Gaikindo Sorot Maraknya Impor Kendaraan Niaga di Indonesia
12 April 2026, 09:00 WIB
Harga Toyota Innova dan Fortuner diesel naik bulan depan, menyesuaikan dengan adanya aturan standar emisi Euro 4 di Tanah Air
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Harga Toyota Innova dan Fortuner diesel naik bulan depan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan selaras dengan aturan Euro 4 yang akan mulai diterapkan bulan depan.
Kenaikan harga ini disampaikan oleh Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor pada Trenoto. Sayangnya, Ia belum dapat menyampaikan detail harga yang akan diterapkan pada mobil-mobil diesel Toyota.
“Iya akan ada penyesuaian harga jual kendaraan, angkanya masih belum karena masih didiskusikan. Kenaikan tersebut akan berlaku untuk seluruh mobil bermesin diesel,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan melakukan beberapa persiapan termasuk sosialisasi harga baru kepada pelanggan. Dengan demikian diharapkan tidak ada pelanggan yang merasa diberatkan atas kebijakan baru tersebut.
Tidak hanya kedua model tersebut, Toyota juga memiliki beberapa produk kendaraan bermesin diesel. Banderolnya akan ikut naik sesuai dengan aturan tersebut.
Perlu diketahui bahwa saat ini Toyota memiliki beberapa mobil diesel yang bisa dipilih oleh pelanggan di Indonesia. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Toyota Hilux, truk Dyna dan Toyota Hiace.
Untuk Toyota Kijang Innova (termasuk Venturer) bermesin diesel dijual mulai dari Rp375.4 juta hingga Rp504.9 juta. Sementara untuk Toyota Fortuner dibanderol mulai dari Rp524.1 juta hingga Rp687 juta..
Untuk pilihan mobil komersiap terdapat Toyota Hilux, truk Dyna dan Toyota Hiace yang memiliki keunggulan berbeda. Untuk Toyota Hilux ditawarkan seharga mulai dari Rp273.25 juta hingga Rp491.35 juta.
Sementara itu truk Dyna dibanderol Rp328.6 juta hingga Rp419.1 juta. Sedangkan Toyota Dyna dilepas mulai dari Rp514,4 juta hingga Rp596.5 juta.
Perlu diketahui bahwa penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel akan mulai diberlakukan pada awal April 2022. Pemberlakukan aturan sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020.
Pelaksanaan seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak 2021, namun karena adanya pandemi Covid-19 maka penerapannya ditunda selama 1 tahun. Penundaan dilakukan untuk memulihkan kembali industri otomotif nasional.
Dengan mulai membaiknya kondisi pandemi, maka penerapan aturan tersebut akhirnya mulai dikebut kembali tahun ini. Beberapa APM pun mulai berbenah untuk memastikan kesiapan kendaraan menyambut pelaksanaan aturan standar Euro 4.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 April 2026, 09:00 WIB
26 Februari 2026, 17:00 WIB
05 November 2025, 12:00 WIB
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
22 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika