Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggara uji emisi bisa dilakukan selain bengkel

Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya
Denny Basudewa

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan selain di bengkel. Layanan ini bisa dilakukan pada macam-macam jenis usaha asal memenuhi beberapa syarat.

Hal ini membuka peluang baru bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, layanan uji emisi dengan cakupan lebih luas akan memudahkan pemilik kendaraan.

“Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa. Pelaku usaha bisa mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Jakevo,” ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip Antara.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji EMisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi bisa dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Syarat Menjadi Penyelenggara Uji Emisi

Untuk bisa menjadi penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, para pelaku usaha harus menerapkan beberapa syarat. Selain tentunya memiliki alat untuk uji emisi dan masih berfungsi.

  • Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi Berita Acara
  3. Surat Kalibrasi Alat Uji Emisi yang masih berlaku
  4. Fotokopi Surat Penunjukan Teknisi Uji Emisi
  • Syarat Teknis

  1. Teknisi
  2. Alat Uji Emisi
  3. Peralatan Komputer
  4. Alat Pendukung Uji Emisi

Dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara uji emisi, pelaku usaha dapat mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Photo : Antara

Alat uji emisi dikatakan dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading. Sementara teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Sebelumnya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Aturan ini diberlakukan setidaknya pada 13 November 2021.

Namun penerapan sanksi akhirnya ditunda karena masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Diketahui hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 roda dua di Jakarta.

Lebih lanjut diharapkan akan ada penambahan bengkel maupun kios uji emisi hingga 500 unit. Rencananya Pemprov DKI akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.


Terkini

otosport
Gresini Racing

Alasan Gresini Racing Pakai Jasa Joan Mir dan Daniel Holgado

Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027

mobil
Changan S05

Changan Deepal S05 Masuk Indonesia Berstatus CBU, Simak Alasannya

Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris

mobil
Hyundai New Creta

Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman

Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan

motor
All New TVS Callisto 110

All New TVS Callisto 110 Resmi Meluncur, Tantang Beat dan Mio M3

All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan

mobil
Mazda 6e

GIIAS 2026, Jadi Panggung Debut Mazda 6e Di Indonesia

Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km

komunitas
Kagama

Kagama 4X4 Adventure Rayakan Hari Jadi di Kaki Gunung Ciremai

Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima

mobil
Daihatsu

Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan

Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026, Ada Dendanya

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan