Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi para pemilik mobil di Ibu Kota sepertinya harus menyiapkan uang lebih. Apalagi buat Anda yang sering menggunakan jasa parkir Valet.
Sebab pemerintah DKI Jakarta telah memasukan jasa tersebut kedalam objek PBJT atau biasa disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Ketentuan anyar ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“BPJT Jasa Parkir merupakan pungutan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir Valet. Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.
Lebih jauh mereka menjelaskan bahwa lokasi parkir Valet dikenakan pajak ini tidak hanya sebatas di pusat perbelanjaan saja penerapannya.
Namun di hotel, tempat umum sampai lahan parkir yang dikelola oleh swasta serta menyediakan layanan tersebut bakal dikenakan pajak.
“Pengguna layanan parkir Valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan disediakan,” lanjut mereka.
Sementara buat besaran biayanya juga sudah diatur, bisa dilihat dalam pasal 53 ayat 1. Dikatakan bawah tarif BPJT atas makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, kesenian maupun hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Berarti setiap pemilik kendaraan roda empat di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif parkir Valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT.
Misal biaya parkir Valet mobil di sebuah mall atau hotel sekitar Rp 50 ribu. Maka Anda harus membayarnya jadi Rp 55 ribu.
Jadi pemilik mobil mulai sekarang wajib menyiapkan dana atau uang lebih di dalam kendaraan, agar tetap dapat menggunakan jasa parkir Valet.
Bapenda pun mengimbau kepada seluruh masyarakat mendukung kebijakan baru tersebut. Serta memahami aturan perhitungan biaya di atas.
Sehingga dana yang diterima oleh pemerintah DKI jakarta bisa digunakan dengan maksimal untuk melakukan pembangunan di Ibu kota lebih baik lagi di masa mendatang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 14:00 WIB
04 Juli 2025, 18:00 WIB
26 Juni 2025, 22:30 WIB
26 Juni 2025, 22:00 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini