Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Insentif PPnBM yang diberlakukan mulai Maret 2021 ternyata tidak merugikan negara justru memberikan keuntungan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 100 persen yang sudah diperpanjang beberapa kali ternyata memberikan keuntungan bagi penerimaan negara.
Penerapan program Pemerintah tersebut di atas dianggap bakal menjadi beban baru bagi negara. Karena pajak yang harusnya masuk ke dalam kas negara menjadi berkurang.
Nyatanya negara justru mengalami kenaikan dari segi penerimaan. Hal ini diungkapkan oleh Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) dalam kesempatan diskusi secara virtual kemarin (22/12/2021).
Menurutnya, relaksasi PPnBM tidak hanya bicara soal penjualan. Namun di balik itu terdapat industri ikut bangkit sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi.
“Bukan sekedar kenaikan penjualan (PPnBM), tapi ekosistem di dalamnya ada sekitar 1.5 juta orang yang terlibat. Pemerintah kehilangan Rp2 triliun dari pajak, tapi penerimaan dari sektor lain jumlahnya mencapai Rp5 triliun,” kata Kukuh.
Secara terpisah, Toyota melalui Bob Azam, DIrektur Administrasi, korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai dari sisi Toyota PPnBM justru meningkatkan angka pajak yang dibayarkan. Jika dibandingkan dengan 2020, pajak terbayarkan justru meningkat 50 persen.
“Tidak selalu insentif PPnBM akan mengurangi penerimaan negara. Justru akan meningkatkan penerimaan negara, karena muncul multiplier effect dari industri,” ucapnya dalam kesempatan konferensi pers virtual Toyota beberapa waktu lalu.
Relaksasi PPnBM pertama kalinya dimulai pada Maret 2021 dan dijadwalkan berlangsung hanya 3 bulan hingga 31 Agustus 2021. Program kemudian dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen 3 bulan selanjutnya.
Namun melihat respon masyarakat yang cukup tinggi, Pemerintah melanjutkan relaksasi PPnBM 100 persen selama tiga bulan berikutnya. Kebijakan tersebut terus berlanjut hingga saat ini dan akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Jelang berakhirnya masa PPnBM 100 persen, muncul wacana untuk perpanjangan pada tahun depan. Bahkan disebut-sebut program Pemerintah tersebut akan dibuat permanen.
Saat ini PPnBM 100 persen bisa dinikmati oleh mobil dengan mesin berkapasitas hingga 1.500 cc. Lalu 50 persen untuk mobil 4x2 bermesin sampai 2.500 cc dan 25 persen untuk mobil 4x4 dengan mesin 2.500 cc.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM