GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan di 9 provinsi di Indonesia dan diharapkan bisa menarik minat dari para wajib pajak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar untuk memudahkan masyarakat yang terlambat dalam membayar kewajibannya. Dengan mengikuti program ini maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tanpa dibebani denda meski terlambat bayar beberapa tahun.
Agar memberikan efek jera, para penunggak sebenarnya diberikan denda sebesar 2 persen dari pajak pokok kendaraan setiap tahun. Sebagai contoh, bila mereka yang sudah menunggak hingga 2 tahun, maka konsumen harus membayar denda sebesar 4 persen pajak pokok kendaraan. Sebagai informasi, denda akan diakumulasi hingga pajak lunas.
Namun kondisi tersebut justru membuat para wajib pajak semakin menghindar dari kewajibannya. Mereka justru enggan membayar pajak karena harus denda yang dinilai memberatkan. Akibatnya, Pemerintah justru merugi karena pendapatan dari pajak tidak sesuai dengan taget yang sudah ditetapkan.
Guna menarik minat para wajib pajak, Pemerintah pun memberikan pemutihan pada periode tertentu. Diharapkan para pengemplang pajak memanfaatkan program ini dan membayarkan kewajiban mereka.
Bila masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka, maka Pemerintah bisa meningkatkan pendapatannya. Nantinya, pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan dan lain sebagainya.
Masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung yaitu terhindar dari membayar denda sehingga tidak merasa terlalu berat. Terlebih bila pembayaran pajak sudah terlambat hingga beberapa tahun sehingga denda menjadi menggulung.
Untuk mengikuti program, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik dan BPKB. Selain membawa dokumen asli, wajib pajak juga harus membawa fotokopi. Jangan lupa juga untuk membawa uang tunai untuk membayar pajak.
Periode pemutihan pajak kendaraan pada setiap wilayah berbeda-beda. Berikut adalah 9 wilayah yang masih menggelar program tersebut.
Perlu diingat bahwa lokasi pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB diterbitkan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
14 Desember 2025, 09:00 WIB
Di Vietnam Mitsubishi Destinator dibanderol mulai 780 juta VND atau setara Rp 493,9 jutaan untuk tipe terendah
13 Desember 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi Fuso berharap pemerintah turun tangan untuk memperbaiki situasi pasar kendaraan niaga di Indonesia
13 Desember 2025, 21:00 WIB
Mobil rakyat memiliki konsep yang serupa dengan AMMDes, membantu mobilitas dan logistik masyarakat desa
13 Desember 2025, 20:00 WIB
Mobil rakyat dari PT Pindad bakal bertenaga listrik, harganya kompetitif guna menjangkau masyarakat pedesaan
13 Desember 2025, 19:00 WIB
Menurut data Gaikindo, pasar mobil LCGC mengalami penurunan sampai 0,7 persen sepanjang November 2025
13 Desember 2025, 18:07 WIB
Kemenhub menghadirkan angkutan motor gratis selama libur Nataru demi memudahkan perjalanan masyarakat
13 Desember 2025, 17:41 WIB
Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung digelar di Sulawesi Utara, berbagai komunitas otomotif ikut meramaikan
13 Desember 2025, 13:00 WIB
Ducati Indonesia menyiapkan program potongan harga di penghujung 2025, nominalnya tembus Rp 200 juta