3 Toyota Camry Bekas dengan Harga Kurang dari Rp 150 juta
01 Juni 2024, 19:02 WIB
Toyota Camry 2012 bekas dijual dengan harga jutaan rupiah yang lebih murah dibandingkan Calya di segmen LCGC
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Toyota Camry 2012 bekas tipe G bisa menjadi pilihan menarik untuk kaum mendang-mending. Pasalnya mobil ini dijual dengan harga hanya Rp166 juta atau lebih murah dibandingkan Toyota Calya.
Jika melihat situs resmi maka Low Cost Green Car andalan Toyota tersebut dijual dengan harga Rp169.4 juta. Itu artinya Toyota Camry 2012 bekas tipe G dibanderol Rp3.4 juta lebih terjangkau.
Sejumlah paket penawaran juga sudah disiapkan diler untuk memastikan pelanggan merasa dimudahkan dalam proses transaksi. Mulai dari DP hingga cicilan ringan, semua bisa dipilih sesuai kebutuhan pelanggan.
Penawaran tersebut tentunya sangat menarik, terlebih Toyota Camry sudah dikenal memiliki kenyamanan prima. Tidak mengherankan sejumlah pejabat di negeri ini menjadikannya sebagai kendaraan dinas.
Meski tidak lagi baru, diler memastikan bahwa mobil memiliki beragam keunggulan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan keterangan, selama ini pemiliknya merawatnya di bengkel resmi Toyota.
Hal ini bisa dibuktikan melalui service record yang sudah disiapkan oleh pihak diler. Berkatnya, kondisi mobil bisa lebih mudah diperiksa oleh calon pelanggan.
Walau sudah berusia 10 tahun, Toyota Camry 2012 bekas tipe G merupakan salah satu mobil sedan termewah di masanya. Tidak mengherankan bila banyak orang menginginkannya untuk menjadi alat transportasi utama.
Kenyamanan tersebut hadir berkat luasnya kabin kendaraan khususnya pada baris kedua. Selain itu Toyota juga sudah memasangkan pelapis kulit pada kursi sehingga menambah kesan premium pada kabin.
Mobil ini dilengkapi oleh mesin berkapasitas 2.500 cc yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 181 hp pada 6.000 rpm dan torsi 230 Nm di 4.100 rpm. Besarnya tenaga tersebut kemudian disalurkan ke 2 roda depan melalui transmisi otomotis 6 percepatan.
Tentunya sebelum memutuskan untuk membelinya, calon pelanggan tetap harus berhati-hati. Pemeriksaan mobil secara menyeluruh harus dilakukan agar tidak merasa salah beli ketika transaksi sudah dilakukan.
Jangan lupa periksa kembali kelengkapan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Pasalnya akan menjadi masalah rumit bila di masa depan ternyata dokumen tersebut ternyata memiliki masalah hukum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juni 2024, 19:02 WIB
26 Agustus 2022, 16:05 WIB
Terkini
22 Oktober 2024, 13:00 WIB
Menjelajah Sulawesi Selatan dalam etape terakhir Nmax Tour Boemi Nusantara dan menikmati alam nan asri
22 Oktober 2024, 12:00 WIB
Mulai dari torsi instan sampai potensi kebakaran, BYD sorot pentingnya edukasi sebelum beli mobil listrik
22 Oktober 2024, 11:00 WIB
Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru
22 Oktober 2024, 10:00 WIB
Piaggio Indonesia resmi meluncurkan produk anyar buat konsumen di Indonesia, yakni Moto Guzzi Stelvio
22 Oktober 2024, 09:00 WIB
PT Chery Sales Indonesia enggan mengungkapkan kapan Jaecoo J7 bakal resmi dihadirkan di pasar Indonesia
22 Oktober 2024, 08:00 WIB
Menjadi menteri Prabowo di Kabinet Merah Putih, Cak Imin tercatat hanya memiliki satu motor serta mobil
22 Oktober 2024, 07:00 WIB
54.000 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Jaya 2024 yang pengawasannya kini semakin ketat
22 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Oktober 2024 masih jadi andalan untuk atasi kemacetan yang selama ini terjadi