Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Kecelakaan kembali terjadi, KAI imbau pengemudi waspada saat akan berkendara melewati perlintasan sebidang
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Terjadi tabrakan antara KA (Kereta Api) Ekspres Rajabasa dengan Bus Putra Sulung di perlintasan sebidang Jalan Pertanian OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (21/4). Ini bukan kali pertama kecelakaan serupa terjadi.
Akibat kejadian tersebut satu korban meninggal dunia sementara 11 orang lain mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Seluruh kru dan penumpang KA Rajabasa selamat.
Kronologisnya kecelakaan terjadi ketika KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapi ditabrak bus di KM 193+7 petak jalan WAP (Way Pisang) dan Martapura.
Raden Agus Dwinanto Budiaji, EVP of Corporate Secretary KAI (Kereta Api Indonesia) mengatakan perlintasan tersebut dipasang palang pintu manual oleh KAI dan dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Sayangnya masih ada pengguna jalan kurang berhati-hati, tidak berhenti dan memperhatikan kondisi sebelum menyeberangi perlintasan KA.
“Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tegas Agus seperti dilansir Antara, Senin (22/4).
KAI imbau pengemudi waspada di area perlintasan sebidang dan selalu melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan situasi aman buat menyebrang. Rambu dan palang hanya berperan sebagai alat bantu keamanan.
“Saat kejadian ini masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari,” ungkap Agus.
Masinis bahkan telah berusaha menurunkan laju kereta namun seperti diketahui tidak bisa berhenti secara cepat layaknya kendaraan bermotor. Tabrakan tak terhindarkan membuat bus terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Selain kerugian materiil, sejumlah perjalanan KA Rajabasa serta KA Kuala Stabas terganggu dan alami keterlambatan.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta ditutup dan/atau isyarat lain.
Perlu diingat setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Terkini
01 Juni 2026, 19:22 WIB
SPBU Shell maupun BP AKR terpantau melakukan penyesuian harga BBM jenis diesel mulai hari ini, Senin (01/06)
01 Juni 2026, 13:20 WIB
Pada Juni 2026 Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM pada beberapa produk mereka, seperti di Solar
31 Mei 2026, 19:57 WIB
Chery Q merupakan mobil listrik kompak yang memiliki setidaknya tiga kelebihan dibandingkan kompetitor
31 Mei 2026, 19:55 WIB
Marco Bezzecchi amankan kemenangan buat Aprilia di MotoGP Italia 2026, Francesco Bagnaia tampil memuaskan
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat guna memeriahkan hari jadi DKI Jakarta ke-499
31 Mei 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik kompak Changan Nevo Q05 baru-baru ini debut lebih dulu di Thailand dengan harga kompetitif
30 Mei 2026, 20:44 WIB
Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini
30 Mei 2026, 13:03 WIB
Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif