Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Bekasi

Berikut adalah Jadwal SIM Keliling hari ini di Jakarta dan bekasi guna memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya

Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Bekasi
Adi Hidayat

TRENOTO – Guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) maka Polda Metro Jaya terus menggelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling. Dengan ini maka pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk memperpanjang SIM.

Berikut adalah jadwal SIM Keliling hari ini 30 Desember 2021 di Jakarta dan bekasi.

  • Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat : Mall Citraland dan LTC Glodok
  • Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Kota Bekasi : Bekasi Cyber Park

Pelayanan SIM keliling di Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara layakan di Bekasi dilakukan lebih singkat karena hanya dibuka pukul 08.00 hingga 10.00.

Photo : Istimewa

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak maka biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Namun biaya tersebut belum termasuk dengan pemeriksaan kesehatan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Perlu diketahui bahwa Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan pun terbatas bagi SIM yang masa berlakunya belum habis. Bila masa berlaku SIM habis maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Photo : 123RF

Untuk membuat SIM baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Salah satunya adalah memenuhi batas usia pada masing-masing golongan SIM. Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru.

  • Membuat permohonan tertulis
  • Pemohon bisa membaca serta menulis
  • Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor
  • Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
  • Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Terkini

mobil
Geely dan Zeekr

Geely dan Zeekr Amankan 1.776 SPK di IIMS 2026, EX2 Terlaris

Geely membukukan 1.776 SPK termasuk Zeekr, EX2 mendominasi 80 persen dari keseluruhan pemesanan selama IIMS 2026

news
Mitsubishi Fuso Canter

Mitsubishi Fuso Kebagian Proyek Koperasi Desa Merah Putih

Agrinas Pangan Nusantara memberikan kesempatan bagi Mitsubishi Fuso Canter jadi armada Koperasi Merah Putih

otosport
MotoGP

MotoGP Bakal Atur Gaji Minimal Pembalap Musim 2027

MotoGP SEG yang dulu dikenal Dorna tengah menyiapkan aturan terbaru untuk meminimalisir gap gaji pembalap

mobil
Harga Mobil LCGC

Harga Mobil LCGC di Februari 2026, Daihatsu Ayla dan Sigra Turun

Beberapa harga mobil LCGC terpantau terkoreksi, bisa menjadi opsi buat Anda saat musim mudik Lebaran 2026

mobil
Impor pikap

Impor Pikap dari India Tetap Dijalankan, KPK Pantau Prosesnya

KPK memastikan proses impor pikap untuk Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan masalah seperti kasus korupsi

otopedia
SIM Internasional

Syarat Pembuatan SIM Internasional Akhir Februari 2026

Pembuatan SIM Internasional pada akhir Februari 2026 masih belum mengalami perubahan bila dibanding sebelumnya

mobil
GAC Aion UT

GAC Indonesia Raih 2.095 SPK di IIMS 2026 Setelah Banting Harga

GAC Indonesia berhasil mendapat hasil baik di IIMS 2026 dengan meraih 2.095 setelah memberi promo potongan harga

mobil
Pikap

Gaikindo Ungkap Alasan Minimnya Opsi Pikap 4x4 di Indonesia

PT Agrinasi Pangan Nusantara disebut butuh kendaraan pikap 4x4, Gaikindo akui 4x2 lebih populer di RI