Bahas Aturan Kustom Mobil, Motorhome Harus Tetap Uji KIR

Aturan kustom mobil mengacu pada PM Nomor 45 Tahun 2023 disosialisasikan, motorhome tetap perlu uji KIR

Bahas Aturan Kustom Mobil, Motorhome Harus Tetap Uji KIR
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Aturan kustom mobil terbaru tengah disosialisasikan guna mempermudah builder. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Secara singkat rangkaian peraturan itu bermaksud mengakomodir industri kreatif otomotif sehingga karyanya bisa tetap digunakan secara legal di jalan raya.

Namun perlu diingat kebijakan tersebut tidak mencakup motorhome atau campervan. Mengingat keduanya menggunakan basis mobil angkutan barang yang harus melewati uji KIR.

Sementara mobil hasil kustomisasi tidak perlu menjalani prosedur serupa. Hal ini disampaikan oleh Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan.

Modifikasi Dcab Toyota Hilux jadi Motorhome
Photo : TrenOto

Sebelumnya muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut membuat modifikasi seperti double cabin jadi motorhome bisa kebal uji KIR.

Yusuf menegaskan sejauh ini masih tetap mengaju pada aturan terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1.

“Karena basisnya mobil barang, sejauh ini di dalam Undang-Undang masih termasuk dalam kendaraan bermotor yang wajib ikut aturan uji berkala setiap enam bulan,” tegas Yusuf di acara sosialisasi PM 45 Tahun 2023 di sela IIMS 2024, Jumat (24/2).

Sedangkan mobil kustom tidak berlaku hal serupa, saat masuk kategori kustom Yusuf menjelaskan bahwa bengkel tidak perlu rekomendasi dari APM seperti motorhome. Namun desain kendaraan harus terlebih dulu diajukan baru melewati pengujian.

Sekilas Tentang Uji KIR

Buat builder yang melakukan modifikasi motorhome menggunakan basis kendaraan barang ada beberapa hal perlu diperhatikan jika ingin uji KIR. Untuk diketahui berikut adalah delapan jenis kendaraan wajib uji KIR.

  1. Mobil sewa
  2. Taksi
  3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
  4. Bus
  5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang
  6. Truk
  7. Mobil pikap
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng
Hyundai Staria Lounge Camper
Photo : Carscoops

Beberapa persyaratan meliputi BPKB, STNK, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemohon KIR bukan pemilik langsung, izin trayek buat angkutan umum, SRUT atau pengesahan rancang bangun kendaraan serta bukti pembayaran uji KIR.

Apabila sudah pernah mengikuti KIR maka tinggal menyiapkan STNK kendaraan yang masih berlaku, buku KIR lama serta bukti pembayaran.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 April 2026, Diawasi Ketat Kepolisian

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 2 April 2026

Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 April 2026

Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan lebih praktis di SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya

mobil
Diler Ingin Ada Insentif untuk Dongkrak Penjualan Mobil di 2026

Menteri Perdagangan Nilai Pasar Kendaraan Indonesia Masih Baik

Menteri perdagangan menilai pasar kendaraan Indonesia masih menunjukkan tren positif setelah pasar tumbuh di Februari 2026

mobil
Penjualan Toyota

Penjualan Toyota Global Februari 2026 Turun Tipis

Penjualan Toyota global Februari 2026 mengalami penurunan dibandingkan pencapaian di bulan sebelumnya

mobil
Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Changan Bangun Pabrik Canggih di Brasil, Rakit Mobil Flex Fuel

Pabrik di Anapolis bekerja sama dengan CAOA, jadi bentuk komitmen jangka panjang Changan di pasar Brasil

news
GIICOMVEC 2026

GIICOMVEC 2026 Bakal Hadirkan Ragam Inspirasi Bisnis

Pameran GIICOMVEC 2026 bakal kehadiran tiga merek baru yang siap meramaikan pasar kendaraan komersial RI

news
Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

Hemat BBM, Pemerintah Tetapkan WFH dan Pembatasan Kendaraan Dinas

WFH satu hari dalam satu minggu dan pembatasan kendaraan dinas jadi langkah pemerintah menghemat BBM