Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Kecelakaan kembali terjadi, KAI imbau pengemudi waspada saat akan berkendara melewati perlintasan sebidang
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Terjadi tabrakan antara KA (Kereta Api) Ekspres Rajabasa dengan Bus Putra Sulung di perlintasan sebidang Jalan Pertanian OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (21/4). Ini bukan kali pertama kecelakaan serupa terjadi.
Akibat kejadian tersebut satu korban meninggal dunia sementara 11 orang lain mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Seluruh kru dan penumpang KA Rajabasa selamat.
Kronologisnya kecelakaan terjadi ketika KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapi ditabrak bus di KM 193+7 petak jalan WAP (Way Pisang) dan Martapura.
Raden Agus Dwinanto Budiaji, EVP of Corporate Secretary KAI (Kereta Api Indonesia) mengatakan perlintasan tersebut dipasang palang pintu manual oleh KAI dan dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Sayangnya masih ada pengguna jalan kurang berhati-hati, tidak berhenti dan memperhatikan kondisi sebelum menyeberangi perlintasan KA.
“Kita selalu mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tegas Agus seperti dilansir Antara, Senin (22/4).
KAI imbau pengemudi waspada di area perlintasan sebidang dan selalu melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan situasi aman buat menyebrang. Rambu dan palang hanya berperan sebagai alat bantu keamanan.
“Saat kejadian ini masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari,” ungkap Agus.
Masinis bahkan telah berusaha menurunkan laju kereta namun seperti diketahui tidak bisa berhenti secara cepat layaknya kendaraan bermotor. Tabrakan tak terhindarkan membuat bus terseret sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Selain kerugian materiil, sejumlah perjalanan KA Rajabasa serta KA Kuala Stabas terganggu dan alami keterlambatan.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta ditutup dan/atau isyarat lain.
Perlu diingat setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 19:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
24 September 2025, 08:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
Terkini
09 Oktober 2025, 14:00 WIB
BYD terus menunjukan dominasi mereka dalam pasar mobil listrik dunia, kali ini kembali mengalahkan Tesla
09 Oktober 2025, 13:00 WIB
Melansir laman resmi Pertamina, etanol merupakan senyawa kimia yang lumrah diaplikasikan seperti pada BBM
09 Oktober 2025, 12:00 WIB
Lamanya distribusi Suzuki Access 125 terjadi karena motor tersebut masih harus diimpor secara utuh dari India
09 Oktober 2025, 11:00 WIB
EMLI menggelar program apresiasi konsumen untuk bisa mendekatkan diri dengan para pelanggan setianya
09 Oktober 2025, 10:00 WIB
Mazda buka peluang kehadiran mobil listrik, gantikan produk yang disuntik mati seperti Mazda 6 Sedan
09 Oktober 2025, 09:00 WIB
MPV bertenaga listrik Aletra L8 EV disebut menuai respons positif, sudah diantar ke ratusan konsumen
09 Oktober 2025, 08:00 WIB
Vespa LX 125 resmi dihentikan produksinya di Indonesia dan digantikan dengan versi baru bermesin lebih besar
09 Oktober 2025, 07:00 WIB
Kemacetan lalu lintas di TB Simatupang mulai menurun setelah galian di cepan Cibis Park rampung dikerjakan