Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan di 9 provinsi di Indonesia dan diharapkan bisa menarik minat dari para wajib pajak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemutihan pajak kendaraan kembali digelar untuk memudahkan masyarakat yang terlambat dalam membayar kewajibannya. Dengan mengikuti program ini maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tanpa dibebani denda meski terlambat bayar beberapa tahun.
Agar memberikan efek jera, para penunggak sebenarnya diberikan denda sebesar 2 persen dari pajak pokok kendaraan setiap tahun. Sebagai contoh, bila mereka yang sudah menunggak hingga 2 tahun, maka konsumen harus membayar denda sebesar 4 persen pajak pokok kendaraan. Sebagai informasi, denda akan diakumulasi hingga pajak lunas.
Namun kondisi tersebut justru membuat para wajib pajak semakin menghindar dari kewajibannya. Mereka justru enggan membayar pajak karena harus denda yang dinilai memberatkan. Akibatnya, Pemerintah justru merugi karena pendapatan dari pajak tidak sesuai dengan taget yang sudah ditetapkan.
Guna menarik minat para wajib pajak, Pemerintah pun memberikan pemutihan pada periode tertentu. Diharapkan para pengemplang pajak memanfaatkan program ini dan membayarkan kewajiban mereka.
Bila masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka, maka Pemerintah bisa meningkatkan pendapatannya. Nantinya, pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan masyarakat mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan dan lain sebagainya.
Masyarakat juga akan merasakan manfaat langsung yaitu terhindar dari membayar denda sehingga tidak merasa terlalu berat. Terlebih bila pembayaran pajak sudah terlambat hingga beberapa tahun sehingga denda menjadi menggulung.
Untuk mengikuti program, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik dan BPKB. Selain membawa dokumen asli, wajib pajak juga harus membawa fotokopi. Jangan lupa juga untuk membawa uang tunai untuk membayar pajak.
Periode pemutihan pajak kendaraan pada setiap wilayah berbeda-beda. Berikut adalah 9 wilayah yang masih menggelar program tersebut.
Perlu diingat bahwa lokasi pembayaran pajak pemutihan biasanya dilakukan di Samsat tempat STNK dan BPKB diterbitkan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
Terkini
14 Maret 2026, 21:00 WIB
Indomobil siap membawa Leapmotor ke Tanah Air untuk memberi lebih banyak pilihan kendaraan listrik pada pelanggan
14 Maret 2026, 18:54 WIB
Mudik Balik Bareng Honda kembali digelar pada Lebaran 2026 dan diikuti 2.521 orang serta 1.116 sepeda motor
14 Maret 2026, 13:20 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dibawa berkendara jarak jauh dari Jakarta-Surabaya, begini impresi berkendaranya
14 Maret 2026, 10:25 WIB
Dyandra Promosindo merilis sejumlah data pencapaian terbaru ajang IIMS 2026 yang bisa menjadi sinyal positif
13 Maret 2026, 22:42 WIB
BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung
13 Maret 2026, 21:00 WIB
Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini
13 Maret 2026, 19:00 WIB
Mengacu pada data Gaikindo, angka produksi Hyundai Ioniq 5 jeblok dan hanya tembus 13 unit per Januari 2026
13 Maret 2026, 17:00 WIB
Yadea Indonesia bakal meluncurkan produk barunya di Indonesia yang memiliki teknologi terkini dan efisien