Siap-siap, Korlantas Polri akan Terapkan ETLE di Jalan Tol

Korlantas Polri mulai lakukan sosialisasi ETLE di jalan tol mulai hari ini hingga 30 hari ke depan agar masyarakat lebih disiplin

Siap-siap, Korlantas Polri akan Terapkan ETLE di Jalan Tol
Adi Hidayat

TRENOTO – Korlantas Polri memastikan akan memperkuat kerjasamanya dengan PT Jasa Marga di masa depan. Kolaborasi tersebut berupa penggunaan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol.

Adanya ETLE di jalan tol diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam berkendara khususnya di jalan tol. Nantinya ETLE akan fokus untuk melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dan melanggar batas kecepatan.

“Sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion) serta 5 titik speedcam dan akan terkoneksi dengan ETLE Presisi di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri dilansir NTMC Polri.

Photo : Trenoto

Ia pun menambahkan bahwa selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022 sosialisasi akan diberlakukan. Selama masa sosialisasi, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE melalukan pelanggaran di jalan tol akan diberikan surat teguran melalui surat ke alamat pemilik kendaraan.

“Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” sambung Aan.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan bahwa dalam tahap awal penerapan di lakukan di Jalan Tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga. Jumlah tersebut nantinya akan bertambah secara bertahap.

“Saat ini kami baru melakukan penegakan hukum di tol yang dikelola Jasa Marga seperti di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” terang Aan.

Photo : Trenoto

Sementara itu, Kepala BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Danang Parikesit sangat mendukung dengan diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol.

“Kita harapkan adanya era baru ETLE akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol,” terang Danang.

Selama ini tilang elektronik atau ETLE memang berhasil mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan. Tidak heran bila pihak kepolisian masih terus mengembangkan ETLE agar dapat diaplikasikan di seluruh Indonesia.


Terkini

mobil
Chery

Fitur Chery Tiggo 9 CSH yang Bermanfaat saat Berpetualang

Fitur V2L pada Chery Tiggo 9 CSH bisa berguna saat rumah tengah mengalami pemadaman listrik secara massal

mobil
Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 Resmi Dipasarkan, Harga Rp 500 Jutaan

Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian

modifikasi
Helm Airbrush

Inspirasi Bikin Helm Makin Spesial Pakai Teknik Airbrush

Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus

mobil
Mitsubishi Xforce hybrid

Meskipun Irit, Mitsubishi Xforce Hybrid Disarankan Pakai BBM RON 95

Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina

motor
Honda EM1 :e Plus

Honda Akui Penjualan Motor Listriknya Masih Stagnan

Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal

mobil
Geely Coolray

Impor CBU Geely Coolray ke Indonesia Tidak Banyak, Karena Ini

SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen

news
Ganjil Genap Jakarta

Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juli 2026, Dendanya Rp 500 Ribu

Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Juli 2026, Ada di Rest Area 78

SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara