Cara Mudah Periksa Pajak Kendaraan Jakarta, Bisa Dari Rumah
22 April 2024, 10:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan di 9 provinsi di Indonesia dan diharapkan bisa menarik minat dari para wajib pajak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar untuk memudahkan masyarakat yang terlambat dalam membayar kewajibannya. Dengan mengikuti program ini maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tanpa dibebani denda meski terlambat bayar beberapa tahun.
Agar memberikan efek jera, para penunggak sebenarnya diberikan denda sebesar 2 persen dari pajak pokok kendaraan setiap tahun. Sebagai contoh, bila mereka yang sudah menunggak hingga 2 tahun, maka konsumen harus membayar denda sebesar 4 persen pajak pokok kendaraan. Sebagai informasi, denda akan diakumulasi hingga pajak lunas.
Namun kondisi tersebut justru membuat para wajib pajak semakin menghindar dari kewajibannya. Mereka justru enggan membayar pajak karena harus denda yang dinilai memberatkan. Akibatnya, Pemerintah justru merugi karena pendapatan dari pajak tidak sesuai dengan taget yang sudah ditetapkan.
Guna menarik minat para wajib pajak, Pemerintah pun memberikan pemutihan pada periode tertentu. Diharapkan para pengemplang pajak memanfaatkan program ini dan membayarkan kewajiban mereka.
Bila masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka, maka Pemerintah bisa meningkatkan pendapatannya. Nantinya, pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan dan lain sebagainya.
Masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung yaitu terhindar dari membayar denda sehingga tidak merasa terlalu berat. Terlebih bila pembayaran pajak sudah terlambat hingga beberapa tahun sehingga denda menjadi menggulung.
Untuk mengikuti program, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik dan BPKB. Selain membawa dokumen asli, wajib pajak juga harus membawa fotokopi. Jangan lupa juga untuk membawa uang tunai untuk membayar pajak.
Periode pemutihan pajak kendaraan pada setiap wilayah berbeda-beda. Berikut adalah 9 wilayah yang masih menggelar program tersebut.
Perlu diingat bahwa lokasi pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB diterbitkan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2024, 10:00 WIB
19 April 2024, 21:54 WIB
06 Maret 2024, 09:00 WIB
12 Februari 2024, 14:45 WIB
18 Januari 2024, 09:36 WIB
Terkini
30 April 2024, 19:00 WIB
Komitmen pakai kendaraan listrik 10 persen dari total armada, Bluebird gunakan BYD E6 generasi terbaru
30 April 2024, 18:03 WIB
Merupakan versi pembaruan dari Neta V dan akan dirakit lokal, berikut rangkuman spesifikasi Neta V-II
30 April 2024, 18:00 WIB
Keeway Luncurkan 4 sepeda motor listrik di Periklindo Electric Vehicle Show 2024 dengan beragam keunggulan
30 April 2024, 17:00 WIB
Pemerintah angka penjualan mobil listrik di Indonesia pada tahun ini bisa menyentuh angka 50 ribu unit
30 April 2024, 16:00 WIB
Bekerja sama dengan Motoriz, Gesits menawarkan program sewa motor listrik kepada pengunjung PEVS 2024
30 April 2024, 15:42 WIB
Wuling Cloud EV sudah dibuka keran pemesanannya dengan harga estimasi sebesar Rp 410 juta dan bisa coba
30 April 2024, 14:36 WIB
Sempat terhambat, BYD janji kirim unit ke konsumen Juni 2024 setelah resmi komitmen untuk dirikan pabrik
30 April 2024, 14:33 WIB
Chery Omoda E5 masih dibanderol Rp 488.8 juta selama ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2024)