Gaikindo Sorot Maraknya Impor Kendaraan Niaga di Indonesia
12 April 2026, 09:00 WIB
Harga Toyota Innova dan Fortuner diesel naik bulan depan, menyesuaikan dengan adanya aturan standar emisi Euro 4 di Tanah Air
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Harga Toyota Innova dan Fortuner diesel naik bulan depan. Penyesuaian harga tersebut dilakukan selaras dengan aturan Euro 4 yang akan mulai diterapkan bulan depan.
Kenaikan harga ini disampaikan oleh Anton Jimmi Suwandy, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor pada Trenoto. Sayangnya, Ia belum dapat menyampaikan detail harga yang akan diterapkan pada mobil-mobil diesel Toyota.
“Iya akan ada penyesuaian harga jual kendaraan, angkanya masih belum karena masih didiskusikan. Kenaikan tersebut akan berlaku untuk seluruh mobil bermesin diesel,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan akan melakukan beberapa persiapan termasuk sosialisasi harga baru kepada pelanggan. Dengan demikian diharapkan tidak ada pelanggan yang merasa diberatkan atas kebijakan baru tersebut.
Tidak hanya kedua model tersebut, Toyota juga memiliki beberapa produk kendaraan bermesin diesel. Banderolnya akan ikut naik sesuai dengan aturan tersebut.
Perlu diketahui bahwa saat ini Toyota memiliki beberapa mobil diesel yang bisa dipilih oleh pelanggan di Indonesia. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner, Toyota Hilux, truk Dyna dan Toyota Hiace.
Untuk Toyota Kijang Innova (termasuk Venturer) bermesin diesel dijual mulai dari Rp375.4 juta hingga Rp504.9 juta. Sementara untuk Toyota Fortuner dibanderol mulai dari Rp524.1 juta hingga Rp687 juta..
Untuk pilihan mobil komersiap terdapat Toyota Hilux, truk Dyna dan Toyota Hiace yang memiliki keunggulan berbeda. Untuk Toyota Hilux ditawarkan seharga mulai dari Rp273.25 juta hingga Rp491.35 juta.
Sementara itu truk Dyna dibanderol Rp328.6 juta hingga Rp419.1 juta. Sedangkan Toyota Dyna dilepas mulai dari Rp514,4 juta hingga Rp596.5 juta.
Perlu diketahui bahwa penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel akan mulai diberlakukan pada awal April 2022. Pemberlakukan aturan sesuai dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020.
Pelaksanaan seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak 2021, namun karena adanya pandemi Covid-19 maka penerapannya ditunda selama 1 tahun. Penundaan dilakukan untuk memulihkan kembali industri otomotif nasional.
Dengan mulai membaiknya kondisi pandemi, maka penerapan aturan tersebut akhirnya mulai dikebut kembali tahun ini. Beberapa APM pun mulai berbenah untuk memastikan kesiapan kendaraan menyambut pelaksanaan aturan standar Euro 4.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 April 2026, 09:00 WIB
26 Februari 2026, 17:00 WIB
05 November 2025, 12:00 WIB
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
22 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM