Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Bagi para pemilik mobil di Ibu Kota sepertinya harus menyiapkan uang lebih. Apalagi buat Anda yang sering menggunakan jasa parkir Valet.
Sebab pemerintah DKI Jakarta telah memasukan jasa tersebut kedalam objek PBJT atau biasa disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Ketentuan anyar ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“BPJT Jasa Parkir merupakan pungutan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir Valet. Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.
Lebih jauh mereka menjelaskan bahwa lokasi parkir Valet dikenakan pajak ini tidak hanya sebatas di pusat perbelanjaan saja penerapannya.
Namun di hotel, tempat umum sampai lahan parkir yang dikelola oleh swasta serta menyediakan layanan tersebut bakal dikenakan pajak.
“Pengguna layanan parkir Valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan disediakan,” lanjut mereka.
Sementara buat besaran biayanya juga sudah diatur, bisa dilihat dalam pasal 53 ayat 1. Dikatakan bawah tarif BPJT atas makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, kesenian maupun hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.
Berarti setiap pemilik kendaraan roda empat di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif parkir Valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT.
Misal biaya parkir Valet mobil di sebuah mall atau hotel sekitar Rp 50 ribu. Maka Anda harus membayarnya jadi Rp 55 ribu.
Jadi pemilik mobil mulai sekarang wajib menyiapkan dana atau uang lebih di dalam kendaraan, agar tetap dapat menggunakan jasa parkir Valet.
Bapenda pun mengimbau kepada seluruh masyarakat mendukung kebijakan baru tersebut. Serta memahami aturan perhitungan biaya di atas.
Sehingga dana yang diterima oleh pemerintah DKI jakarta bisa digunakan dengan maksimal untuk melakukan pembangunan di Ibu kota lebih baik lagi di masa mendatang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Desember 2025, 12:00 WIB
03 Desember 2025, 14:00 WIB
11 September 2025, 08:00 WIB
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV