Ganjil Genap Jakarta 10 Maret 2026, Diawasi Ketat Oleh Petugas
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – DKI Jakarta akan menerapkan aturan ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat masa libur sehingga terhindar dari peningkatan Covid-19.
Sejak hadirnya Covid-19 varian Omicron di Indonesia, tingkat kewaspadaan masyarakat seharusnya ditingkatkan. Pasalnya Omicron jauh lebih mudah menular ketimbang varian Covid-19 lain, termasuk Delta sekalipun.
Guna memastikan terhindar dari gelombang ketiga, Pemerintah pun melakukan beragan kebijakan, khususnya untuk menekan mobilitas masyarakat di berbagai titik. DKI Jakarta adalah salah satu wilayah yang akan paling ketat melakukan pembatasan.
Berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, sistem ganjil genap akan menjadi andalan. Penerapan tersebut akan dilakukan pada 13 ruas jalan utama dan 3 lokasi wisata.
Untuk pembatasan kendaraan di 13 ruas jalan akan dilakukan pada hari Senin- Kamis sementara lokasi wisata diberlakukan saat hari Jumat-Minggu. Pemberlakukan ini akan berlangsung hingga 3 Januari 2022.
Berikut rincian ruas jalan ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB:
Lokasi tempat wisata berlaku pukul Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease. Dalam Kepgub tersebut ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh masyarakat.
Salah satunya adalah bagi yang hendak merayakan kegiatan di luar ruangan, maka peserta wajib sudah di vaksin. Selain itu, seluruh kegiatan masyarakat juga akan dibatasi, sesuai dengan kepentingannya.
Untuk sektor non essensial maka diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor essensial diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen namun tetap memperhatian protokol kesehatan. Diharapkan dengan angka tersebut penyebaran Covid-19 bisa ditekan meski varian Omicron sudah di tengah masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Maret 2026, 06:00 WIB
09 Maret 2026, 06:00 WIB
06 Maret 2026, 06:00 WIB
05 Maret 2026, 06:00 WIB
03 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
10 Maret 2026, 07:11 WIB
Satu unit mobil diyakini kuat merupakan BYD M6 Hybrid, dibalut kamuflase di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari
09 Maret 2026, 15:00 WIB
Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia
09 Maret 2026, 11:26 WIB
Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya
09 Maret 2026, 11:00 WIB
Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026