Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggara uji emisi bisa dilakukan selain bengkel

Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan selain di bengkel. Layanan ini bisa dilakukan pada macam-macam jenis usaha asal memenuhi beberapa syarat.

Hal ini membuka peluang baru bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, layanan uji emisi dengan cakupan lebih luas akan memudahkan pemilik kendaraan.

“Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa. Pelaku usaha bisa mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Jakevo,” ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip Antara.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji EMisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi bisa dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Syarat Menjadi Penyelenggara Uji Emisi

Untuk bisa menjadi penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, para pelaku usaha harus menerapkan beberapa syarat. Selain tentunya memiliki alat untuk uji emisi dan masih berfungsi.

  • Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi Berita Acara
  3. Surat Kalibrasi Alat Uji Emisi yang masih berlaku
  4. Fotokopi Surat Penunjukan Teknisi Uji Emisi
  • Syarat Teknis

  1. Teknisi
  2. Alat Uji Emisi
  3. Peralatan Komputer
  4. Alat Pendukung Uji Emisi

Dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara uji emisi, pelaku usaha dapat mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Photo : Antara

Alat uji emisi dikatakan dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading. Sementara teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Sebelumnya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Aturan ini diberlakukan setidaknya pada 13 November 2021.

Namun penerapan sanksi akhirnya ditunda karena masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Diketahui hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 roda dua di Jakarta.

Lebih lanjut diharapkan akan ada penambahan bengkel maupun kios uji emisi hingga 500 unit. Rencananya Pemprov DKI akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.


Terkini

mobil
Harga Mobil Nasional Berpeluang di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Nasional Berpeluang di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga mobil nasional akan menyesuaikan dengan kondisi pasar kendaraan roda empat di Indonesia saat ini

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan

Jika ingin mengurus dokumen berkendara di akhir pekan, Anda bisa bisa mendatangi SIM Keliling Bandung

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 5 Desember 2025, Sambut Libur Akhir Pekan

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan meski sudah mendekati libur akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Desember Jelang Akhir Pekan

SIM keliling Jakarta tersedia menjelang akhir pekan, jangan sampai terlewat karena jam operasional terbatas

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Jelajah Lintas Nusa dari Mandalika ke Aceh

Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar

mobil
Omoda O4

Jaecoo Siapkan Lebih Dari Tiga Produk Baru Tahun Depan

Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery

news
Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants berharap beban para korban bencana alam di Sumatera Utara serta Barat bisa lebih ringan

mobil
Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah