Insentif PPnBM Ternyata Menguntungkan Negara

Insentif PPnBM yang diberlakukan mulai Maret 2021 ternyata tidak merugikan negara justru memberikan keuntungan

Insentif PPnBM Ternyata Menguntungkan Negara
Denny Basudewa

TRENOTO – Insentif PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 100 persen yang sudah diperpanjang beberapa kali ternyata memberikan keuntungan bagi penerimaan negara.

Penerapan program Pemerintah tersebut di atas dianggap bakal menjadi beban baru bagi negara. Karena pajak yang harusnya masuk ke dalam kas negara menjadi berkurang.

Nyatanya negara justru mengalami kenaikan dari segi penerimaan. Hal ini diungkapkan oleh Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) dalam kesempatan diskusi secara virtual kemarin (22/12/2021).

Menurutnya, relaksasi PPnBM tidak hanya bicara soal penjualan. Namun di balik itu terdapat industri ikut bangkit sehingga mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

“Bukan sekedar kenaikan penjualan (PPnBM), tapi ekosistem di dalamnya ada sekitar 1.5 juta orang yang terlibat. Pemerintah kehilangan Rp2 triliun dari pajak, tapi penerimaan dari sektor lain jumlahnya mencapai Rp5 triliun,” kata Kukuh.

Photo : Pribadi

Secara terpisah, Toyota melalui Bob Azam, DIrektur Administrasi, korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menilai dari sisi Toyota PPnBM justru meningkatkan angka pajak yang dibayarkan. Jika dibandingkan dengan 2020, pajak terbayarkan justru meningkat 50 persen.

“Tidak selalu insentif PPnBM akan mengurangi penerimaan negara. Justru akan meningkatkan penerimaan negara, karena muncul multiplier effect dari industri,” ucapnya dalam kesempatan konferensi pers virtual Toyota beberapa waktu lalu.

Relaksasi PPnBM pertama kalinya dimulai pada Maret 2021 dan dijadwalkan berlangsung hanya 3 bulan hingga 31 Agustus 2021. Program kemudian dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen 3 bulan selanjutnya.

Namun melihat respon masyarakat yang cukup tinggi, Pemerintah melanjutkan relaksasi PPnBM 100 persen selama tiga bulan berikutnya. Kebijakan tersebut terus berlanjut hingga saat ini dan akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Jelang berakhirnya masa PPnBM 100 persen, muncul wacana untuk perpanjangan pada tahun depan. Bahkan disebut-sebut program Pemerintah tersebut akan dibuat permanen.

Saat ini PPnBM 100 persen bisa dinikmati oleh mobil dengan mesin berkapasitas hingga 1.500 cc. Lalu 50 persen untuk mobil 4x2 bermesin sampai 2.500 cc dan 25 persen untuk mobil 4x4 dengan mesin 2.500 cc.


Terkini

mobil
Mobil Listrik

Orang Indonesia Disebut Mulai Memandang Positif Hadirnya EV

Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif

mobil
BYD Haka Auto

Haka Auto Bakal Perbanyak Jaringan Diler BYD dan Denza di 2026

Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan

mobil
BYD

BYD Dikabarkan Bakal Luncurkan Mobil PHEV dengan Harga Terjangkau

BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik

mobil
Penjualan Denza D9 Agustus 2025 Naik 28 Persen, Tembus 500 Unit

D9 Buktikan EV Premium Cocok Untuk Perjalanan Jauh

Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan

otosport
Marc Marquez

Michelin Buka Suara Usai Pelek Marc Marquez Pecah di Thailand

Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah

motor
Yamaha Tmax

Yamaha Tmax Ludes Terjual, Pemesanan Batch Kedua Segera Dibuka

Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 3 Maret 2026, Diawasi Ketat Oleh Kepolisian

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengatasi kemacetan lalu lintas

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 3 Maret 2026, Ada di MCD

SIM keliling Bandung menjadi salah satu opsi terbaik bagi masyarakat untuk mengurus dokumen berkendara