iGreen+ Perkuat Ekosistem Mobil Listrik, Buat SPKLU di Ring Satu
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
Hasil penelitian menunjukkan bahwa EV juga punya polusi berbahaya yang dihasilkan karena beberapa hal ini
Oleh Arie Prasetya
Di Amerika Serikat khususnya California dan Washington telah mengesahkan undang-undang untuk mengurangi kandungan tembaga di bantalan rem. Namun aturan ini diberlakukan dengan tujuan memberantas limpasan serta melindungi kehidupan akuatik, daripada melindungi paru-paru manusia.
Peraturan emisi Euro 7 yang mulai berlaku pada tahun 2026 juga bakal mulai membatasi emisi debu rem, meskipun mungkin hal itu hanya akan memengaruhi mobil baru saja. Sementara mobil lama tetap memakai suku cadang atau bantalan versi lama alias non asbes dengan kandungan tembaga.
Terakhir, di seluruh belahan dunia baru sedikit aturan yang mengatur emisi selain knalpot termasuk dari penggunaan ban. Sama dengan penggunaan rem, mobil-mobil listrik rata-rata memiliki bobot lebih berat memiliki polusi besar dari gesekan ban dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil alias ICE.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Agustus 2026, 19:55 WIB
12 Agustus 2026, 16:34 WIB
12 Agustus 2026, 09:00 WIB
11 Agustus 2026, 20:06 WIB
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda