Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Oktober 2026, Simak Dendanya
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Pengecualian ganjil genap untuk tenaga kesehatan resmi diberlakukan mulai hari ini guna memudahkan mereka menuju faskes
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Di tengah PPKM level 3 yang diberlakukan Pemerintah saat ini, pembatasan ganjil genap tetap dilakukan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap terjaga kepadatannya.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut secara tidak langsung menghambat para tenaga kesehatan untuk melakukan tugasnya. Terlebih tidak sedikit dari mereka bekerja di rumah sakit yang terletak tepat di lokasi ganjil genap.
Guna memudahkan mereka bekerja, pihak Kepolisian pun memberikan kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja. Kemudahan tersebut adalah pengecualian ganjil genap untuk tenaga kesehatan.
Untuk mendapat kemudahan ini, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.
“Kalau mereka dihentikan petugas polisi, tunjukkan saja suratnya,” ungkao Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ia pun menambahkan bahwa bila kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.
“Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” tambahnya.
Pengecualian dilakukan karena tingginya kasus aktif Covid-19 varian Omicron yang belakangan ini terjadi. Tentunya dengan pengecualian maka tenaga kesehatan diharapkan bisa lebih mudah untuk menuju lokasi bekerja dan fokus menangani pasien.
Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta memang tetap diberlakukan meski ada penerapan PPKM level 3. Kebijakan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar tetap berada di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.
Jadwal penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan pada hari kerja atau Senin sampai Jumat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta 15.00-21.00 WIB.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:09 WIB
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
05 Oktober 2026, 06:00 WIB
Terkini
17 Oktober 2026, 10:26 WIB
Pada Oktober 2026, sejumlah harga motor matic murah stabil meski ada beberapa yang mengalami kenaikan
17 Oktober 2026, 07:47 WIB
SIS menggelar kampanye Produk Quality Update Suzuki Satria Pro maupun F150 dengan periode produksi mulai 2025
16 Oktober 2026, 19:00 WIB
GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah
16 Oktober 2026, 13:00 WIB
Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh
16 Oktober 2026, 11:00 WIB
Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales
16 Oktober 2026, 09:00 WIB
BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan
16 Oktober 2026, 07:00 WIB
BYD M6 EV menjadi salah satu mobil listrik yang bisa melakukan pengisian daya super cepat hanya lima menit
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi