Mobil Nasional Produksi Pindad Bakal Lahir dari Karawang
21 April 2026, 21:00 WIB
Pemerintah telah memutuskan tetap menerapkan kenaikan PPN 12 persen, namun hanya untuk mobil-mobil mewah saja
Oleh Satrio Adhy
Pada pasal 2 aturan di atas, disebut bahwa jenis barang kena pajak tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk kurang dari sepuluh penumpang.
Lalu memiliki isi silinder atau kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc, dikenai PPnBM mulai dari 40, 50, 60 hingga 70 persen.
Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah. Hal tersebut mengacu pada pasal 22 serta 23, berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 April 2026, 21:00 WIB
14 April 2026, 13:00 WIB
02 Desember 2025, 19:13 WIB
13 November 2025, 22:30 WIB
22 Oktober 2025, 16:22 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda