Bukan PPN, Ini Bentuk Subsidi Motor Listrik yang Diharapkan
16 Januari 2025, 09:00 WIB
Toyota sebut hingga saat ini masih tunggu rincian aturan insentif mobil hybrid agar bisa mendaftarkan modelnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif mobil hybrid guna mendorong penjualan HEV (Hybrid Electric Vehicle) di dalam negeri.
Ketentuan itu sebelumnya diumumkan pada pertengahan Desember 2024 saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan.
Insentif mobil hybrid dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025. Namun aturan dan persyaratan rinci untuk mendaftarkan modelnya belum diturunkan.
“Kami masih menunggu detail kebijakan terkait pemberian insentif mobil hybrid termasuk model-model apa saja yang eligible untuk mendapatkan insentif ini,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM (Toyota Astra Motor) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sebelumnya ia mengungkapkan bahwa ada dua kandidat bisa diajukan mengikuti program tersebut yaitu Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.
Mengingat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pabrikan. Baik Kijang Innova Zenix HEV maupun Yaris Cross HEV sudah dirakit lokal dengan TKDN mencapai 80 persen.
“Semoga secepatnya kebijakan ini bisa diimplementasikan dan hasil akhirnya nanti bisa positif dalam meningkatkan market hybrid sebagai kontributor penjualan xEV terbesar di Indonesia,” tegas Anton.
Apabila nanti resmi diberlakukan, Anton sendiri menegaskan bahwa harga mobil hybrid yang didaftarkan bakal mengalami penurunan harga.
Sebagai informasi, pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 840 miliar.
Ada beberapa manufaktur berpeluang mendaftarkan produk mereka karena sudah merupakan rakitan lokal selain Toyota seperti Wuling Almaz Hybrid RS, Suzuki XL7 Hybrid sampai Ertiga Hybrid.
Ketentuan soal nilai TKDN yang menjadi salah satu syarat menurut Kementerian Perindustrian telah diatur di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Kemenperin sendiri menyorot adanya pandangan dari masyarakat bahwa penurunan penjualan otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli dari masyarakat menengah. Sehingga perlu ada stimulus dari pemerintah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” ucap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Januari 2025, 09:00 WIB
15 Januari 2025, 11:00 WIB
15 Januari 2025, 10:00 WIB
14 Januari 2025, 22:00 WIB
14 Januari 2025, 19:00 WIB
Terkini
16 Januari 2025, 10:00 WIB
Setelah gagal meraih gelar juara dunia musim lalu, Francesco Bagnaia siap bangkit dalam gelaran MotoGP 2025
16 Januari 2025, 09:00 WIB
Aismoli berharap pemerintah tidak menggunakan skema PPN untuk pemberian subsidi motor listrik di 2025
16 Januari 2025, 08:00 WIB
Yamalube Turbo Matic diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna Yamaha Nmax dan juga Aerox Alpha
16 Januari 2025, 07:00 WIB
Penjualan Honda 2024 turun cukup dalam karena hanya meraih retail sales 103.023 unit sepanjang tahun
16 Januari 2025, 06:28 WIB
Anda bisa memilih salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta jika ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara
16 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar hingga puluhan jalan terdampak guna kurangi kepadatan lalu lintas
16 Januari 2025, 06:00 WIB
Berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Bandung hari ini termasuk lokasi, biaya sampai persyaratannya
15 Januari 2025, 21:00 WIB
Maka Motors siap buka 19 diler di seluruh Indonesia hingga akhir tahun nanti guna capai target penjualan