Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen

Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota

Parkir Valet Mobil di Jakarta Sekarang Dikenakan Pajak 10 Persen
Satrio Adhy

KatadataOTO – Bagi para pemilik mobil di Ibu Kota sepertinya harus menyiapkan uang lebih. Apalagi buat Anda yang sering menggunakan jasa parkir Valet.

Sebab pemerintah DKI Jakarta telah memasukan jasa tersebut kedalam objek PBJT atau biasa disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Ketentuan anyar ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

“BPJT Jasa Parkir merupakan pungutan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir Valet. Termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.

Lebih jauh mereka menjelaskan bahwa lokasi parkir Valet dikenakan pajak ini tidak hanya sebatas di pusat perbelanjaan saja penerapannya.

Namun di hotel, tempat umum sampai lahan parkir yang dikelola oleh swasta serta menyediakan layanan tersebut bakal dikenakan pajak.

“Pengguna layanan parkir Valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan disediakan,” lanjut mereka.

Besaran Tarif Pajak Jasa Parkir Valet

Sementara buat besaran biayanya juga sudah diatur, bisa dilihat dalam pasal 53 ayat 1. Dikatakan bawah tarif BPJT atas makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, kesenian maupun hiburan ditetapkan sebesar 10 persen.

Berarti setiap pemilik kendaraan roda empat di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif parkir Valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT.

Misal biaya parkir Valet mobil di sebuah mall atau hotel sekitar Rp 50 ribu. Maka Anda harus membayarnya jadi Rp 55 ribu.

Tips Parkir Paralel
Photo : Istimewa

Jadi pemilik mobil mulai sekarang wajib menyiapkan dana atau uang lebih di dalam kendaraan, agar tetap dapat menggunakan jasa parkir Valet.

Bapenda pun mengimbau kepada seluruh masyarakat mendukung kebijakan baru tersebut. Serta memahami aturan perhitungan biaya di atas.

Sehingga dana yang diterima oleh pemerintah DKI jakarta bisa digunakan dengan maksimal untuk melakukan pembangunan di Ibu kota lebih baik lagi di masa mendatang.


Terkini

motor
Motor Honda

Motor Honda Diburu Pengunjung PRJ 2026, Vario Jadi Primadona

Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 17 Juli 2026 Terakhir Pekan Ini

Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 17 Juli 2026, Catat Jadwalnya

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend 17 Juli

SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya

mobil
MG ZS Hybrid+

MG ZS Hybrid+ Masuk Indonesia, Ramaikan Segmen SUV Kompak

MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan

motor
KLHN 2026

AHM Bangun Budaya Pelayanan Pelanggan Lewat KLHN 2026

KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan

mobil
BMW Seri M

Merek Mobil Mewah Terlaris Juni 2026, Retail Sales BMW Turun

BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan

mobil
Mitsubishi Xforce Hybrid

Mitsubishi Xforce Hybrid Resmi Meluncur, Tantang Honda HR-V

Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta