Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Bekasi

Berikut adalah Jadwal SIM Keliling hari ini di Jakarta dan bekasi guna memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya

Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Bekasi

TRENOTO – Guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) maka Polda Metro Jaya terus menggelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling. Dengan ini maka pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang SIM.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling hari ini 30 Desember 2021 di Jakarta dan bekasi.

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Kota Bekasi : Bekasi Cyber Park

Pelayanan SIM keliling di Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara layakan di Bekasi dilakukan lebih singkat karena hanya dibuka pukul 08.00 hingga 10.00.

Photo : Istimewa

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak maka biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan pun terbatas bagi SIM yang masa berlakunya belum habis. Bila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Photo : 123RF

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

otosport
MotoGP 2026

Dua Rookie Lengkapi Formasi Pembalap MotoGP 2026

Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026

otosport
Julian johan

Julian Johan Bawa Misi Penting pada Rally Dakar 2026

Julian Johan sudah melakukan berbagai persiapan guna berlaga di Rally Dakar 2026, seperti latihan di Maroko

mobil
Taksi Listrik

Pengamat Tanggapi Kecelakaan Taksi Listrik yang Kembali Terulang

Taksi listrik Green SM kembali alami kecelakaan, pengamat sorot pentingnya pelatihan softskill pengemudi

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD sejak Debut di RI, Sudah Pasarkan 50 Ribu Unit

Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini

mobil
BYD

BYD Gerah Desain Mobil Mereka Selalu Ditiru Kompetitor

BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri

mobil
Leapmotor

Leapmotor B10 Makin Dekat ke Indonesia, Calon Pesaing Geely EX5

Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group

mobil
Mobil Cina

3 Merek Mobil Cina Ini Mulai Geser Popularitas Jepang di Inggris

Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025

motor
Motor listrik

Subsidi Motor Listrik Sudah Tidak Diharapkan Lagi pada 2026

Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026