Ganjil Genap Jakarta 12 Desember 2025, Pengawasan Makin Ketat
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Jakarta akan memberlakukan aturan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – DKI Jakarta akan menerapkan aturan ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat masa libur sehingga terhindar dari peningkatan Covid-19.
Sejak hadirnya Covid-19 varian Omicron di Indonesia, tingkat kewaspadaan masyarakat seharusnya ditingkatkan. Pasalnya Omicron jauh lebih mudah menular ketimbang varian Covid-19 lain, termasuk Delta sekalipun.
Guna memastikan terhindar dari gelombang ketiga, Pemerintah pun melakukan beragan kebijakan, khususnya untuk menekan mobilitas masyarakat di berbagai titik. DKI Jakarta adalah salah satu wilayah yang akan paling ketat melakukan pembatasan.
Berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, sistem ganjil genap akan menjadi andalan. Penerapan tersebut akan dilakukan pada 13 ruas jalan utama dan 3 lokasi wisata.
Untuk pembatasan kendaraan di 13 ruas jalan akan dilakukan pada hari Senin- Kamis sementara lokasi wisata diberlakukan saat hari Jumat-Minggu. Pemberlakukan ini akan berlangsung hingga 3 Januari 2022.
Berikut rincian ruas jalan ganjil genap yang berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB:
Lokasi tempat wisata berlaku pukul Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease. Dalam Kepgub tersebut ada beberapa aturan yang harus diikuti oleh masyarakat.
Salah satunya adalah bagi yang hendak merayakan kegiatan di luar ruangan, maka peserta wajib sudah di vaksin. Selain itu, seluruh kegiatan masyarakat juga akan dibatasi, sesuai dengan kepentingannya.
Untuk sektor non essensial maka diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor essensial diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen namun tetap memperhatian protokol kesehatan. Diharapkan dengan angka tersebut penyebaran Covid-19 bisa ditekan meski varian Omicron sudah di tengah masyarakat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 06:00 WIB
08 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
12 Desember 2025, 07:00 WIB
Banyaknya pelanggan yang touring membuat Polytron mengembangkan portable fast charging untuk mudahkan pengisian daya
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Tak perlu khawatir ketika ingin mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung
12 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih terbuka di lima tempat sekitar Ibu Kota menjelang akhir pekan, jangan terlewat
12 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 12 Desember 2025 bakal diawasi lebih ketat untuk hindari kepadatan lalu lintas Ibu Kota
11 Desember 2025, 21:30 WIB
Mazda gelar beragam promo menarik di akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapat mobil yang dibutuhkan
11 Desember 2025, 20:06 WIB
Menawarkan beragam lini produk mobil listrik, BYD Indonesia terus meraih respon positif dari masyarakat
11 Desember 2025, 19:16 WIB
Mitsubishi Fuso mendominasi pasar kendaraan niaga di Tanah Air dengan menorehkan market share 39,9 persen
11 Desember 2025, 18:33 WIB
Mobil yang diyakini bakal jadi Wuling Almaz Darion di Indonesia resmi meluncur, ada tiga opsi jantung pacu