Simak Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2025-2026
18 Desember 2025, 15:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran yang berisi aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022
Oleh Adi Hidayat
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 Desember 2025, 15:00 WIB
01 Oktober 2025, 21:00 WIB
15 April 2025, 09:00 WIB
12 April 2025, 16:00 WIB
12 April 2025, 06:05 WIB
Terkini
04 Januari 2026, 11:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi yang pertama dalam memperkenalkan motor balap dan seragam Toprak untuk MotoGP 2026
04 Januari 2026, 09:00 WIB
Mulai besok tarif tol Sedyatmo dari dan menuju Bandara Sokarno Hatta akan naik sehingga masyarakat harus menyesuaikan
04 Januari 2026, 07:00 WIB
Toyota Veloz Hybrid mendapatkan tanggapan positif dari konsumen, terpesan ribuan unit dalam waktu singkat
03 Januari 2026, 19:00 WIB
Penjualan mobil dan adopsi NEV didorong melalui pemberian subsidi tukar tambah, berikut skema insentifnya
03 Januari 2026, 17:00 WIB
Dikta Wicaksono memiliki koleksi kendaraan yang cukup menarik digarasinya mulai dari mobil hingga motor klasik
03 Januari 2026, 15:00 WIB
TAM memutuskan mempertahankan harga Toyota Veloz Hybrid agar konsumen semakin tertarik membeli produk mereka
03 Januari 2026, 11:00 WIB
Setidaknya penundaan kebijakan opsen PKB dan BBNKB mampu memberikan dampak positif bagi pasar motor baru
03 Januari 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil listrik BYD di 2025 mencapai 2,26 juta unit lampaui Tesla yang hanya mampu melepas 1,64 juta unit