Suzuki Pamerkan eVitara di GIIAS 2025, Meluncur Tahun Depan
23 Juli 2025, 22:28 WIB
Periklindo tanggapi perubahan aturan impor mobil listrik yang sedang digagas oleh pemerintah Indonesia
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah tengah berencana untuk memudahkan perusahaan kendaraan listrik melakukan investasi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberi kemudahan aturan impor mobil listrik berupa insentif penghapusan pajak dan bea masuk.
Situasi tersebut berpotensi merugikan pabrikan yang sudah mendirikan pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya mereka telah berinvestasi dalam jumlah besar namun tiba-tiba mendapat persaingan baru.
Namun Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) memiliki pandangan sedikit berbeda. Meski mengakui memiliki efek negatif tetapi bisa menjadi lebih baik untuk masa depan.
“Semua ada efek positif maupun negatif dan kami melihat kebijakan ini dapat mendorong investasi pabrikan kendaraan listrik. Pasalnya insentif tersebut harus diikuti oleh komitmen mendirikan fasilitas perakitan,” ungkap Ahmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Periklindo pada TrenOto (30/10).
Ia pun menambahkan bahwa adanya kemudahan yang diberikan dapat menambah daya tarik Indonesia di mata investor. Pasalnya saat ini Thailand juga telah memberikan banyak keringanan agar pabrikan mau berinvestasi di negaranya.
“Kemudahan iklim investasi penting dihadirkan karena beberapa produsen sudah memutuskan membangun basis produksi di Thailand. Ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah,” tambahnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan merangkul para produsen mobil listrik yang hendak berinvestasi di Indonesia. Hal ini untuk memastikan perkembangan ekosistem kendaraan listrik bisa lebih berakselerasi.
“Periklindo akan merangkul semua pabrikan kendaraan listrik karena kami yakin semangatnya adalah sama, mewujudkan Indonesia bebas emisi di 2060. Tentunya dengan tetap terus melakukan inovasi dan membawa lebih banyak produk ke Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa wacana untuk memberi insentif berupa pembebasan pajak impor mobil listrik terus digenjot. Bahkan usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam usulan tersebut nantinya Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan direvisi. Dengan demikian, impor mobil elektrifikasi secara CBU akan diberi kemudahan potongan bea masuk dari 50 persen menjadi 0 persen.
Pemerintah juga berencana menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV sebesar 125 persen. Dengan demikian diharapkan investor bisa lebih tertarik.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juli 2025, 22:28 WIB
23 Juli 2025, 22:26 WIB
23 Juli 2025, 19:30 WIB
23 Juli 2025, 18:00 WIB
23 Juli 2025, 13:38 WIB
Terkini
24 Juli 2025, 08:00 WIB
Lexus Indonesia luncurkan LX 700h dan LC 500h di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025
24 Juli 2025, 07:00 WIB
CSI resmi memasarkan Chery Tiggo Cross CSH Hybrid serta Sport 1.5T buat para pengunjung GIIAS 2025 di ICE BSD
24 Juli 2025, 06:00 WIB
Untuk perpanjang dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini
24 Juli 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi strategis hari ini, simak informasi persyaratan dan biayanya
24 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di jam sibuk
24 Juli 2025, 00:48 WIB
Wuling Cortez Darion sudah diperkenalkan di Indonesia melalui ajang GIIAS 2025 dan bakal produksi lokal
23 Juli 2025, 23:32 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid bakal resmi meluncur besok di ajang GIIAS 2025 dan menantang Suzuki Fronx Hybrid
23 Juli 2025, 22:31 WIB
Citroen Basalt akhirnya resmi dipasarkan buat para konsumen di Indonesia dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD