Tujuh Pemotor Tertabrak Kereta Api Malioboro, Begini Kronologinya
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Kecelakaan kembali terjadi, KAI imbau pengemudi waspada saat akan berkendara melewati perlintasan sebidang
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Terjadi tabrakan antara KA (Kereta Api) Ekspres Rajabasa dengan Bus Putra Sulung di perlintasan sebidang Jalan Pertanian OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (21/4). Ini bukan kali pertama kecelakaan serupa terjadi.
Akibat kejadian tersebut satu korban meninggal dunia sementara 11 orang lain mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Seluruh kru dan penumpang KA Rajabasa selamat.
Kronologisnya kecelakaan terjadi ketika KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapi ditabrak bus di KM 193+7 petak jalan WAP (Way Pisang) dan Martapura.
Raden Agus Dwinanto Budiaji, EVP of Corporate Secretary KAI (Kereta Api Indonesia) mengatakan perlintasan tersebut dipasang palang pintu manual oleh KAI dan dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Sayangnya masih ada pengguna jalan kurang berhati-hati, tidak berhenti dan memperhatikan kondisi sebelum menyeberangi perlintasan KA.
“Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tegas Agus seperti dilansir Antara, Senin (22/4).
KAI imbau pengemudi waspada di area perlintasan sebidang dan selalu melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan situasi aman buat menyebrang. Rambu dan palang hanya berperan sebagai alat bantu keamanan.
“Saat kejadian ini masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari,” ungkap Agus.
Masinis bahkan telah berusaha menurunkan laju kereta namun seperti diketahui tidak bisa berhenti secara cepat layaknya kendaraan bermotor. Tabrakan tak terhindarkan membuat bus terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Selain kerugian materiil, sejumlah perjalanan KA Rajabasa serta KA Kuala Stabas terganggu dan alami keterlambatan.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta ditutup dan/atau isyarat lain.
Perlu diingat setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
19 Mei 2025, 21:01 WIB
10 Mei 2025, 12:00 WIB
07 Mei 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 22:30 WIB
02 Mei 2025, 22:00 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat