Koleksi Kendaraan AKBP Benny Alamsyah, Penggugat Kapolri dan Kapolda

AKBP Benny Alamsyah yang menggugat Kapolri dan Kapolda ternyata hanya memiliki dua kendaraan bermotor

Koleksi Kendaraan AKBP Benny Alamsyah, Penggugat Kapolri dan Kapolda
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Jum'at, 24 Desember 2021 | 15:00 WIB

TRENOTO – Nama AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru kembali mencuat belakangan ini. Pasalnya ia menggugat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya karena telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat.

AKBP Benny Alamsyah yang ketika itu menjabat Kapolsek Metro Kebayoran Baru diketahui memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Akibatnya Ia pun langsung ditahan dan dicopot dari jabatannya.

Awal 2020 Ia mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari hasil sidang pun diputuskan bahwa Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Photo : OLX Autos

Tak hanya itu, ia pun harus menjalani sidang kode etik Kepolisian. Pada sidang tersebut diputuskan bahwa Benny direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi yang menaunginya yaitu Kepolisian Republik Indonesia.

Merasa tidak terima, kini Ia pun melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda yang telah menghentikan karir Kepolisiannya. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut Ia minta dikembalikan ke Kepolisian. Selain itu, Ia juga meminta Kepolisian merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang anggota. Namun tentunya permintaan tersebut tidak bisa didapatkan dengan mudah karena harus melalui persidangan.

Sebelum kasus tersebut terjadi, Benny telah menyerahkan laporan harta kekayaannya. Dalam laporan kekayaan tersebut, disebutkan bahwa Ia memiliki harga senilai Rp704 juta dengan dua kendaraan bermotor

Photo : OLX Autos

Kendaraan bermotor tersebut Toyota Kijang Innova 2015 yang diklaim hasil sendiri dan dinilai memiliki harga sebesar Rp80 juta. Angka tersebut sebenarnya jauh lebih rendah bila dibandingkan seharusnya.

Berdasarkan situs jual beli mobil bekas, Toyota Kijang Innova 2015 masih dijual dengan harga mulai dari Rp132 juta hingga Rp247 juta. Namun penentuan harga memang sangat tergantung dari kondisi kendaraan.

Kendaraan kedua yang Ia miliki adalah sepeda motor Yamaha Vixion 2013 dengan nilai Rp15 juta. Bila melihat situs jual beli, motor tersebut dijual mulai dari Rp7.2 juta hingga Rp19 juta tergantung kondisi kendaraan.


Terkini

mobil
Toyota

Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali

Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil

mobil
Penjualan Mobil Baru

Kemenperin Yakin Penjualan Mobil 2026 Tembus 1 Juta Unit

Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026

mobil
Giti

Giti Xcursion RT Dikenalkan, Ban Berkemampuan Hybrid

Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia

mobil
DFSK E5 Plus PHEV

DFSK E5 Plus Diklaim Tawarkan Teknologi PHEV Lebih Baik

SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Fitur Unggulan Daihatsu Rocky Hybrid, Bikin Nyaman di Perkotaan

Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda

motor
astra honda motor technical skill contest

Honda Asah Kompetensi Teknisi AHASS, Bikin Jadi Naik Kelas

Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia

mobil
MG S5 EV

Baru Meluncur, 10 Ribu Unit MG S5 EV Ditarik dari Pasaran

Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juli 2026 Jelang Akhir Pekan

Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan