Pengecualian Ganjil Genap untuk Tenaga Kesehatan Berlaku Hari Ini

Pengecualian ganjil genap untuk tenaga kesehatan resmi diberlakukan mulai hari ini guna memudahkan mereka menuju faskes

Pengecualian Ganjil Genap untuk Tenaga Kesehatan Berlaku Hari Ini

TRENOTO – Di tengah PPKM level 3 yang diberlakukan Pemerintah saat ini, pembatasan ganjil genap tetap dilakukan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap terjaga kepadatannya.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut secara tidak langsung menghambat para tenaga kesehatan untuk melakukan tugasnya. Terlebih tidak sedikit dari mereka bekerja di rumah sakit yang terletak tepat di lokasi ganjil genap.

Guna memudahkan mereka bekerja, pihak Kepolisian pun memberikan kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja. Kemudahan tersebut adalah pengecualian ganjil genap untuk tenaga kesehatan.

Photo : NTMC Polri

Untuk mendapat kemudahan ini, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.

“Kalau mereka dihentikan petugas polisi, tunjukkan saja suratnya,” ungkao Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ia pun menambahkan bahwa bila kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.

“Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” tambahnya.

Pengecualian dilakukan karena tingginya kasus aktif Covid-19 varian Omicron yang belakangan ini terjadi. Tentunya dengan pengecualian maka tenaga kesehatan diharapkan bisa lebih mudah untuk menuju lokasi bekerja dan fokus menangani pasien.

Photo : Databoks

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta memang tetap diberlakukan meski ada penerapan PPKM level 3. Kebijakan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar tetap berada di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

Jadwal penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan pada hari kerja atau Senin sampai Jumat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta 15.00-21.00 WIB.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan S Parman
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Ahmad Yani

Terkini

news
Tol Probolinggo

Tol Probolinggo Banyuwangi Seksi 1 Buka Fungsional Saat Arus Balik

tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan

motor
Begini Nasib Harga Motor Honda saat Rupiah Terus Melemah

Nasib Harga Motor Honda saat Rupiah Terus Melemah

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik