Pengecualian Ganjil Genap untuk Tenaga Kesehatan Berlaku Hari Ini

Pengecualian ganjil genap untuk tenaga kesehatan resmi diberlakukan mulai hari ini guna memudahkan mereka menuju faskes

Pengecualian Ganjil Genap untuk Tenaga Kesehatan Berlaku Hari Ini

TRENOTO – Di tengah PPKM level 3 yang diberlakukan Pemerintah saat ini, pembatasan ganjil genap tetap dilakukan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap terjaga kepadatannya.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut secara tidak langsung menghambat para tenaga kesehatan untuk melakukan tugasnya. Terlebih tidak sedikit dari mereka bekerja di rumah sakit yang terletak tepat di lokasi ganjil genap.

Guna memudahkan mereka bekerja, pihak Kepolisian pun memberikan kemudahan bagi seluruh tenaga kesehatan yang bekerja. Kemudahan tersebut adalah pengecualian ganjil genap untuk tenaga kesehatan.

Photo : NTMC Polri

Untuk mendapat kemudahan ini, para tenaga kesehatan cukup menunjukkan Surat Keterangan Bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI. Nantinya pihak kepolisian yang berjaga akan memberi akses kepada tenaga kesehatan tersebut.

“Kalau mereka dihentikan petugas polisi, tunjukkan saja suratnya,” ungkao Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ia pun menambahkan bahwa bila kendaraan terkena tilang elektronik, maka mereka cukup menunjukkan tanda identitas sebagai tenaga kesehatan. Dengan demikian maka tilang akan dibatalkan.

“Nanti silahkan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan,” tambahnya.

Pengecualian dilakukan karena tingginya kasus aktif Covid-19 varian Omicron yang belakangan ini terjadi. Tentunya dengan pengecualian maka tenaga kesehatan diharapkan bisa lebih mudah untuk menuju lokasi bekerja dan fokus menangani pasien.

Photo : Databoks

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta memang tetap diberlakukan meski ada penerapan PPKM level 3. Kebijakan dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat agar tetap berada di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak.

Jadwal penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan pada hari kerja atau Senin sampai Jumat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta 15.00-21.00 WIB.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

  • Jalan Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan S Parman
  • Jalan Panjaitan
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Ahmad Yani

Terkini

mobil
Geely

SUV Bensin Geely yang Bakal Dipasarkan di Indonesia Tahun Ini

Geely berniat membawa mobil bermesin konvensional ke Indonesia, diyakini merupakan Monjaro dan Okavango

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara