KAI Imbau Pengemudi Waspada saat Lewat Perlintasan Sebidang

Kecelakaan kembali terjadi, KAI imbau pengemudi waspada saat akan berkendara melewati perlintasan sebidang

KAI Imbau Pengemudi Waspada saat Lewat Perlintasan Sebidang
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Terjadi tabrakan antara KA (Kereta Api) Ekspres Rajabasa dengan Bus Putra Sulung di perlintasan sebidang Jalan Pertanian OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (21/4). Ini bukan kali pertama kecelakaan serupa terjadi.

Akibat kejadian tersebut satu korban meninggal dunia sementara 11 orang lain mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Seluruh kru dan penumpang KA Rajabasa selamat.

Kronologisnya kecelakaan terjadi ketika KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapi ditabrak bus di KM 193+7 petak jalan WAP (Way Pisang) dan Martapura.

Raden Agus Dwinanto Budiaji, EVP of Corporate Secretary KAI (Kereta Api Indonesia) mengatakan perlintasan tersebut dipasang palang pintu manual oleh KAI dan dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.

KAI imbau pengemudi waspada
Photo : Antara

Sayangnya masih ada pengguna jalan kurang berhati-hati, tidak berhenti dan memperhatikan kondisi sebelum menyeberangi perlintasan KA.

“Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tegas Agus seperti dilansir Antara, Senin (22/4).

KAI imbau pengemudi waspada di area perlintasan sebidang dan selalu melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan situasi aman buat menyebrang. Rambu dan palang hanya berperan sebagai alat bantu keamanan.

“Saat kejadian ini masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari,” ungkap Agus.

Masinis bahkan telah berusaha menurunkan laju kereta namun seperti diketahui tidak bisa berhenti secara cepat layaknya kendaraan bermotor. Tabrakan tak terhindarkan membuat bus terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

Selain kerugian materiil, sejumlah perjalanan KA Rajabasa serta KA Kuala Stabas terganggu dan alami keterlambatan.

Aturan Hukum Perlintasan Rel

KAI imbau pengemudi waspada
Photo : Dishub Kulon Progo

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta ditutup dan/atau isyarat lain.

Perlu diingat setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.


Terkini

news
Harga BBM

Daftar Lengkap Harga BBM September 2026 Usai Pertamax Green Naik

Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini

modifikasi
Toyota Hiace Premio

Interior Berkelas Toyota HiAce Premio Ultimate Racikan Lombardi

Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate

mobil
Head unit android

Kaspersky Laporkan Head Unit Android di Mobil Jadi Incaran Hacker

Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware

mobil
Hyundai Boulder

Tampilan Hyundai Boulder, Penantang SUV Boxy Tiongkok

Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya

mobil
Render Toyota Celica Sport

Toyota Celica Sport Jadi Rival Sepadan Honda Prelude

Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 2 September 2026, Jangan Sampai Salah

SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Cek Lagi Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 September 2026

Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 September 2026

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya