BYD Bidik Pangsa Pasar Mobil Listrik di Luar Pulau Jawa
18 Februari 2026, 08:00 WIB
Konsumen daerah mulai tertarik dengan kehadiran mobil listrik, BYD ungkap beberapa alasan di baliknya
Selebgram Rachel Vennya diketahui menggunakan Toyota Alphard yang menggunakan pelat nomor cantik yang pajaknya nunggak dua bulan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Toyota Alphard yang ditumpangi Selebgram Rachel Vennya saat meninggalkan Markas Polda Metro Jaya, ternyata tidak sesuai dengan database milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa Rachel mendatangi Polda Metro Jaya menggunakan Toyota Alphard dengan nomor polisi B 777 RVN, Kamis (21/10). Namun sang Selebgram pulang Ia dan pacarnya, Salim Nauderer menaiki Toyota Vellfire berkelir hitam dengan nomor polisi B 139 RFS.
Belakangan netizen mengungkapkan bahwa pelat nomor B 139 RFS tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelat tersebut terdaftar untuk Toyota Alphard 2.5 tipe G lansiran 2018 dengan kelir Putih.
Padahal Rachel dan pacarnya menunggangi mobil MPV mewah tersebut dengan kelir Hitam. Sontak hal ini menjadi perbincangan hangat di sosial media.
Tidak hanya itu, pelat nomor yang digunakan oleh Toyota Alphard tersebut diketahui menunggak pajak selama dua bulan. Lalu pertanyaannya berapa besaran pajak yang harus dibayarkan untuk Toyota Alphard milik Rachel.
Atas kasus pelat nomor yang tidak sesuai, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi.
“Panggilan atas nama pemilik kendaraan. Kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir harus menguasakan. Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamatnya,” kata AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara.
Pelat nomor RFS yang digunakan oleh Selebgram tersebut dipastikan tidak sama dengan para pejabat. Hal ini dijelaskan oleh Argo sebagaimana peruntukannya.
“Ada perbedaan mendasar antara pelat RFS kendaraan dinas dengan pelat RFS kendaraan umum. Untuk pejabat, penggunaan pelat RFS kepala satu dan empat angka,” jelasnya.
Diketahui bahwa Toyota Alphard milik sang Selebram tersebut memiliki nilai jual Rp 823 juta. Lalu besaran pajak (PKB) pokok sebesar Rp 17.283.000.
Namun seperti disebutkan di atas, pajak kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan. Pajaknya sendiri diketahui sudah habis per 23 Agustus 2021, sehingga terdapat denda Rp 691.400.
Belum habis sampai di situ, adapula SWDKLLJ yang harus disetorkan Rp 153.000 dengan denda Rp 37.500. Alhasil total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 18.164.900.
Besaran pajak kendaraan tersebut senilai dengan harga Yamaha Nmax bekas lansiran 2017. Yamaha Nmax bekas buatan 2017 diketahui dibanderol Rp 17 hingga Rp 18 jutaan tergantung kondisi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
Terkini
18 Februari 2026, 08:00 WIB
Konsumen daerah mulai tertarik dengan kehadiran mobil listrik, BYD ungkap beberapa alasan di baliknya
18 Februari 2026, 07:00 WIB
AHM kembali menggelar mudik gratis pada Lebaran 2026 demi memberikan keamanan dan kenyamanan ke konsumen
18 Februari 2026, 06:09 WIB
Ada dispensasi di SIM keliling Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Imlek, simak informasinya
18 Februari 2026, 06:00 WIB
Warga di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung guna mengurus dokumen berkendara
18 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta pada 18 Februari 2026 dijalankan secara ketat jelang bulan puasa yang segera berlangsung
17 Februari 2026, 21:00 WIB
Pembatasan angkutan barang akan dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk dukung arus Mudik Lebaran
17 Februari 2026, 19:00 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY memastikan bahwa program zero ODOL masih berjalan sesuai rencana
17 Februari 2026, 17:00 WIB
NMAA tidak hanya sekadar memamerkan mobil modifikasi di ajang Osaka Auto Messe 2026, namun disertakan budaya