Chery Siap Bangun Pusat R&D di Indonesia Demi Tunjukan Keseriusan
04 Mei 2026, 13:00 WIB
Toyota sebut hingga saat ini masih tunggu rincian aturan insentif mobil hybrid agar bisa mendaftarkan modelnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemerintah resmi memberikan insentif mobil hybrid guna mendorong penjualan HEV (Hybrid Electric Vehicle) di dalam negeri.
Ketentuan itu sebelumnya diumumkan pada pertengahan Desember 2024 saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan.
Insentif mobil hybrid dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2025. Namun aturan dan persyaratan rinci untuk mendaftarkan modelnya belum diturunkan.
“Kami masih menunggu detail kebijakan terkait pemberian insentif mobil hybrid termasuk model-model apa saja yang eligible untuk mendapatkan insentif ini,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM (Toyota Astra Motor) kepada KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Sebelumnya ia mengungkapkan bahwa ada dua kandidat bisa diajukan mengikuti program tersebut yaitu Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.
Mengingat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pabrikan. Baik Kijang Innova Zenix HEV maupun Yaris Cross HEV sudah dirakit lokal dengan TKDN mencapai 80 persen.
“Semoga secepatnya kebijakan ini bisa diimplementasikan dan hasil akhirnya nanti bisa positif dalam meningkatkan market hybrid sebagai kontributor penjualan xEV terbesar di Indonesia,” tegas Anton.
Apabila nanti resmi diberlakukan, Anton sendiri menegaskan bahwa harga mobil hybrid yang didaftarkan bakal mengalami penurunan harga.
Sebagai informasi, pemberian insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 840 miliar.
Ada beberapa manufaktur berpeluang mendaftarkan produk mereka karena sudah merupakan rakitan lokal selain Toyota seperti Wuling Almaz Hybrid RS, Suzuki XL7 Hybrid sampai Ertiga Hybrid.
Ketentuan soal nilai TKDN yang menjadi salah satu syarat menurut Kementerian Perindustrian telah diatur di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
Kemenperin sendiri menyorot adanya pandangan dari masyarakat bahwa penurunan penjualan otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli dari masyarakat menengah. Sehingga perlu ada stimulus dari pemerintah.
“Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah,” ucap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Mei 2026, 13:00 WIB
30 April 2026, 15:00 WIB
23 April 2026, 11:00 WIB
22 April 2026, 12:31 WIB
21 April 2026, 18:45 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung