Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggara uji emisi bisa dilakukan selain bengkel

Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan selain di bengkel. Layanan ini bisa dilakukan pada macam-macam jenis usaha asal memenuhi beberapa syarat.

Hal ini membuka peluang baru bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, layanan uji emisi dengan cakupan lebih luas akan memudahkan pemilik kendaraan.

“Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa. Pelaku usaha bisa mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Jakevo,” ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip Antara.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji EMisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi bisa dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Syarat Menjadi Penyelenggara Uji Emisi

Untuk bisa menjadi penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, para pelaku usaha harus menerapkan beberapa syarat. Selain tentunya memiliki alat untuk uji emisi dan masih berfungsi.

  • Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi Berita Acara
  3. Surat Kalibrasi Alat Uji Emisi yang masih berlaku
  4. Fotokopi Surat Penunjukan Teknisi Uji Emisi
  • Syarat Teknis

  1. Teknisi
  2. Alat Uji Emisi
  3. Peralatan Komputer
  4. Alat Pendukung Uji Emisi

Dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara uji emisi, pelaku usaha dapat mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Photo : Antara

Alat uji emisi dikatakan dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading. Sementara teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Sebelumnya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Aturan ini diberlakukan setidaknya pada 13 November 2021.

Namun penerapan sanksi akhirnya ditunda karena masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Diketahui hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 roda dua di Jakarta.

Lebih lanjut diharapkan akan ada penambahan bengkel maupun kios uji emisi hingga 500 unit. Rencananya Pemprov DKI akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.


Terkini

motor
Intip Kelebihan Triumph Scrambler Dedi Mulyadi untuk Blusukan

Intip Kelebihan Triumph Scrambler Dedi Mulyadi untuk Blusukan

Dedi Mulyadi memamerkan moge milik pribadinya saat melakukan kunjungan ke daerah-daerah pelosok Jabar

news
IIMS 2026

Area IIMS 2027 Diperluas, Antisipasi Pendatang Baru

IIMS 2027 masih digelar di JIExpo Kemayoran, tetapi rencananya memanfaatkan lahan tambahan seluas 20.000 m2

mobil
AHY tertarik Denza B5

AHY Sebut Tertarik Dengan Denza B5 Saat Berkunjung ke IIMS 2026

Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tertarik dengan Denza B5 karena mobil tersebut memiliki desain yang tangguh

mobil
Denza D9

Denza D9, NEV Premium buat Pebisnis di Fortune Indonesia Summit 2026

MPV bertenaga listrik Denza D9 hadir di Fortune Indonesia Summit 2026, incar konsumen pelaku bisnis di RI

mobil
Ekspor Daihatsu

Daihatsu Ekspor Mobil CBU 13 Persen Lebih Banyak di 2025

Kegiatan ekspor mobil CBU Daihatsu sepanjang 2025 dikatakan mengalami peningkatan sebesar belasan persen

mobil
Ekspor mobil

Alasan Ekspor Mobil dari Indonesia Sulit Tembus Negara Maju

Gaikindo menilai ekspor mobil dari Indonesia terus berkembang meskipun masih menemui beberapa tantangan

mobil
Alasan Aletra Pertahankan Banyak Tombol Fisik di L8 EV

Keberadaan Tombol Fisik Pada Mobil Listrik Cina Akan Ditingkatkan

Pemerintah Cina menilai, hadirkan tombol fisik pada mobil listrik bisa meningkatkan keselamatan pengguna

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung saat Tahun Baru Imlek 2026

Saat tanggal merah Tahun Baru Imlek 2026, SIM keliling Bandung tetap bisa ditemukan di dua tempat berbeda