7 Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa dari HP

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024

7 Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa dari HP
Satrio Adhy

KatadataOTOPolda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2024. Rencananya kegiatan tersebut bakal berlangsung sampai 28 Juli.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus pihak kepolisian. Seperti tidak membawa SIM, STNK serta tak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya berharap Operasi Patuh Jaya 2024 berjalan lancar. Dengan begitu bisa meningkatkan kepatuhan para pengguna kendaraan.

“Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto di Antara.

Surat tilang ditarik
Photo : NTMC Polri

Masyarakat pun diimbau buat mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Kemudian mengikuti arahan petugas di lapangan.

Sebab jika sampai melanggar, pihak kepolisian tidak segan-segan menindak. Mereka bakal memberikan surat tilang dan SIM atau STNK anda ditahan.

Tentu hal tersebut tidak ingin terjadi karena bakal merepotkan. Apalagi besaran denda tilang pada Operasi Patuh Jaya 2024 paling rendah adalah Rp 250 ribu.

Jumlah di atas untuk pelanggaran tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman. Lalu berboncengan lebih dari satu penumpang.

Cara Bayar Tilang Operasi Patuh Jaya 2024

Nah jika Anda terkena tilang dalam kegiatan kali ini tidak perlu khawatir. Sebab bisa mengurusnya menggunakan gawai pintar.

Jadi tidak perlu mendatangi kantor kejaksaan negeri terdekat. Cukup melakukan dari rumah saja, berikut rangkumannya.

  1. Melalui Situs E-Tilang
  • Masuk ke laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukan nomor berkas atau blanko di kolom yang disediakan
  • Kemudian akan muncul besaran denda harus dibayarkan
  • Pilih tanggal pembayaran
  • Pelanggar dapat melihat kode pembayaran
  • Selanjutnya lakukan pembayaran
  • Setelah itu bukti pembayaran dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke kejaksaan guna mengambil barang bukti atau mengandalkan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Terkini

mobil
Mobil bekas

Permintaan Mobil Bekas Diprediksi Meroket Jelang Lebaran 2026

Berkaca pada tren pada tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap mobil bekas meningkat jelang Lebaran

news
Indomobil JAC

Diler Perdana JAC di Indonesia Resmi Dibuka, Jual Tiga Model 

JAC di bawah naungan Indomobil membuka diler 3S pertama di kawasan Pantai Indah Kapuk guna permudah konsumen

mobil
Jaecoo

Jaecoo Karawaci Resmi Dibuka dan Tawarkan Layanan Terbaik

Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik

mobil
Otospector

Otospector Hadirkan Garansi Mobil Bekas Hingga 3 Tahun

Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas

mobil
Ford

Ford Komitmen Perluas Jaringan Diler di Indonesia Sepanjang 2026

Guna menjangkau lebih banyak konsumen, Ford memperluas jaringan diler dan membuka perdana outlet FEC

mobil
BAIC Arcfox T1

BAIC Siapkan Pesaing BYD Atto 1 dan Dolphin di Indonesia

BAIC Indonesia berencana untuk meningkatkan penjualan dengan menambah lini produk ramah lingkungan mereka

mobil
Xpeng

Xpeng Siapkan Layanan Khusus Sambut Mudik Lebaran 2026

Xpeng menyambut musim mudik Lebaran 2026 dengan memberikan beragam kemudahan purna jual untuk pelanggan

news
Mudik Lebaran 2026

Simak Jadwal One Way dan Contraflow saat Arus Mudik Lebaran 2026

Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat mudik Lebaran 2026 mendatang