Bahas Aturan Kustom Mobil, Motorhome Harus Tetap Uji KIR

Aturan kustom mobil mengacu pada PM Nomor 45 Tahun 2023 disosialisasikan, motorhome tetap perlu uji KIR

Bahas Aturan Kustom Mobil, Motorhome Harus Tetap Uji KIR

KatadataOTO – Aturan kustom mobil terbaru tengah disosialisasikan guna mempermudah builder. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Secara singkat rangkaian peraturan itu bermaksud mengakomodir industri kreatif otomotif sehingga karyanya bisa tetap digunakan secara legal di jalan raya.

Namun perlu diingat kebijakan tersebut tidak mencakup motorhome atau campervan. Mengingat keduanya menggunakan basis mobil angkutan barang yang harus melewati uji KIR.

Sementara mobil hasil kustomisasi tidak perlu menjalani prosedur serupa. Hal ini disampaikan oleh Yusuf Nugroho selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan.

Modifikasi Dcab Toyota Hilux jadi Motorhome
Photo : TrenOto

Sebelumnya muncul pertanyaan apakah kebijakan tersebut membuat modifikasi seperti double cabin jadi motorhome bisa kebal uji KIR.

Yusuf menegaskan sejauh ini masih tetap mengaju pada aturan terdahulu yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1.

“Karena basisnya mobil barang, sejauh ini di dalam Undang-Undang masih termasuk dalam kendaraan bermotor yang wajib ikut aturan uji berkala setiap enam bulan,” tegas Yusuf di acara sosialisasi PM 45 Tahun 2023 di sela IIMS 2024, Jumat (24/2).

Sedangkan mobil kustom tidak berlaku hal serupa, saat masuk kategori kustom Yusuf menjelaskan bahwa bengkel tidak perlu rekomendasi dari APM seperti motorhome. Namun desain kendaraan harus terlebih dulu diajukan baru melewati pengujian.

Sekilas Tentang Uji KIR

Buat builder yang melakukan modifikasi motorhome menggunakan basis kendaraan barang ada beberapa hal perlu diperhatikan jika ingin uji KIR. Untuk diketahui berikut adalah delapan jenis kendaraan wajib uji KIR.

  1. Mobil sewa
  2. Taksi
  3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
  4. Bus
  5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang
  6. Truk
  7. Mobil pikap
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng
Hyundai Staria Lounge Camper
Photo : Carscoops

Beberapa persyaratan meliputi BPKB, STNK, KTP pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemohon KIR bukan pemilik langsung, izin trayek buat angkutan umum, SRUT atau pengesahan rancang bangun kendaraan serta bukti pembayaran uji KIR.

Apabila sudah pernah mengikuti KIR maka tinggal menyiapkan STNK kendaraan yang masih berlaku, buku KIR lama serta bukti pembayaran.


Terkini

mobil
Nissan Dihantam Badai PHK, Berencana Rumahkan 20 Ribu Karyawan

Nissan Dihantam Badai PHK, Berencana Rumahkan 20 Ribu Karyawan

Nissan dikabarkan tengah dilanda badai PHK, mereka berencana merumahkan sampai 20 ribu karyawan secara global

mobil
Mobil listrik BYD Seal terbakar di Palmerah

BYD Dalami Penyebab Mobil Listrik Seal Terbakar di Palmerah

Satu unit mobil listrik Seal terbakar di kawasan Palmerah, BYD akan selidiki lebih dalam penyebabnya

review
Yamaha Gear Ultima

Test Ride Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Jelajah Pulau Bali

Menjelajah pulau Dewata, Bali menggunakan Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid untuk mencoba fitur-fiturnya

otosport
Jorge Martin Mau Tinggalkan Aprilia, Ini Kandidat Tim Barunya

Jorge Martin Mau Tinggalkan Aprilia, Diprediksi Gantikan Marini

Jorge Martin disebut berniat meninggalkan Aprilia di akhir musim 2025 dan membela Honda mulai tahun depan

news
Jasa Marga

Jasa Marga Catat Peningkatan Jumlah Kendaraan di Libur Waisak

Jasa Marga terus mencatat peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas tol saat libur Waisak

motor
Daftar Diskon Vespa Matic pada Mei 2025, Sampai Rp 10 jutaan

Daftar Diskon Vespa Matic pada Mei 2025, Sampai Rp 10 jutaan

Terdapat beragam diskon menarik jika Anda berniat membeli salah satu produk Vespa matic pada pameran mereka

mobil
Lepas, Sub Merek Chery

Chery Bakal Punya Empat Sub Merek di RI, Lepas Debut Tahun Ini

Secara keseluruhan, tahun ini Chery akan punya empat sub merek di RI yakni Omoda, Jaecoo, Tiggo dan Lepas

news
BBQ Ride 2025

BBQ Ride 2025 Bakal Lebih Ramai Local Heroes Skena Kustom Kulture

Ajang BBQ Ride 2025 akan digelar di Tritan Point untuk memberikan rasa lebih nyaman bagi para pengunjung