Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggara uji emisi bisa dilakukan selain bengkel

Uji Emisi Tidak Harus di Bengkel, Ini Syaratnya

TRENOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa layanan uji emisi kendaraan bermotor bisa dilakukan selain di bengkel. Layanan ini bisa dilakukan pada macam-macam jenis usaha asal memenuhi beberapa syarat.

Hal ini membuka peluang baru bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, layanan uji emisi dengan cakupan lebih luas akan memudahkan pemilik kendaraan.

“Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa. Pelaku usaha bisa mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Jakevo,” ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta seperti dikutip Antara.

Merujuk Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji EMisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi bisa dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.

Syarat Menjadi Penyelenggara Uji Emisi

Untuk bisa menjadi penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, para pelaku usaha harus menerapkan beberapa syarat. Selain tentunya memiliki alat untuk uji emisi dan masih berfungsi.

  • Syarat Administrasi

  1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha
  2. Fotokopi Berita Acara
  3. Surat Kalibrasi Alat Uji Emisi yang masih berlaku
  4. Fotokopi Surat Penunjukan Teknisi Uji Emisi
  • Syarat Teknis

  1. Teknisi
  2. Alat Uji Emisi
  3. Peralatan Komputer
  4. Alat Pendukung Uji Emisi

Dikatakan bahwa untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara uji emisi, pelaku usaha dapat mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Photo : Antara

Alat uji emisi dikatakan dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading. Sementara teknisi standarnya adalah lulusan STM bidang otomotif.

Sebelumnya Pemprov DKI akan menerapkan sanksi denda untuk kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Aturan ini diberlakukan setidaknya pada 13 November 2021.

Namun penerapan sanksi akhirnya ditunda karena masih minimnya tempat uji emisi kendaraan. Diketahui hingga saat ini baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 roda dua di Jakarta.

Lebih lanjut diharapkan akan ada penambahan bengkel maupun kios uji emisi hingga 500 unit. Rencananya Pemprov DKI akan menerapkan tilang uji emisi pada Januari 2022.


Terkini

mobil
Daftar 9 Mobil Mewah yang Disita Bea Cukai Soekarno-Hatta

Daftar 9 Mobil Mewah yang Disita Bea Cukai Soekarno-Hatta

Terdapat sembilan mobil mewah yang disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena belum melunasi denda administrasi

mobil
Mobil Tabrak Gerbang Gedung Putih AS, Sopir Tewas di Tempat

Mobil Tabrak Gerbang Gedung Putih AS, Sopir Tewas di Tempat

Dalam laporan Dinas Rahasia Amerika Serikat, seorang pria tewas usai satu mobil tabrak gerbang Gedung Putih

motor
Vespa klasik Ginting

Vespa Klasik Ginting, Andalan di Akhir Pekan

Vespa klasik Ginting hadir dengan lampu bulat dan sudah dimodifikasi sehingga terlihat cukup apik untuk digunakan

news
Uji Coba Angkot Listrik di Bogor Temui Kendala

Uji Coba Angkot Listrik di Bogor Temui Kendala

Beroperasi selama satu bulan sejak 4 April 2024, Dishub Kota Bogor lakukan evaluasi uji coba angkot listrik

news
VinFast akan dirikan pabrik

Setelah BYD, VinFast Akan Dirikan Pabrik di Indonesia

Segera melakukan produksi lokal, Kemenko Marves mengonfirmasi VinFast akan dirikan pabrik di Indonesia

motor
Cara Gesits Tanggulangi Penjualan Motor Listrik yang Belum Ramai

Upaya Gesits Kerek Penjualan Motor Listrik di Indonesia

Gesits terus berupaya untuk meningkatkan penjualan motor listrik di Indonesia melalui cara mereka sendiri

otopedia
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Mei 2024

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM Mei 2024 masih tetap ketat untuk memastikan pemilik memang punya kemampuan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Mei, Pengawasan Tilang ETLE Makin Ketat

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini dengan pengawasan yang ketat dari petugas di lapangan