Catatan Sepak Terjang VinFast di Indonesia Sepanjang 2025
24 Desember 2025, 21:08 WIB
Sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – IMI (Ikatan Motor Indonesia) menggelar sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor di sela gelaran IIMS 2024. Untuk diketahui kebijakan tersebut bermaksud mengakomodir kegiatan kustom di Tanah Air.
Mengingat banyak builder yang menorehkan prestasi bahkan di dunia internasional. Hanya saja kendaraan tidak bisa dipakai secara legal di jalan raya.
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjadi salah satu inisiator terhadap aturan ini. Ia melihat Indonesia sebagai pasar potensial secara industri kreatif.
Ia menilai saat ini banyak mobil kustom yang akhirnya tidak bisa dipertahankan karena tidak terawat dan tak memenuhi aturan untuk dibawa berkendara di jalan raya.
“Kita melihat builder yang mempertahankan mobil-mobil tua ternyata tidak ada aturan. Jadi membunuh penggalan sejarah itu,” ucap Rifat di JIExpo Kemayoran, Jumat (23/2).
Menurut Rifat peraturan baru ini membuat builder Indonesia berpotensi jadi produsen dan berkesempatan untuk mempertahankan sejarah otomotif di Tanah Air.
Dalam prosesnya ia mengaku bakal banyak tantangan perlu dihadapi. Realisasi aturan juga perlu kerja sama dari berbagai pihak sampai ke kepolisian.
“Masih banyak dinamika, makanya di 2024 tujuan kami adalah sosialisasi,” tegas dia.
Sementara itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan berharap kebijakan tersebut bisa memudahkan builder dalam negeri.
“Banyak produk kustom di Indonesia sudah laku di luar negeri. Produk-produk tersebut di dalam negeri malah belum bisa diapresiasi secara legal,” ucap Yusuf dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi kustom juga tetap memiliki koridor aturan. Kendaraan digunakan harus tetap memiliki surat-surat, nomor rangka serta nomor mesin sesuai dengan unit.
Setelah urusan legalitas seperti STNK dan BPKB memenuhi syarat, kustom harus dilakukan di bengkel tersertifikasi. Dari situ didaftarkan buat pengujian khusus mobil kustom.
Pengujian tersebut disesuaikan khusus kendaraan kustom termasuk uji emisi. Parameter pengetesan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
“Jangan sampai dilakukan pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas, jadi punya histori baik,” pungkas Yusuf.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Desember 2025, 21:08 WIB
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
29 November 2024, 18:00 WIB
07 Oktober 2024, 21:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara