Hyundai Ioniq 9 Debut Akhir Bulan, Ini Bedanya dari Versi Konsep
17 November 2024, 22:00 WIB
Ban Hyundai Ioniq 5 Jerome Polin bocor dan tidak bisa diperbaiki hingga harus digendong menggunakan truk Jasa Marga
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ban Hyundai Ioniq 5 Jerome Polin bocor di jalan tol hingga harus dibawa oleh mobil derek Jasa Marga. Hal ini disampaikan di akun Instagramnya pada Sabtu, (13/05).
Dalam caption disampaikan bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat indikator ban menunjukkan pengurangan tekanan yang signifikan. Ketika diperiksa rupanya telah terjadi kebocoran pada komponen kendaraan tersebut.
Celakanya Hyundai Ioniq 5 tidak dilengkapi oleh ban cadangan sehingga ia pun harus melakukan perbaikan sendiri menggunakan Tire Mobility Kit. Sayangnya setelah 1.5 jam melakukan perbaikan sendiri, dirinya tetap gagal.
Pukul 00.30 WIB, ia akhirnya menghubungi Jasa Marga untuk meminta bantuan. 30 menit kemudian truk Jasa Marga pun datang dan mengangkut mobil listrik rakitan Bekasi tersebut untuk dibawa ke tukang tambal ban.
Namun kerusakan pada ban rupanya terlalu parah karena angin terus keluar sehingga tukang tambal tidak bisa memperbaikinya. Tak menyerah, ia pun kembali mencari tempat perbaikan yang lebih besar tetapi kembali ditolak dan disarankan untuk menggantinya.
Akhirnya Jerome kembali ke rumah dengan mobil diangkut menggunakan truk Jasa Marga. Penggantian ban baru dilakukan setelah ia siang hari.
Perlu diketahui bahwa Hyundai Ioniq 5 memang tidak dilengkapi oleh ban cadangan walau yang digunakan bukanlah Run Flat Tire (RFT). Sebagai gantinya pabrikan asal Korea Selatan tersebut menambahkan Tire Mobility Kit sebagai standar.
Dengan peralatan tersebut maka diharapkan pemilik bisa melakukan perbaikan sendiri ketika ban mengalami kebocoran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa ban cadangan harus dibawa. Namun Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor menyampaikan hal berbeda.
Dalam pasal 14 ayat 1 disampaikan bahwa ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 12 ayat 1 huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban
b. Tire repair kit; atau
c. Teknologi lain
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 November 2024, 22:00 WIB
14 November 2024, 12:00 WIB
14 November 2024, 07:00 WIB
12 November 2024, 15:00 WIB
12 November 2024, 14:00 WIB
Terkini
19 November 2024, 15:00 WIB
Jetour T2 siap meluncur tahun depan untuk menantang Suzuki Jimny di segmen SUV Offroad yang kuasai pasar Indonesia
19 November 2024, 12:21 WIB
Menurut produsen SMK Helmet, penggunaan pelindung kepala model modular semakin banyak diadopsi di Indonesia
19 November 2024, 11:30 WIB
Pemerintah akan menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, begini tanggapan Daihatsu
19 November 2024, 10:00 WIB
Menurut data Aisi penjualan motor baru di Indonesia sejak Januari sampai Oktober 2024 capai 5,4 juta unit
19 November 2024, 09:00 WIB
Sejumlah mobil baru Suzuki diprediksi bakal melantai dalam pameran GJAW 2024 yang diselenggarakan 22 November
19 November 2024, 08:00 WIB
ACC berharap kredit mobil baru tidak terlalu banyak berdampak karena kenaikan PPN 12 pada awal tahun depan
19 November 2024, 07:00 WIB
Jetour siap bangun 100 diler di Indonesia dalam lima tahun untuk memperkuat posisinya di pasar otomotif nasional
19 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 November 2024 diawasi ketat oleh petugas untuk pastikan tidak ada pelanggaran