Amerika Kian Lantang Tolak Mobil Listrik Cina, Tutup Semua Akses
04 April 2026, 09:00 WIB
Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina
Selebgram Rachel Vennya diketahui menggunakan Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor cantik yang pajaknya nunggak dua bulan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Toyota Alphard yang ditumpangi Selebgram Rachel Vennya saat meninggalkan Markas Polda Metro Jaya, ternyata tidak sesuai dengan database milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa Rachel mendatangi Polda Metro Jaya menggunakan Toyota Alphard dengan nomor polisi B 777 RVN, Kamis (21/10). Namun sang Selebgram pulang Ia dan pacarnya, Salim Nauderer menaiki Toyota Vellfire berkelir hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.
Belakangan netizen mengungkapkan bahwa pelat nomor B 139 RFS tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelat tersebut terdaftar untuk Toyota Alphard 2.5 tipe G lansiran 2018 dengan kelir Putih.
Padahal Rachel dan pacarnya menunggangi mobil MPV mewah tersebut dengan kelir Hitam. Sontak hal ini menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Tidak hanya itu, pelat nomor yang digunakan oleh Toyota Alphard tersebut diketahui menunggak pajak selama dua bulan. Lalu pertanyaannya berapa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Toyota Alphard milik Rachel.
Atas kasus pelat nomor yang tidak sesuai, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi.
“Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir harus menguasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamatnya,” kata AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara.
Pelat nomor RFS yang digunakan oleh Selebgram tersebut dipastikan tidak sama dengan para pejabat. Hal ini dijelaskan oleh Argo sebagaimana peruntukannya.
“Ada perbedaan mendasar antara pelat RFS kendaraan dinas dengan pelat RFS kendaraan umum. Untuk pejabat, penggunaan pelat RFS kepala satu dan empat angka,” jelasnya.
Diketahui bahwa Toyota Alphard milik sang Selebram tersebut memiliki nilai jual Rp 823 juta. Lalu besaran pajak (PKB) pokok sebesar Rp 17.283.000.
Namun seperti disebutkan di atas, pajak kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan. Pajaknya sendiri diketahui sudah habis per 23 Agustus 2021, sehingga terdapat denda Rp 691.400.
Belum habis sampai di situ, adapula SWDKLLJ yang harus disetorkan Rp 153.000 dengan denda Rp 37.500. Alhasil total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 18.164.900.
Besaran pajak kendaraan tersebut senilai dengan harga Yamaha Nmax bekas lansiran 2017. Yamaha Nmax bekas buatan 2017 diketahui dibanderol Rp 17 hingga Rp 18 jutaan tergantung kondisi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
04 April 2026, 09:00 WIB
Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina
04 April 2026, 07:38 WIB
Warna baru Honda Stylo 160 yakni Burgundy tampil mewah, ada sejumlah pembaruan pada bagian desain bodi
03 April 2026, 18:43 WIB
Yamaha Gear Ultima kini hadir dalam tiga varian di Indonesia, telah dilengkapi dengan Smart Key System
03 April 2026, 15:39 WIB
Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh