Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen

Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota

Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen

KatadataOTO – Bagi para pemilik mobil di Ibu Kota sepertinya harus menyiapkan uang lebih. Apalagi buat Anda yang sering menggunakan jasa parkir Valet.

Sebab pemerintah DKI Jakarta telah memasukan jasa tersebut kedalam objek PBJT atau biasa disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Ketentuan anyar ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

“BPJT Jasa Parkir merupakan pungutan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir Valet. Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.

Lebih jauh mereka menjelaskan bahwa lokasi parkir Valet dikenakan pajak ini tidak hanya sebatas di pusat perbelanjaan saja penerapannya.

Namun di hotel, tempat umum sampai lahan parkir yang dikelola oleh swasta serta menyediakan layanan tersebut bakal dikenakan pajak.

“Pengguna layanan parkir Valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan disediakan,” lanjut mereka.

Besaran Tarif Pajak Jasa Parkir Valet

Sementara buat besaran biayanya juga sudah diatur, bisa dilihat dalam pasal 53 ayat 1. Dikatakan bawah tarif BPJT atas makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, kesenian maupun hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.

Berarti setiap pemilik kendaraan roda empat di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif parkir Valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT.

Misal biaya parkir Valet mobil di sebuah mall atau hotel sekitar Rp 50 ribu. Maka Anda harus membayarnya jadi Rp 55 ribu.

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

Jadi pemilik mobil mulai sekarang wajib menyiapkan dana atau uang lebih di dalam kendaraan, agar tetap dapat menggunakan jasa parkir Valet.

Bapenda pun mengimbau kepada seluruh masyarakat mendukung kebijakan baru tersebut. Serta memahami aturan perhitungan biaya di atas.

Sehingga dana yang diterima oleh pemerintah DKI jakarta bisa digunakan dengan maksimal untuk melakukan pembangunan di Ibu kota lebih baik lagi di masa mendatang.


Terkini

mobil
Honda Beri Sinyal Kehadiran Super One di Indonesia Tahun Depan

Honda Super One Masuk Indonesia Tahun Depan Sudah Tahap Akhir

Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan

otosport
Klasemen Akhir MotoGP 2025: Duo Marquez Memimpin, Bagnaia Melorot

Klasemen Akhir MotoGP 2025: Duo Marquez Memimpin, Bagnaia Melorot

Duo Marquez bersaudara mampu mendominasi papan atas klasemen akhir MotoGP 2025 setelah tampil sangat impresif

news
Mitsubishi Fuso

Mitsubishi Fuso Dukung Wacana Uji Kir Dilakukan di Bengkel Resmi

Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya

modifikasi
Honda Modif Contest

Honda Modif Contest 2025 Umumkan Para Juara Nasional

Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang

news
Tol Cipularang

Awas Macet, Ada Perbaikan di Tol Cipularang dan Padaleunyi

Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan

news
Lokasi contraflow saat Libur Nataru

Kemenhub Bakal Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Wisata saat Libur Nataru

Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 17 November, Awas Operasi Zebra 2025

Lokasi SIM Keliling Bandung 17 November, Awas Operasi Zebra 2025

Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 17 November 2025

Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C