Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Ban Hyundai Ioniq 5 Jerome Polin bocor dan tidak bisa diperbaiki hingga harus digendong menggunakan truk Jasa Marga
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Ban Hyundai Ioniq 5 Jerome Polin bocor di jalan tol hingga harus dibawa oleh mobil derek Jasa Marga. Hal ini disampaikan di akun Instagramnya pada Sabtu, (13/05).
Dalam caption disampaikan bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat indikator ban menunjukkan pengurangan tekanan yang signifikan. Ketika diperiksa rupanya telah terjadi kebocoran pada komponen kendaraan tersebut.
Celakanya Hyundai Ioniq 5 tidak dilengkapi oleh ban cadangan sehingga ia pun harus melakukan perbaikan sendiri menggunakan Tire Mobility Kit. Sayangnya setelah 1.5 jam melakukan perbaikan sendiri, dirinya tetap gagal.
Pukul 00.30 WIB, ia akhirnya menghubungi Jasa Marga untuk meminta bantuan. 30 menit kemudian truk Jasa Marga pun datang dan mengangkut mobil listrik rakitan Bekasi tersebut untuk dibawa ke tukang tambal ban.
Namun kerusakan pada ban rupanya terlalu parah karena angin terus keluar sehingga tukang tambal tidak bisa memperbaikinya. Tak menyerah, ia pun kembali mencari tempat perbaikan yang lebih besar tetapi kembali ditolak dan disarankan untuk menggantinya.
Akhirnya Jerome kembali ke rumah dengan mobil diangkut menggunakan truk Jasa Marga. Penggantian ban baru dilakukan setelah ia siang hari.
Perlu diketahui bahwa Hyundai Ioniq 5 memang tidak dilengkapi oleh ban cadangan walau yang digunakan bukanlah Run Flat Tire (RFT). Sebagai gantinya pabrikan asal Korea Selatan tersebut menambahkan Tire Mobility Kit sebagai standar.
Dengan peralatan tersebut maka diharapkan pemilik bisa melakukan perbaikan sendiri ketika ban mengalami kebocoran.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 2 huruf b disebutkan bahwa ban cadangan harus dibawa. Namun Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor menyampaikan hal berbeda.
Dalam pasal 14 ayat 1 disampaikan bahwa ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g dan Pasal 12 ayat 1 huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban
b. Tire repair kit; atau
c. Teknologi lain
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Februari 2026, 19:00 WIB
12 Februari 2026, 11:00 WIB
07 Februari 2026, 14:00 WIB
06 Februari 2026, 15:30 WIB
16 Januari 2026, 17:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 20:29 WIB
Land Rover Defender model year 2026 resmi diluncurkan dengan beragam perubahan baik dari sisi tampilan hingga fitur
16 Februari 2026, 18:01 WIB
Mitsubishi naik ke urutan tiga besar merek mobil terlaris di Indonesia per Januari 2026, berikut daftarnya
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya