024, 21:00 WIB
03 September 2024, 16:00 WIB
Terkini
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara
14 November 2025, 18:01 WIB
Polda Metro Jaya bakal melakukan rekayasa lalu lintas ketika kedatangan Raja Yordania dimulai hari ini
14 November 2025, 17:00 WIB
Galespeed dan Active hadir di Indonesia melalui One3 Motoshop dengan memanfaatkan ajang pameran IMHAX 2025
14 November 2025, 16:00 WIB
Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional
14 November 2025, 15:00 WIB
Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo