Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Bekasi

Berikut adalah Jadwal SIM Keliling hari ini di Jakarta dan bekasi guna memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya

Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Bekasi

TRENOTO – Guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) maka Polda Metro Jaya terus menggelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling. Dengan ini maka pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang SIM.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling hari ini 30 Desember 2021 di Jakarta dan bekasi.

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Kota Bekasi : Bekasi Cyber Park

Pelayanan SIM keliling di Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara layakan di Bekasi dilakukan lebih singkat karena hanya dibuka pukul 08.00 hingga 10.00.

Photo : Istimewa

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak maka biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan pun terbatas bagi SIM yang masa berlakunya belum habis. Bila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Photo : 123RF

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

mobil
Jorge Martin

Alasan Jorge Martin Menepi di Pertengahan MotoGP Valencia 2025

MotoGP Valencia 2025 berakhir lebih cepat buat Jorge Martin, bagian dari strategi yang disiapkan Aprilia

mobil
Polytron G3

Mobil Listrik Polytron Mulai Diminati, Penjualan Tembus 100 Unit

Polytron G3 mulai diminati oleh konsumen dalam negeri, angka penjualan retailnya tembus 100 unit di Oktober

news
Dishub Kembali Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Selatan

Dishub Kembali Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Selatan

Dishub kembali menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan imbas proyek galian

modifikasi
IMX Pamerkan Hasil Modifikasi Indonesia di Los Angeles

IMX Pamerkan Hasil Modifikasi Indonesia di Los Angeles

IMX LA Car Meet Up sukses digelar di KJRI Los Angeles dan menyedot banyak perhatian pencinta otomotif

modifikasi
HMC 2025

Karya Modifikator HMC 2025 Disebut Sudah Naik Level

HMC 2025 menghadirkan karya-karya yang lebih kreatif dalam hal ide modifikasi dan selaras dengan tema

mobil
Wholesales LSUV Oktober 2025 Tumbuh 10,5 Persen, Terios Naik

Wholesales LSUV Oktober 2025 Tumbuh 10,5 Persen, Terios Moncer

Distribusi dari pabrik ke diler atau wholesales LSUV tunjukkan capaian positif, sejumlah model alami kenaikan

news
Kemenperin Bakal Gandeng Gaikindo Buat Bahas Soal Insentif Baru

Kemenperin Bakal Gandeng Gaikindo Buat Bahas Soal Insentif Baru

Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif untuk menyelamatkan industri otomotif di dalam negeri

mobil
Honda Beri Sinyal Kehadiran Super One di Indonesia Tahun Depan

Honda Super One Masuk Indonesia Tahun Depan Sudah Tahap Akhir

Mobil listrik Honda Super One mulai dites jalan sebagai persiapan sebelum dijual di Indonesia tahun depan