Honda Civic RS Hybrid Meluncur di Indonesia, Harga Rp 699 Jutaan
08 Mei 2025, 19:00 WIB
Toyota sebut hingga saat ini masih tunggu rincian aturan insentif mobil hybrid agar bisa mendaftarkan modelnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif mobil hybrid guna mendorong penjualan HEV (Hybrid Electric Vehicle) di dalam negeri.
Ketentuan itu sebelumnya diumumkan pada pertengahan Desember 2024 saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan.
Insentif mobil hybrid dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025. Namun aturan dan persyaratan rinci untuk mendaftarkan modelnya belum diturunkan.
“Kami masih menunggu detail kebijakan terkait pemberian insentif mobil hybrid termasuk model-model apa saja yang eligible untuk mendapatkan insentif ini,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM (Toyota Astra Motor) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sebelumnya ia mengungkapkan bahwa ada dua kandidat bisa diajukan mengikuti program tersebut yaitu Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.
Mengingat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pabrikan. Baik Kijang Innova Zenix HEV maupun Yaris Cross HEV sudah dirakit lokal dengan TKDN mencapai 80 persen.
“Semoga secepatnya kebijakan ini bisa diimplementasikan dan hasil akhirnya nanti bisa positif dalam meningkatkan market hybrid sebagai kontributor penjualan xEV terbesar di Indonesia,” tegas Anton.
Apabila nanti resmi diberlakukan, Anton sendiri menegaskan bahwa harga mobil hybrid yang didaftarkan bakal mengalami penurunan harga.
Sebagai informasi, pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 840 miliar.
Ada beberapa manufaktur berpeluang mendaftarkan produk mereka karena sudah merupakan rakitan lokal selain Toyota seperti Wuling Almaz Hybrid RS, Suzuki XL7 Hybrid sampai Ertiga Hybrid.
Ketentuan soal nilai TKDN yang menjadi salah satu syarat menurut Kementerian Perindustrian telah diatur di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Kemenperin sendiri menyorot adanya pandangan dari masyarakat bahwa penurunan penjualan otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli dari masyarakat menengah. Sehingga perlu ada stimulus dari pemerintah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” ucap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Mei 2025, 19:00 WIB
08 Mei 2025, 12:06 WIB
08 Mei 2025, 09:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
06 Mei 2025, 18:00 WIB
Terkini
13 Mei 2025, 09:00 WIB
Ajang BBQ Ride 2025 akan digelar di Tritan Point untuk memberikan rasa lebih nyaman bagi para pengunjung
13 Mei 2025, 07:00 WIB
Johann Zarco menegaskan keinginannya untuk tetap bersama Honda di musim depan setelang menang di MotoGP 2025
13 Mei 2025, 06:48 WIB
VOID baru saja menggelar musyawarah nasional untuk kembali melakukan pemilihan ketua umum baru mereka
12 Mei 2025, 20:11 WIB
Diler terbaru Chery di Kranji, Bekasi Barat telah mengadopsi konsep baru yang berstandar internasional
12 Mei 2025, 17:34 WIB
Johann Zarco mengaku sangat senang dan tidak menyangka bisa memenangkan MotoGP Prancis 2025 di Le Mans
12 Mei 2025, 11:00 WIB
Jasa Marga ungkap terjadi kenaikan arus lalu lintas saat libur Waisak hingga terjadi kepadatan lalu lintas
12 Mei 2025, 09:00 WIB
BYD mendaftarkan desain model baru di RI, dari segi eksterior tampak identik dengan Denza D9 versi PHEV
12 Mei 2025, 07:48 WIB
Marc Marquez berhasil menjauh dari sang adik, yakni Alex di papan atas klasemen sementara MotoGP 2025