Rapor Penjualan Mobil di GIIAS 2025, BYD Kejar Toyota
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Toyota sebut hingga saat ini masih tunggu rincian aturan insentif mobil hybrid agar bisa mendaftarkan modelnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif mobil hybrid guna mendorong penjualan HEV (Hybrid Electric Vehicle) di dalam negeri.
Ketentuan itu sebelumnya diumumkan pada pertengahan Desember 2024 saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan.
Insentif mobil hybrid dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025. Namun aturan dan persyaratan rinci untuk mendaftarkan modelnya belum diturunkan.
“Kami masih menunggu detail kebijakan terkait pemberian insentif mobil hybrid termasuk model-model apa saja yang eligible untuk mendapatkan insentif ini,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM (Toyota Astra Motor) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sebelumnya ia mengungkapkan bahwa ada dua kandidat bisa diajukan mengikuti program tersebut yaitu Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.
Mengingat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pabrikan. Baik Kijang Innova Zenix HEV maupun Yaris Cross HEV sudah dirakit lokal dengan TKDN mencapai 80 persen.
“Semoga secepatnya kebijakan ini bisa diimplementasikan dan hasil akhirnya nanti bisa positif dalam meningkatkan market hybrid sebagai kontributor penjualan xEV terbesar di Indonesia,” tegas Anton.
Apabila nanti resmi diberlakukan, Anton sendiri menegaskan bahwa harga mobil hybrid yang didaftarkan bakal mengalami penurunan harga.
Sebagai informasi, pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 840 miliar.
Ada beberapa manufaktur berpeluang mendaftarkan produk mereka karena sudah merupakan rakitan lokal selain Toyota seperti Wuling Almaz Hybrid RS, Suzuki XL7 Hybrid sampai Ertiga Hybrid.
Ketentuan soal nilai TKDN yang menjadi salah satu syarat menurut Kementerian Perindustrian telah diatur di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Kemenperin sendiri menyorot adanya pandangan dari masyarakat bahwa penurunan penjualan otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli dari masyarakat menengah. Sehingga perlu ada stimulus dari pemerintah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” ucap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
14 Agustus 2025, 21:00 WIB
13 Agustus 2025, 15:00 WIB
13 Agustus 2025, 08:00 WIB
12 Agustus 2025, 20:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya
15 Agustus 2025, 13:00 WIB
MotoGP Austria 2025 menjadi panggung bagi Marc Marquez buat meraih kemenangan perdana di Red Bull Ring
15 Agustus 2025, 12:00 WIB
PT Astra Honda Motor alami penurunan penjualan sampai dua persen, yakin angkanya bisa membaik di akhir 2025