Bahas Aturan Kustom Mobil, Motorhome Harus Tetap Uji KIR

Aturan kustom mobil mengacu pada PM Nomor 45 Tahun 2023 disosialisasikan, motorhome tetap perlu uji KIR

Bahas Aturan Kustom Mobil, Motorhome Harus Tetap Uji KIR

KatadataOTO – Aturan kustom mobil terbaru tengah disosialisasikan guna mempermudah builder. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Secara singkat rangkaian peraturan itu bermaksud mengakomodir industri kreatif otomotif sehingga karyanya bisa tetap digunakan secara legal di jalan raya.

Namun perlu diingat kebijakan tersebut tidak mencakup motorhome atau campervan. Mengingat keduanya menggunakan basis mobil angkutan barang yang harus melewati uji KIR.

Sementara mobil hasil kustomisasi tidak perlu menjalani prosedur serupa. Hal ini disampaikan oleh Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan.

Modifikasi Dcab Toyota Hilux jadi Motorhome
Photo : TrenOto

Sebelumnya muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut membuat modifikasi seperti double cabin jadi motorhome bisa kebal uji KIR.

Yusuf menegaskan sejauh ini masih tetap mengaju pada aturan terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1.

“Karena basisnya mobil barang, sejauh ini di dalam Undang-Undang masih termasuk dalam kendaraan bermotor yang wajib ikut aturan uji berkala setiap enam bulan,” tegas Yusuf di acara sosialisasi PM 45 Tahun 2023 di sela IIMS 2024, Jumat (24/2).

Sedangkan mobil kustom tidak berlaku hal serupa, saat masuk kategori kustom Yusuf menjelaskan bahwa bengkel tidak perlu rekomendasi dari APM seperti motorhome. Namun desain kendaraan harus terlebih dulu diajukan baru melewati pengujian.

Sekilas Tentang Uji KIR

Buat builder yang melakukan modifikasi motorhome menggunakan basis kendaraan barang ada beberapa hal perlu diperhatikan jika ingin uji KIR. Untuk diketahui berikut adalah delapan jenis kendaraan wajib uji KIR.

  1. Mobil sewa
  2. Taksi
  3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
  4. Bus
  5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang
  6. Truk
  7. Mobil pikap
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng
Hyundai Staria Lounge Camper
Photo : Carscoops

Beberapa persyaratan meliputi BPKB, STNK, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemohon KIR bukan pemilik langsung, izin trayek buat angkutan umum, SRUT atau pengesahan rancang bangun kendaraan serta bukti pembayaran uji KIR.

Apabila sudah pernah mengikuti KIR maka tinggal menyiapkan STNK kendaraan yang masih berlaku, buku KIR lama serta bukti pembayaran.


Terkini

otosport
Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Marc Marquez: Sirkuit Mandalika Seperti Cinta dan Benci

Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

mobil
Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan Teknisi Adu Ilmu di Chery Technician Skill Contest 2025

Ratusan teknisi adu mekanik di Chery Technician Skill Contest 2025 yang diselenggaran untuk tingkatkan kualitas

news
Layanan Darurat

Layanan Asisten Darurat 24 Jam, Penyelamat Saat Road Trip

Asisten Darurat hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan yang tengah road trip

news
Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2026

Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027

Pembasmian kendaraan ODOL butuh proses, pemerintah bersama pemangku jalin kerja sama memperketat pengawasan

mobil
IMX 2025

IMX 2025 Siap Digelar Bulan Ini, Hadirkan Ragam Modifikasi Unik

Pameran modifikasi IMX 2025 menghadirkan berbagai pilihan produk modifikasi dan juga supergiveaway mobil

otosport
Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Cara Alex Marquez dan Fermin Dekat dengan Pendukung di Indonesia

Alex Marquez bersama Fermin Aldeguer menyapa para penggemar di Jakarta jelang gelaran MotoGP Mandalika 2025

mobil
Hyundai Kona Electric N Line

Varian Hyundai Kona Dipangkas di 2026, Sisa Tipe Terendah

Penjualan yang kurang baik diyakini jadi alasan varian Hyundai Kona bakal dipangkas mulai tahun depan

mobil
BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD Luncurkan Kapal Baru Lagi, Angkut Ribuan Mobil Listrik

BYD memiliki kapal kargo terbaru untuk membantu distribusi mobil-mobil listrik mereka ke seluruh dunia