Harga Mobil LCGC di Februari 2026, Daihatsu Ayla dan Sigra Turun
25 Februari 2026, 14:00 WIB
Mobil LCGC (Low Cost Green Car) tidak dibebani PPnBM hingga Maret 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penghapusan PPnBM untuk sejumlah kendaraan, temasuk LCGC akhirnya resmi diberlakukan oleh Pemerintah. Dengan ini maka mobil LCGC batal kena PPnBM yang seharusnya mulai diberlalukan.
Sejatinya program LCGC telah berakhir pada 2021 dan masyarakat pun harus membayar PPnBM sebesar 3 persen. Berakhirnya program tentunya akan membuat harga LCGC yang sejak 2013 menjadi pilihan mobil pertama masyarakat menjadi lebih mahal.
Ditambah dengan potensi hadirnya gelombang ketiga Covid-19, bukan tidak mungkin penjualan mobil di Indonesia akan kembali menurun. Untuk itu, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk kembali memberikan relaksasi PPnBM DTP, termasuk untuk LCGC.
Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa kendaraan LCGC seharga di bawah hingga Rp200 juta akan akan mendapatkan PPnBM DTP 3 persen selama kuartal I. Ini artinya, pelanggan tidak perlu membayar PPnBM selama periode tersebut.
Namun, pada Kuartal II PPnBM DTP hanya ditanggung Pemerintah sebanyak 2 persen yang artinya konsumen harus membayar 1 persen sisanya. Sementara pada kuartal II, PPnBM DTP hanya akan ditanggung sebesar 1 persen atau pelanggan harus membayar 2 persen sisanya.
Program PPnBM DTP akan berakhir pada kuartal IV yang artinya pelanggan harus membayar penuh bila melakukan pembelian di periode tersebut. Untuk itu diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan waktu pembelian kendaraan sesuai kebutuhan.
Berkat adanya keputusan ini maka periode Januari hingga Maret 2022 akan menjadi waktu paling menguntungkan untuk membeli kendaraan. Wajar, karena pelanggan tidak perlu membayar PPnBM sama sekali.
LCGC adalah singkatan dari Low Cost Green Car atau mobil murah ramah lingkungan. Mobil ini juga dikenal sebagai Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau KBH2.
Program LCGC merupakan program pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meningkatkan industri otomotif nasional. Program tersebut menghilangkan PPnBM sehingga harganya menjadi lebih terjangkau masyarakat.
Tidak semua kendaraan diperbolehkan untuk mengikuti program LCGC karena ada beberapa persyaratan lain harus dipatuhi. Mulai dari kapasitas mesin hingga konsumsi bahan bakar per liternya.
Mobil-mobil LCGC juga harus dibuat Indonesia serta menggunakan logo serta nama yang mencerminkan Indonesia. Meski terbilang rumit, program ini cukup sukses mencapai tujuannya yaitu mendongkrak penjualan mobil.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Februari 2026, 14:00 WIB
16 Februari 2026, 13:52 WIB
13 Februari 2026, 12:00 WIB
05 Februari 2026, 08:00 WIB
04 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 16:06 WIB
Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang
27 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama
27 Februari 2026, 12:00 WIB
Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas
27 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini