New Honda City Hatchback RS Meluncur, Bisa Dinyalakan Dari Jauh
14 Januari 2025, 07:00 WIB
Bupati Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud tertangkap tangan KPK atas dugaan suap dan atau gratifikasi
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap atas dugaan kasus korupsi dan dikabarkan Bupati Paser Utara tersebut memiliki total kekayaan hingga Rp36 miliar.
Seperti dilansir Antara dari LHKPN, Abdul Gafur terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk periodik 2020. Ia melaporkan harta kekayaannya dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara.
Tercatat Ia kekayaannya terdiri dari 10 tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075 (Rp34.29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.
Selain itu, Abul Gafur juga memiliki beberapa kendaraan berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp509 juta. Adapun modelnya antara lain seperti di bawah ini :
Ford Fiesta 2011 ditaksir memiliki harga senilai Rp190 juta. Sementara Honda City yang merupakan sedan entry level ditaksir seharga Rp175 juta.
Lalu Honda CR-V lansiran 2008 milik Abdul Gafur ditaksir dengan harga Rp140 juta. Kemudian Yamaha Mio Soul buatan 2007 dengan taksiran harganya Rp4 juta.
Seluruh kendaraan yang dimilikinya diklaim merupakan hasil sendiri. Isi garasi Bupati tersebut tidak terdapat mobil mewah layaknya pejabat lainnya.
Tidak berhenti di situ, Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2.375 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp546 juta. Maka dari itu totalnya mencapai Rp36.7 miliar.
Disebutkan bahwa dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, menangkap Abdul Gafur Ma-ud bersama 10 orang lainnya. Namun tidak dijelaskan lebih detil yang ikut ditangkap.
“KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan Bupati tersebut lainnya terkait penerimaan suap dan atau gratifikasi. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Januari 2025, 07:00 WIB
08 Mei 2024, 21:00 WIB
12 Januari 2024, 16:54 WIB
10 Oktober 2023, 08:00 WIB
29 Juli 2023, 07:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru