Simak Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2025-2026
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Penelusuran KNKT terhadap kecelakaan KM 58, melibatkan travel tidak resmi dan sopir bekerja melebihi waktu
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan KM 58 di Tol Jakarta-Cikampek menewaskan 12 orang. Seluruh penumpang berada di dalam satu unit Daihatsu Gran Max yang habis terbakar tidak lama setelah tabrakan terjadi.
Dugaan sebelumnya polisi mengatakan bahwa sopir mungkin berada dalam kondisi lelah dan mengantuk. Hasil penyelidikan juga mengungkap tidak ada jejak rem di area kecelakaan, berarti kendaraan lepas kendali.
Terbarunya, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menjelaskan sopir bekerja melebihi batas waktu jadi salah satu penyebab kecelakaan KM 58.
“Pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu,” ucap Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT dikutip dari Antara, Jumat (12/4).
Ia menegaskan kurangnya istirahat membuat kemampuan berkonsentrasi menurun. Sehingga pengemudi mudah mengalami microsleep saat berkendara terkhusus di jalan tol yang stagnan.
Untuk diketahui Daihatsu Gran Max yang digunakan sebagai mobil travel itu berangkat dari Jakarta pada Sabtu (6/4) mengantar penumpang ke Ciamis.
Lalu kembali lagi pada Minggu (7/4) dari Ciamis kembali ke Jakarta, tiba pukul 00.00 WIB. Dilanjutkan berturut-turut mulai Senin (8/4) menjemput penumpang di Depok pukul 02.00, Cilebut pada 03.30 serta Bekasi di 05.30 WIB.
Tidak hanya itu jumlah penumpang berada di kabin juga melebihi kapasitas yakni 12 orang ditambah barang muatan.
Sementara itu Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI mengonfirmasi bahwa unit Gran Max tersebut memang merupakan travel gelap alias tidak resmi dan membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan.
“Semestinya mengangkut delapan sampai sembilan orang, kali ini mengangkut bahkan sampai 12 orang dan itu tentu tidak layak,” tegas dia.
Untuk meminimalisir potensi celaka, Menhub megimbau masyarakat agar menggunakan travel resmi seperti bus Damri atau bus AKAP (Antarkota Antarprovinsi).
“Selain itu juga pastikan jumlah penumpang wajar tidak melebihi kapasitas,” kata Menhub.
Apabila masyarakat melihat angkutan darat tidak resmi bisa segera melapor ke petugash Dishub (Dinas Perhubungan) atau petugas kepolisian lalu lintas setempat. Sehingga bisa dilakukan penindakan terhadap pihak terkait.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Desember 2025, 15:00 WIB
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
11 September 2025, 09:00 WIB
Terkini
19 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota berhasil jadi produsen mobil terbesar 2025 di Indonesia setelah membuat lebih dari 500 ribu kendaraan
19 Januari 2026, 10:11 WIB
SUV baru Mitsubishi diyakini kuat merupakan Pajero generasi terbaru, SUV offroad berkapasitas tujuh penumpang
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
19 Januari 2026, 08:00 WIB
Ada banyak hal yang mempengaruhi harga BBM di Indonesia, seperti contoh potensi perang antara Iran dan AS
19 Januari 2026, 07:00 WIB
Mobil hybrid menunjukkan pertumbuhan stabil di Indonesia, PHEV populer berkat kehadiran merek Tiongkok
19 Januari 2026, 06:00 WIB
Menyambut awal pekan, kepolisian di Kota Kembang kembali menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat
19 Januari 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan setelah libur panjang yang terjadi akhir pekan lalu
19 Januari 2026, 06:00 WIB
Seperti biasa, SIM keliling Jakarta hari ini kembali dibuka di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota