5 Mobil LCGC Terlaris di Maret 2026, Calya Ungguli Brio Satya
18 April 2026, 10:07 WIB
Mobil LCGC (Low Cost Green Car) tidak dibebani PPnBM hingga Maret 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penghapusan PPnBM untuk sejumlah kendaraan, temasuk LCGC akhirnya resmi diberlakukan oleh Pemerintah. Dengan ini maka mobil LCGC batal kena PPnBM yang seharusnya mulai diberlalukan.
Sejatinya program LCGC telah berakhir pada 2021 dan masyarakat pun harus membayar PPnBM sebesar 3 persen. Berakhirnya program tentunya akan membuat harga LCGC yang sejak 2013 menjadi pilihan mobil pertama masyarakat menjadi lebih mahal.
Ditambah dengan potensi hadirnya gelombang ketiga Covid-19, bukan tidak mungkin penjualan mobil di Indonesia akan kembali menurun. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi PPnBM DTP, termasuk untuk LCGC.
Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan LCGC seharga di bawah hingga Rp200 juta akan akan mendapatkan PPnBM DTP 3 persen selama kuartal I. Ini artinya, pelanggan tidak perlu membayar PPnBM selama periode tersebut.
Namun, pada Kuartal II PPnBM DTP hanya ditanggung Pemerintah sebanyak 2 persen yang artinya konsumen harus membayar 1 persen sisanya. Sementara pada kuartal II, PPnBM DTP hanya akan ditanggung sebesar 1 persen atau pelanggan harus membayar 2 persen sisanya.
Program PPnBM DTP akan berakhir pada kuartal IV yang artinya pelanggan harus membayar penuh bila melakukan pembelian di periode tersebut. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan waktu pembelian kendaraan sesuai kebutuhan.
Berkat adanya keputusan ini maka periode Januari hingga Maret 2022 akan menjadi waktu paling menguntungkan untuk membeli kendaraan. Wajar, karena pelanggan tidak perlu membayar PPnBM sama sekali.
LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car atau mobil murah ramah lingkungan. Mobil ini juga dikenal sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau KBH2.
Program LCGC merupakan program pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meningkatkan industri otomotif nasional. Program tersebut menghilangkan PPnBM sehingga harganya menjadi lebih terjangkau masyarakat.
Tidak semua kendaraan diperbolehkan untuk mengikuti program LCGC karena ada beberapa persyaratan lain harus dipatuhi. Mulai dari kapasitas mesin hingga konsumsi bahan bakar per liternya.
Mobil-mobil LCGC juga harus dibuat Indonesia serta menggunakan logo serta nama yang mencerminkan Indonesia. Meski terbilang rumit, program ini cukup sukses mencapai tujuannya yaitu mendongkrak penjualan mobil.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 April 2026, 10:07 WIB
02 April 2026, 07:57 WIB
17 Maret 2026, 19:00 WIB
25 Februari 2026, 14:00 WIB
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Terkini
19 April 2026, 21:01 WIB
Sebanyak sembilan unit iCar V23 Pro Plus Collector Series sudah diserahkan kepada konsumen di Indonesia
19 April 2026, 13:00 WIB
BYD kalah gugatan dari PT Worcas Nusantara Abadi, berpotensi ganti nama Denza khusus pasar Indonesia
19 April 2026, 11:05 WIB
Pertamina dan BP AKR menaikan harga BBM mereka pada Sabtu (18/04) hingga menyentuh Rp 25 ribu per liter
18 April 2026, 18:17 WIB
ACC Carnival kini berkunjung ke kota Samarinda, Kalimatan Timur untuk memberikan kemudahan konsumen di sana
18 April 2026, 12:00 WIB
Harga Wuling Eksion digadang-gadang akan lebih murah dari versi MPV yakni Darion, dan sama-sama ada EV dan PHEV
18 April 2026, 10:07 WIB
Toyota Calya mampu menjadi mobil LCGC terlaris pada bulan lalu setelah terdistribusi sebanyak 2.067 unit
18 April 2026, 08:42 WIB
Pameran BMW Festival of Joy dibuka untuk umum 17-19 April 2026 dan bisa dikunjungi tanpa dikenakan biaya
17 April 2026, 14:33 WIB
Ajang reli ini untuk pertama kalinya dihelat di Jakarta, sirkuit Ancol bakal disulap jadi trek Rallycross