Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggara uji emisi bisa dilakukan selain bengkel

Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan selain di bengkel. Layanan ini bisa dilakukan pada macam-macam jenis usaha asal memenuhi beberapa syarat.

Hal ini membuka peluang baru bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, layanan uji emisi dengan cakupan lebih luas akan memudahkan pemilik kendaraan.

“Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa. Pelaku usaha bisa mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Jakevo,” ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip Antara.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji EMisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi bisa dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Syarat Menjadi Penyelenggara Uji Emisi

Untuk bisa menjadi penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, para pelaku usaha harus menerapkan beberapa syarat. Selain tentunya memiliki alat untuk uji emisi dan masih berfungsi.

  • Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi Berita Acara
  3. Surat Kalibrasi Alat Uji Emisi yang masih berlaku
  4. Fotokopi Surat Penunjukan Teknisi Uji Emisi
  • Syarat Teknis

  1. Teknisi
  2. Alat Uji Emisi
  3. Peralatan Komputer
  4. Alat Pendukung Uji Emisi

Dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara uji emisi, pelaku usaha dapat mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Photo : Antara

Alat uji emisi dikatakan dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading. Sementara teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Sebelumnya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Aturan ini diberlakukan setidaknya pada 13 November 2021.

Namun penerapan sanksi akhirnya ditunda karena masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Diketahui hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 roda dua di Jakarta.

Lebih lanjut diharapkan akan ada penambahan bengkel maupun kios uji emisi hingga 500 unit. Rencananya Pemprov DKI akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.


Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV