Catatan Sepak Terjang VinFast di Indonesia Sepanjang 2025
24 Desember 2025, 21:08 WIB
Sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – IMI (Ikatan Motor Indonesia) menggelar sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor di sela gelaran IIMS 2024. Untuk diketahui kebijakan tersebut bermaksud mengakomodir kegiatan kustom di Tanah Air.
Mengingat banyak builder yang menorehkan prestasi bahkan di dunia internasional. Hanya saja kendaraan tidak bisa dipakai secara legal di jalan raya.
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjadi salah satu inisiator terhadap aturan ini. Ia melihat Indonesia sebagai pasar potensial secara industri kreatif.
Ia menilai saat ini banyak mobil kustom yang akhirnya tidak bisa dipertahankan karena tidak terawat dan tak memenuhi aturan untuk dibawa berkendara di jalan raya.
“Kita melihat builder yang mempertahankan mobil-mobil tua ternyata tidak ada aturan. Jadi membunuh penggalan sejarah itu,” ucap Rifat di JIExpo Kemayoran, Jumat (23/2).
Menurut Rifat peraturan baru ini membuat builder Indonesia berpotensi jadi produsen dan berkesempatan untuk mempertahankan sejarah otomotif di Tanah Air.
Dalam prosesnya ia mengaku bakal banyak tantangan perlu dihadapi. Realisasi aturan juga perlu kerja sama dari berbagai pihak sampai ke kepolisian.
“Masih banyak dinamika, makanya di 2024 tujuan kami adalah sosialisasi,” tegas dia.
Sementara itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan berharap kebijakan tersebut bisa memudahkan builder dalam negeri.
“Banyak produk kustom di Indonesia sudah laku di luar negeri. Produk-produk tersebut di dalam negeri malah belum bisa diapresiasi secara legal,” ucap Yusuf dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi kustom juga tetap memiliki koridor aturan. Kendaraan digunakan harus tetap memiliki surat-surat, nomor rangka serta nomor mesin sesuai dengan unit.
Setelah urusan legalitas seperti STNK dan BPKB memenuhi syarat, kustom harus dilakukan di bengkel tersertifikasi. Dari situ didaftarkan buat pengujian khusus mobil kustom.
Pengujian tersebut disesuaikan khusus kendaraan kustom termasuk uji emisi. Parameter pengetesan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
“Jangan sampai dilakukan pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas, jadi punya histori baik,” pungkas Yusuf.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 21:08 WIB
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
29 November 2024, 18:00 WIB
07 Oktober 2024, 21:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah
02 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini