Periklindo Nilai Fleksibilitas Aturan TKDN Tetap Diperlukan
03 Juni 2025, 10:18 WIB
Periklindo tanggapi perubahan aturan impor mobil listrik yang sedang digagas oleh pemerintah Indonesia
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah tengah berencana untuk memudahkan perusahaan kendaraan listrik melakukan investasi di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memberi kemudahan aturan impor mobil listrik berupa insentif penghapusan pajak dan bea masuk.
Situasi tersebut berpotensi merugikan pabrikan yang sudah mendirikan pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya mereka telah berinvestasi dalam jumlah besar namun tiba-tiba mendapat persaingan baru.
Namun Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) memiliki pandangan sedikit berbeda. Meski mengakui memiliki efek negatif tetapi bisa menjadi lebih baik untuk masa depan.
“Semua ada efek positif maupun negatif dan kami melihat kebijakan ini dapat mendorong investasi pabrikan kendaraan listrik. Pasalnya insentif tersebut harus diikuti oleh komitmen mendirikan fasilitas perakitan,” ungkap Ahmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Periklindo pada TrenOto (30/10).
Ia pun menambahkan bahwa adanya kemudahan yang diberikan dapat menambah daya tarik Indonesia di mata investor. Pasalnya saat ini Thailand juga telah memberikan banyak keringanan agar pabrikan mau berinvestasi di negaranya.
“Kemudahan iklim investasi penting dihadirkan karena beberapa produsen sudah memutuskan membangun basis produksi di Thailand. Ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah,” tambahnya kemudian.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan merangkul para produsen mobil listrik yang hendak berinvestasi di Indonesia. Hal ini untuk memastikan perkembangan ekosistem kendaraan listrik bisa lebih berakselerasi.
“Periklindo akan merangkul semua pabrikan kendaraan listrik karena kami yakin semangatnya adalah sama, mewujudkan Indonesia bebas emisi di 2060. Tentunya dengan tetap terus melakukan inovasi dan membawa lebih banyak produk ke Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa wacana untuk memberi insentif berupa pembebasan pajak impor mobil listrik terus digenjot. Bahkan usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam usulan tersebut nantinya Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan direvisi. Dengan demikian, impor mobil elektrifikasi secara CBU akan diberi kemudahan potongan bea masuk dari 50 persen menjadi 0 persen.
Pemerintah juga berencana menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV sebesar 125 persen. Dengan demikian diharapkan investor bisa lebih tertarik.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Juni 2025, 10:18 WIB
03 Juni 2025, 08:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
02 Juni 2025, 22:30 WIB
02 Juni 2025, 18:02 WIB
Terkini
03 Juni 2025, 13:06 WIB
Polytron resmikan diler mobil pertamanya yang dilengkapi beragam fasilitas untuk para pelanggan di Ibu Kota
03 Juni 2025, 10:18 WIB
Tuai pro-kontra, Periklindo nilai pelonggaran aturan TKDN diperlukan untuk menjaga industri tetap berjalan
03 Juni 2025, 10:00 WIB
Adanya kebiasaan mengangkut muatan berlebih atau ODOL disebut jadi satu penghambat adopsi truk EV di RI
03 Juni 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez berpeluang melanjutkan dominasinya raih kemenangan dalam balapan kandang di MotoGP Aragon 2025
03 Juni 2025, 08:00 WIB
GWM Ora 03 akan diproduksi di Wanaherang dan bakal mengejar TKDN 40 persen agar dapat insentif dari pemerintah
03 Juni 2025, 07:00 WIB
Jasa Marga perbaiki tiga titik di tol Jakarta Cikampek menjelang Libur Adha dan diharapkan bisa selesai tepat waktu
03 Juni 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, berikut kami rangkum biaya dan syaratnya
03 Juni 2025, 06:00 WIB
Para pengendara mobil maupun motor di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini