Penyebab Mobil di Atas Rp 300 Jutaan Ramai Pembeli Ketimbang LCGC
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
Mobil LCGC (Low Cost Green Car) tidak dibebani PPnBM hingga Maret 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penghapusan PPnBM untuk sejumlah kendaraan, temasuk LCGC akhirnya resmi diberlakukan oleh Pemerintah. Dengan ini maka mobil LCGC batal kena PPnBM yang seharusnya mulai diberlalukan.
Sejatinya program LCGC telah berakhir pada 2021 dan masyarakat pun harus membayar PPnBM sebesar 3 persen. Berakhirnya program tentunya akan membuat harga LCGC yang sejak 2013 menjadi pilihan mobil pertama masyarakat menjadi lebih mahal.
Ditambah dengan potensi hadirnya gelombang ketiga Covid-19, bukan tidak mungkin penjualan mobil di Indonesia akan kembali menurun. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi PPnBM DTP, termasuk untuk LCGC.
Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan LCGC seharga di bawah hingga Rp200 juta akan akan mendapatkan PPnBM DTP 3 persen selama kuartal I. Ini artinya, pelanggan tidak perlu membayar PPnBM selama periode tersebut.
Namun, pada Kuartal II PPnBM DTP hanya ditanggung Pemerintah sebanyak 2 persen yang artinya konsumen harus membayar 1 persen sisanya. Sementara pada kuartal II, PPnBM DTP hanya akan ditanggung sebesar 1 persen atau pelanggan harus membayar 2 persen sisanya.
Program PPnBM DTP akan berakhir pada kuartal IV yang artinya pelanggan harus membayar penuh bila melakukan pembelian di periode tersebut. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan waktu pembelian kendaraan sesuai kebutuhan.
Berkat adanya keputusan ini maka periode Januari hingga Maret 2022 akan menjadi waktu paling menguntungkan untuk membeli kendaraan. Wajar, karena pelanggan tidak perlu membayar PPnBM sama sekali.
LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car atau mobil murah ramah lingkungan. Mobil ini juga dikenal sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau KBH2.
Program LCGC merupakan program pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meningkatkan industri otomotif nasional. Program tersebut menghilangkan PPnBM sehingga harganya menjadi lebih terjangkau masyarakat.
Tidak semua kendaraan diperbolehkan untuk mengikuti program LCGC karena ada beberapa persyaratan lain harus dipatuhi. Mulai dari kapasitas mesin hingga konsumsi bahan bakar per liternya.
Mobil-mobil LCGC juga harus dibuat Indonesia serta menggunakan logo serta nama yang mencerminkan Indonesia. Meski terbilang rumit, program ini cukup sukses mencapai tujuannya yaitu mendongkrak penjualan mobil.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
12 Agustus 2025, 21:00 WIB
31 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 15:00 WIB
14 Juli 2025, 09:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025