Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak
27 April 2024, 18:00 WIB
Aturan kustom mobil mengacu pada PM Nomor 45 Tahun 2023 disosialisasikan, motorhome tetap perlu uji KIR
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan kustom mobil terbaru tengah disosialisasikan guna mempermudah builder. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Secara singkat rangkaian peraturan itu bermaksud mengakomodir industri kreatif otomotif sehingga karyanya bisa tetap digunakan secara legal di jalan raya.
Namun perlu diingat kebijakan tersebut tidak mencakup motorhome atau campervan. Mengingat keduanya menggunakan basis mobil angkutan barang yang harus melewati uji KIR.
Sementara mobil hasil kustomisasi tidak perlu menjalani prosedur serupa. Hal ini disampaikan oleh Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan.
Sebelumnya muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut membuat modifikasi seperti double cabin jadi motorhome bisa kebal uji KIR.
Yusuf menegaskan sejauh ini masih tetap mengaju pada aturan terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1.
“Karena basisnya mobil barang, sejauh ini di dalam Undang-Undang masih termasuk dalam kendaraan bermotor yang wajib ikut aturan uji berkala setiap enam bulan,” tegas Yusuf di acara sosialisasi PM 45 Tahun 2023 di sela IIMS 2024, Jumat (24/2).
Sedangkan mobil kustom tidak berlaku hal serupa, saat masuk kategori kustom Yusuf menjelaskan bahwa bengkel tidak perlu rekomendasi dari APM seperti motorhome. Namun desain kendaraan harus terlebih dulu diajukan baru melewati pengujian.
Buat builder yang melakukan modifikasi motorhome menggunakan basis kendaraan barang ada beberapa hal perlu diperhatikan jika ingin uji KIR. Untuk diketahui berikut adalah delapan jenis kendaraan wajib uji KIR.
Beberapa persyaratan meliputi BPKB, STNK, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemohon KIR bukan pemilik langsung, izin trayek buat angkutan umum, SRUT atau pengesahan rancang bangun kendaraan serta bukti pembayaran uji KIR.
Apabila sudah pernah mengikuti KIR maka tinggal menyiapkan STNK kendaraan yang masih berlaku, buku KIR lama serta bukti pembayaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 April 2024, 18:00 WIB
05 Maret 2024, 07:00 WIB
28 Februari 2024, 18:43 WIB
28 Februari 2024, 11:01 WIB
27 Februari 2024, 20:58 WIB
Terkini
28 April 2024, 18:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan
28 April 2024, 10:08 WIB
Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV
28 April 2024, 07:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas