Suzuki Fronx Bidik Pasar Fleet
23 Juni 2025, 19:35 WIB
Mobil berpelat hijau di Kota Batam harganya bisa lebih mudah ratusan juta rupiah ketimbang dari diler resmi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Banyaknya jumlah kendaraan berpelat hijau di kota Batam bukan tanpa alasan. Mobil yang dijual oleh importir umum tersebut rupanya memiliki harga jauh lebih murah ketimbang unit berpelat putih.
Tak tanggung-tanggung, mobil berpelat hijau bisa ratusan juta lebih murah ketimbang pelat putih. Hal ini karena konsumen tidak perlu membayar pajak terlalu besar.
“Untuk Toyota Astra saja, nilainya bisa selisih Rp 300 jutaan dari harga nasional. Karena mereka tidak perlu bayar beberapa komponen pajak,” ungkap Samuel, Service Advisor Bodi and Paint Agung Toyota.
Meski memiliki harga jauh lebih murah, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Salah satunya adalah tidak adanya layanan free service atau garansi dari bengkel resmi.
“Kalau beli di diler resmi bisa mendapat layanan gratis servis dan garansi. Sementara untuk pelat hijau biasanya tidak ada serta suku cadangnya pun terbilang lebih sulit,” tambahnya.
Walau demikian, dirinya menegaskan tetap akan memberi layanan terbaik bila ada konsumen Toyota berpelat hijau yang datang ke bengkel resmi. Hanya saja pelayanan akan sedikit berbeda.
“Sebab suku cadangnya kadang berbeda dengan ketersediaan di diler. Jadi sering kali kami harus melakukan pemesanan terlebih dahulu baik itu ke Jakarta atau bahkan luar negeri,” tambahnya kemudian.
Ia pun menambahkan bahwa kekurangan dari mobil berpelat hijau adalah harga jual kendaraan terbilang lebih jatuh ketimbang putih.
“Makanya biasanya pemilik kendaraan berpelat hijau menjualnya ke orang-orang terdekat seperti keluarga atau teman. Sehingga nilainya bisa lebih tinggi dibanding ke diler mobil bekas,” tambah Samuel.
Sebelumnya diberitakan bahwa mobil berpelat hijau di Batam banyak berseliweran. Unit tersebut merupakan unit yang hanya boleh beroperasi di Free Trade Zone.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 huruf d disebutkan bahwa pelat hijau tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 19:35 WIB
23 Juni 2025, 17:00 WIB
23 Juni 2025, 11:00 WIB
20 Juni 2025, 11:00 WIB
20 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
24 Juni 2025, 14:04 WIB
Deretan mobil listrik masuk Israel lewat Pelabuhan Haifa dan berpeluang jadi target rudal Iran, ini bahayanya
24 Juni 2025, 13:12 WIB
Suzuki Jimny bakal segera pamit dari pasar Eropa, ada versi khusus meluncur terbatas hanya ada 55 unit
24 Juni 2025, 12:00 WIB
Modifikasi Yamaha Xmax semakin inovatif asalkan mampu menghabiskan budget hingga ratusan juta rupiah
24 Juni 2025, 11:00 WIB
Insentif mobil listrik terbukti dorong penjualan EV di dalam negeri, namun jangka waktunya perlu diperhatikan
24 Juni 2025, 10:50 WIB
Marc Marquez berambisi buat melanjutkan dominasinya dengan mencetak kemenangan di MotoGP Belanda 2025
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Asuransi alami tekanan akibat adanya penurunan penjualan kendaraan yang belakangan semakin terasa di Tanah Air
24 Juni 2025, 08:00 WIB
Versi terbaru Wuling BinguoEV bergaya sporti dan berdimensi lebih besar, bakal meluncur jelang akhir 2025
24 Juni 2025, 07:00 WIB
VinFast bertekad buat memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan membangun banyak SPKLU