IIMS 2025 Raup Kenaikan Transaksi Puluhan Miliar Jelang Penutupan
24 Februari 2025, 07:00 WIB
Sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – IMI (Ikatan Motor Indonesia) menggelar sosialisasi aturan kustomisasi kendaraan bermotor di sela gelaran IIMS 2024. Untuk diketahui kebijakan tersebut bermaksud mengakomodir kegiatan kustom di Tanah Air.
Mengingat banyak builder yang menorehkan prestasi bahkan di dunia internasional. Hanya saja kendaraan tidak bisa dipakai secara legal di jalan raya.
Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Bidang Mobility menjadi salah satu inisiator terhadap aturan ini. Ia melihat Indonesia sebagai pasar potensial secara industri kreatif.
Ia menilai saat ini banyak mobil kustom yang akhirnya tidak bisa dipertahankan karena tidak terawat dan tak memenuhi aturan untuk dibawa berkendara di jalan raya.
“Kita melihat builder yang mempertahankan mobil-mobil tua ternyata tidak ada aturan. Jadi membunuh penggalan sejarah itu,” ucap Rifat di JIExpo Kemayoran, Jumat (23/2).
Menurut Rifat peraturan baru ini membuat builder Indonesia berpotensi jadi produsen dan berkesempatan untuk mempertahankan sejarah otomotif di Tanah Air.
Dalam prosesnya ia mengaku bakal banyak tantangan perlu dihadapi. Realisasi aturan juga perlu kerja sama dari berbagai pihak sampai ke kepolisian.
“Masih banyak dinamika, makanya di 2024 tujuan kami adalah sosialisasi,” tegas dia.
Sementara itu, Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan berharap kebijakan tersebut bisa memudahkan builder dalam negeri.
“Banyak produk kustom di Indonesia sudah laku di luar negeri. Produk-produk tersebut di dalam negeri malah belum bisa diapresiasi secara legal,” ucap Yusuf dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi kustom juga tetap memiliki koridor aturan. Kendaraan digunakan harus tetap memiliki surat-surat, nomor rangka serta nomor mesin sesuai dengan unit.
Setelah urusan legalitas seperti STNK dan BPKB memenuhi syarat, kustom harus dilakukan di bengkel tersertifikasi. Dari situ didaftarkan buat pengujian khusus mobil kustom.
Pengujian tersebut disesuaikan khusus kendaraan kustom termasuk uji emisi. Parameter pengetesan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
“Jangan sampai dilakukan pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas, jadi punya histori baik,” pungkas Yusuf.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 Februari 2025, 07:00 WIB
01 Desember 2024, 07:00 WIB
29 November 2024, 18:00 WIB
07 Oktober 2024, 21:00 WIB
03 September 2024, 16:00 WIB
Terkini
15 Mei 2025, 21:51 WIB
PHEV pertama dari PT CSI, Chery Tiggo 8 CSH resmi dijual hari ini dengan banderol mulai dari Rp 400 jutaan
15 Mei 2025, 21:00 WIB
TKDN Hyundai Kona Electric berhasil mencatatkan prestasi tersendiri karena sudah memiliki TDKN 80 persen
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik perdana Honda yaitu e:N1 ditawarkan dengan skema sewa, namun angkanya disebut terlalu mahal
15 Mei 2025, 18:00 WIB
Terdapat berbagai diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumen sepanjang Mei 2025
15 Mei 2025, 17:00 WIB
Neta tegaskan masih beroperasi normal di Indonesia meski sejak awal tahun belum memproduksi satu pun kendaraan
15 Mei 2025, 16:00 WIB
Kehadiran produk baru diharapkan bantu dongkrak penjualan Chery buat mencapai target 2.000 unit per bulan
15 Mei 2025, 15:00 WIB
KTM sedang menghadapi krisis finansial, 1.800 karyawan manufaktur asal Austria tersebut terancam dirumahkan
15 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga relatif terjangkau dan ekosistem terjamin jadi alasan Toyota masih akan fokus jual mobil hybrid di RI