Periklindo Nilai Fleksibilitas Aturan TKDN Tetap Diperlukan
03 Juni 2025, 10:18 WIB
Pemerintah berencana melonggarkan aturan TKDN, Daihatsu menegaskan bakal tunggu kelanjutan aturannya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya melonggarkan kebijakan terkait TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Hal tersebut dinilai dapat menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia. Kemudian memangkas peraturan yang dianggap menyulitkan pelaku usaha.
Hanya saja aturan tersebut memang belum resmi diberlakukan. Namun apabila diterapkan bisa berdampak, tidak terkecuali di industri otomotif.
Mengingat saat ini ada aturan mengenai TKDN yang berlaku untuk beberapa jenis kendaraan, seperti LCGC (Low Cost Green Car), mobil listrik dan mobil hybrid.
Apabila memenuhi persyaratan persentase TKDN minimal, model terkait berhak mendapatkan insentif dari pemerintah. Membuat banderolnya menjadi semakin kompetitif.
Pelonggaran aturan TKDN dapat memberikan efek positif maupun negatif bagi manufaktur otomotif di Indonesia.
Namun menanggapi hal tersebut, PT ADM (Astra Daihatsu Motor) menegaskan bakal tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah.
“Itu kan baru disampaikan secara verbal. Kita menunggu arahannya seperti apa oleh kementerian yang berkaitan dengan industri otomotif,” kata Sri Agung Handayani, Marketing and Corporate Communication Director PT ADM di Jakarta Selatan, Rabu (16/04).
Perlu diketahui, Daihatsu merupakan pabrikan yang hampir seluruh modelnya memiliki TKDN setidaknya 80 persen.
Hal itu dinilai jadi salah satu alasan mengapa harga mobil Daihatsu bisa kompetitif dan dapat jadi pilihan utama first car buyer.
“Kami memang sudah cukup lama berkomitmen di awal, kemudian ada program LCGC. Itu harus kita tunggu, kebijakannya (pelonggaran aturan TKDN) seperti apa,” tegas dia.
Lebih lanjut Agung meyakini pemerintah akan memperhatikan banyak sektor jika bicara soal TKDN di industri otomotif.
“Pasti (pemerintah) akan melihat seberapa besar keterlibatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam bisnis manufaktur yang ada di seluruh pabrikan di Indonesia,” kata Agung.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan jajaran menteri untuk meninjau ulang regulasi TKDN.
“Kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju TKDN fleksibel saja,” kata Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Menurut Presiden, dipaksakannya aturan TKDN saat ini dapat membuat calon investor tidak melirik pasar Indonesia dan beralih ke negara-negara lain.
Sebagai alternatif, ia berharap agar implementasi TKDN bisa diubah mekanismenya. Tetapi, belum diketahui jelas apakah hal serupa dipastikan berlaku di sektor otomotif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juni 2025, 10:18 WIB
02 Juni 2025, 22:30 WIB
02 Juni 2025, 13:06 WIB
02 Juni 2025, 11:24 WIB
22 Mei 2025, 14:00 WIB
Terkini
05 Juni 2025, 22:30 WIB
Marc Marquez berpotensi menjadi hambatan dalam usaha kebangkitan Francesco Bagnaia di MotoGP Aragon 2025
05 Juni 2025, 22:00 WIB
Pemerintah Cina meminta agar para produsen mobil tidak melakukan perang harga dan bersaing secara sehat
05 Juni 2025, 21:02 WIB
Perusahaan Cina dan Eropa diklaim banyak yang tertarik untuk membangun SPKLU di Indonesia namun terhambat regulasi
05 Juni 2025, 20:08 WIB
Permintaan motor bebek Yamaha di Sulawesi Selatan terbilang masih tinggi karena dikenal tangguh di pegunungan
05 Juni 2025, 19:35 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum komparasi spesifikasi dua mobil listrik Denza D9 serta Xpeng X9 di Indonesia
05 Juni 2025, 17:00 WIB
Kejar target Net Zero Emision di 2060, DPR ingin pemerintah tinjau lagi aturan pembatasan usia kendaraan
05 Juni 2025, 16:01 WIB
Toyota Fortuner Hybrid mulai ditawarkan di India bersamaan Legender dengan harga mulai Rp 800 jutaan
05 Juni 2025, 15:11 WIB
Menurut pihak BYD, infrastruktur bukan satu-satunya alasan adopsi mobil listrik di daerah terbilang lambat