Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

Pelanggaran lalu lintas yang dikenai sistem poin cukup beragam sehingga masyarakat harus lebih waspada

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Dikenai Sistem Poin

KatadataOTO – Kepolisian resmi meluncurkan tilang ELTE yang sudah memiliki kemampuan Face Recognition. Berkat ini maka penilangan tidak hanya berlandaskan pada pelat nomor kendaraan tetapi juga pengemudi.

Kemudian para pengemudi bakal masuk dalam sistem Traffic Attitude Record (TAR) yang merekam perilaku mereka di jalan. Sistem tersebut akan mencatat serta memberikan penilaian pada kualifikasi maupun kompetensi pengendara bila terlibat dalam pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari Humas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin yang beragam sesuai kualifikasinya. Kategori ringan dikenai satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin.

Sementara untuk pelaku kecelakaan juga tidak luput dari aturan ini. Insiden ringan dikenai lima poin, sedang 10 poin dan berat 12 poin.

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM. Berikut adalah detail pelanggaran yang akan dikenai sistem poin.

Daftar Tilang Poin Sesuai Perpol 5/2021

  • 1 Poin

  • Pasal 275 ayat 1: Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat 1: Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat 3, 4, 6: Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat 2: Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Terkini

mobil
Hyundai Ioniq 6

2 Hyundai Ioniq 6 Program Roda Keberuntungan Sambangi Pemenangnya

2 Hyundai Ioniq 6 diserahkan kepada para pelanggan yang paling beruntung dalam program Roda Keberuntungan

news
tol Trans Sumatera

Pembangunan Tol Trans Sumatera Tahap I Rampung Akhir 2024

Pembangunan jalan tol Trans Sumatera tahap I ditargetkan rampung pada akhir 2024 untuk mempercepat mobilitas

mobil
Pengiriman BYD

BYD Pastikan Ketersediaan Suku Cadang Kendaraan Terjamin

BYD memastikan ketersediaan suku cadang kendaraan telah tersedia sehingga masyarakat bisa lebih tenang

otosport
Marc Marquez Lambaikan Tangan ke Murid Ros, Ini Alasannya

Alasan Marc Marquez Berkode dengan Diggia di MotoGP Belanda 2024

Marc Marquez memberi isyarat kepada Fabio Di Giannantonio untuk mendahuluinya saat di MotoGP Belanda 2024

news
Ojol Disebut Biang Kemacetan Jakarta, Sering Parkir Sembarangan

Ojol Disebut Biang Kemacetan Jakarta, Sering Parkir Sembarangan

Mujiyono menyebut salah satu penyebab kemacetan Jakarta adalah pengemudi ojol yang suka parkir sembarangan

mobil
VinFast VF 5

VinFast VF 5 Dijual Rp 200 Jutaan, Sewa Baterai Mulai Rp 990 Ribu

Tersedia opsi sewa baterai yang bermaksud mempermudah konsumen, VinFast VF 5 resmi dijual Rp 200 jutaan

otopedia
BMW Joycup 2024

BMW iX1 Jadi Hadiah Kompetisi Golf Joycup 2024

BMW iX1 jadi hadiah di kompetisi golf Joycup 2024, khusus untuk mereka yang hole in one saat pertandingan

otosport
Jadwal MotoGP Jerman 2024: Menanti Kemenangan Perdana Marquez

Jadwal MotoGP Jerman 2024: Menanti Kemenangan Perdana Marquez

Marc Marquez dijagokan dalam MotoGP Jerman 2024, sebab dia telah meraih banyak kemenangan di Sachsenring