Hyundai Siap Ganti Baru Ioniq Bila Rusak Parah, Simak Syaratnya

Hyundai siap ganti baru Ioniq milik konsumen jika mengalami kerusakaan lebih dari 50 persen akibat kecelakaan

Hyundai Siap Ganti Baru Ioniq Bila Rusak Parah, Simak Syaratnya
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Jum'at, 23 Februari 2024 | 07:00 WIB

KatadataOTO – PT HMID (Hyundai Motors Indonesia) terus memberikan berbagai layanan ke para konsumen. Seperti kepada para pemilik Hyundai Ioniq di Tanah Air.

Jenama asal Korea Selatan bakal mengganti mobil listrik pengguna dengan unit baru jika terjadi kerusakan. Seperti dikatakan Christian Abraham Gandawinata selaku Head of Sales Strategy Department HMID.

Menurut Christian hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan setia. Lalu jaminan Hyundai siap ganti baru Ioniq masuk ke dalam program purnajual HMID yakni “Hyundai Jamin.”

“Sebenarnya kita ingin menjaga, menjamin ketenangan para pengguna Hyundai ketika membawa jalan kendaraan kita. Di dalamnya ada jaminan biaya medis konsumen, penggantian biaya bank lalu ganti mobil baru,” ungkap Christian di IIMS 2024.

Hyundai Siap Ganti Ioniq Baru Bila Rusak Parah, Simak Syaratnya
Photo : Hyundai

Sebagai informasi jaminan penggantian unit baru berlaku untuk model, tipe serta warna yang sama dengan kendaraan sebelumnya.

Penggantian akan dilakukan apabila mobil lama tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dengan total biaya minimal 50 persen dari harga total kendaraan.

Akan tetapi tidak bakal berlaku terhadap kerusakan atau kecelakaan yang disebabkan oleh kebakaran, kebanjiran dan bencana alam.

Lalu karena kerusuhan dan tindakan mengemudi yang melanggar hukum. Sehingga tidak akan diganti unit anyar.

Lebih jauh Christian menjelaskan kalau klaim jaminan penggantian mobil baru apabila pelanggan memiliki asuransi kendaraan pribadi.

Kemudian pelanggan dapat memilih ingin mengajukan klaim penggantian mobil baru ke Hyundai atau klaim total lost (nilai total kerugian) ke perusahaan asuransi sesuai kontrak dimiliki pelanggan.

Apabila pelanggan memilih mengajukan klaim total lost ke pihak asuransi, maka Hyundai akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk pengguna Hyundai Stargazer.

Hyundai Creta Alpha
Photo : KatadataOTO

Selanjutnya mereka bakal menyerahkan dana Rp 30 juta bagi pengguna Creta dan kendaraan listrik Hyundai, Seperti Ioniq 5 serta 6.

Tentu ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan, Seperti contoh surat keterangan kecelakaan dari polisi.

“Proses klaimnya sederhana, jadi kalau sampai ada kecelakaan cukup hubungi langsung call center kita akan dihitung kalau biaya perbaikan lebih dari 50 persen maka kita ganti mobil dengan unit yang baru,” Christian menutup perkataannya.


Terkini

otosport
Motul

Motul Investasi di FIM EWC World Endurance Championship

Motul berkolaborasi dengan EMP untuk terlibat di ajang balap motor ketahanan FIM EWC World Endurance Championship

mobil
Changan BlueCore HEV

Changan BlueCore HEV, Suguhkan Efisiensi Sekaligus Kenyamanan

Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar

mobil
Lepas

Lepas Pamerkan L4 dan L6 di Ajang Beijing Auto Show 2026

Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Menanti Ducati Bangkit

Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026

news
Cargloss

40 Tahun Cargloss Terus Berinovasi Kembangkan Lini Bisnis

Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi

mobil
Jetour Zongheng G700

Melihat Langsung Jetour Zongheng G700, Calon Rival Denza B5

Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5

mobil
Jetour

Unjuk Ketangguhan Jetour G700 dan T2 i-DM, Ajak Ratusan Peserta

Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif

news
Insentif EV

Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi

Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ