Presiden Resmi Hapus Tarif Impor Mobil Listrik Dengan Syarat

Peraturan Presiden insentif impor mobil listrik akhirnya resmi disahkan guna mempercepat ekosistem EV

Presiden Resmi Hapus Tarif Impor Mobil Listrik Dengan Syarat

KatadataOTO – Peraturan Presiden terkait pemberian bantuan untuk impor mobil listrik dalam keadaan utuh atau CBU akhirnya resmi dikeluarkan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam pasal 19A ayat 1 disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh ditanggung pemerintah.

Perpres itu mengatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk sepeda motor listrik oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu. Hal ini disampaikan dalam Pasal 19 ayat 2.

Impor kendaraan listrik
Photo : TrenOto

Pemerintah juga menetapkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua atau tiga antara tahun 2019-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen serta tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.

Sedangkan bagi mobil listrik penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 35 persen, 2022-2026 40 persen, 2027-2029 60 persen tahun 2030 dan seterusnya 80 persen.

Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.

Tapi perlu diingat bahwa insentif tersebut diberikan dengan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Mereka harus berkomitmen memproduksi kendaraan listik di dalam negeri dengan jumlah dan waktu tertentu.

TKDNnya pun harus memenuhi aturan dan wajib untuk menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah. Bila komitmen tersebut tidak dipenuhi maka negara akan memberikan sanksi.

Salah satunya adalah dengan denda sebesar insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi tidak dipenuhi. Sehingga harapannya perusahaan benar-benar berkomitmen memperkuat industri Tanah Air.

Daftar Harga Mobil Listrik di Bawah Rp300 Juta
Photo : Wuling
Dilansir Anatara, Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Pasalnya dengan banyaknya pilihan model yang tersedia di pasar maka masyarakat bisa lebih mudah menyesuaikan kebutuhannya.

Terlebih Indonesia memiliki target mencapai Net Zero Emmision pada 2060. Sehingga beragam persiapan harus dilakukan sedari awal.


Terkini

review
Geely EX2

First Drive Mobil Listrik Geely EX2, Bisa Diandalkan Kaum Urban

Geely EX2 bisa menjadi opsi mobil listrik untuk Anda yang hidup diperkotaan, sebab memiliki banyak keunggulan

mobil
Pabrik BYD

BYD Mulai Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Vietnam

Vietnam dipilih BYD sebagai tempat merakit baterai mobil listrik, baik kendaraan penumpang maupun komersial

mobil
Chery

Pabrik Mandiri Chery Produksi 100 Ribu Unit per Tahun Mulai 2027

Masih bekerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor, tahun depan Chery targetkan pabrik mandirinya beroperasi

otosport
Pedro Acosta

Marc Marquez Masih Jadi Momok Menakutkan Bagi Pedro Acosta

Pedro Acosta akan mewaspadai aksi Marc Marquez demi meraih hasil terbaik dalam setiap seri MotoGP 2026

modifikasi
Modifikasi Stiker

Tren Modifikasi Stiker Mobil 2026: Simpel Bergaya Retro

Tren modifikasi stiker mobil tampaknya kembali ke arah retro atau lawas, cocok dipakai di banyak model anyar

motor
Charged Maleo S

Versi Baru Charged Maleo S Meluncur, Ada Program Sewa Harian

Charged Maleo S jadi salah satu motor listrik anyar di 2026, ada pengembangan dari versi terdahulunya

mobil
Mobil listrik Cina

Kanada Istimewakan Mobil Listrik Cina, Donald Trump Meradang

Kanada menurunkan tarif masuk mobil listrik Cina, dari semula 100 persen menjadi hanya 6,1 persen saja

mobil
Toyota Agya

Toyota Beberkan Penyebab Turunnya Penjualan di Segmen LCGC

Toyota sebut turunnya penjualan di LCGC disebabkan oleh banyak hal termasuk ketatnya kebijakan perusahaan pembiayaan