Simak Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19, Salah Satunya Diam

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran yang berisi aturan terbaru untuk mudik Lebaran 2022

Simak Mudik Lebaran 2022 dari Satgas Covid-19, Salah Satunya Diam

Ketentuan Khusus PPDN

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Photo : Dishub Yogyakarta

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.


Terkini

mobil
Kronologi Kebakaran Wuling Air ev

Kronologi Kejadian Wuling Air ev Habis Terbakar di Bandung

Damkar Bandung beri kronologi singkat terkait insiden Wuling Air ev yang terbakar pada Sabtu (05/07)

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz Tertangkap Kamera di Jalan

Hyundai Stargazer Cartenz Tertangkap Kamera di Jalan

Hyundai Stargazer Cartenz terlihat dalam wujud utuh di jalanan, sehingga hampir seluruh detil ubahan terlihat

motor
Maka Motors

Maka Motors Bakal Terus Kembangkan Inovasi Produk dan Layanan

Maka Motors membuka peluang untuk terus mengembangkan fitur-fitur pada motor demi menjawab kebutuhan konsumen

mobil
Toyota Kijang Innova diesel bekas

Pilihan Toyota Kijang Innova Diesel Bekas 2023, TDP Cuma Rp 2 Jutaan

Toyota Kijang Innova Diesel bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk TDP Rp 2 jutaan

mobil
BAV

Mercedes-Benz Sprinter Kena Sentuhan BAV, Bak Pesawat Jet Pribadi

BAV Luxury Auto Design memperkenalkan karya terbarunya untuk konsumen yang membutuhkan kenyamanan lebih

mobil
Bocoran Tampilan Mobil yang Diduga Hyundai Stargazer Cartenz

Bocoran Tampilan Mobil yang Diduga Hyundai Stargazer Cartenz

Siluet mobil yang diduga Hyundai Stargazer Cartenz diunggah, ini detail ubahan pada bagian eksteriornya

mobil
Puluhan Suzuki Fronx Mulai Diserahkan ke Konsumen di Indonesia

Puluhan Suzuki Fronx Mulai Diserahkan ke Konsumen di Indonesia

Sebanyak 55 Suzuki Fronx telah diserahkan kepada para konsumen di Senayan, Jakarta hari ini, Sabtu (05/07)

mobil
Suzuki Jimny 5-Pintu

Suzuki Banjiri Jepang dengan Jimny Buatan India Pada Juni 2025

Suzuki jadi importir mobil terbesar di Jepang di Juni 2025 setelah meluncurkan Jimny lima pintu buatan India