Ganjil Genap Jakarta 9 Januari 2026, Tetap Ketat di Akhir Pekan
09 Januari 2026, 06:00 WIB
Pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya memperkuat pelaksanaan ganjil genap Jakarta khususnya di awal pekan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Menyambut awal pekan, pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya kembali menggelar ganjil genap Jakarta. Lokasinya ditetapkan dibeberapa titik yang dinilai memiliki tingkat kepadatan tinggi di setiap harinya.
Kemacetan di ibu kota masih menjadi sebuah masalah yang tak kungjung usai. Presiden Jokowi bahkan pernah meminta secara langsung Heru Budi Hartono, Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk fokus mengatasinya.
Beragam cara pun dilakukan termasuk mempertahankan ganjil genap Jakarta. Hari ini, Senin (29/05) merupajan giliran mobil berpelat ganjil untuk bebas melalui jalan protokol.
Sementara pemilik kendaraan roda empat bernomor polisi genap diminta menunggu hingga aturan berakhir. Bila dirasa terlalu lama maka disarankan agar menggunakan transportasi massal seperti MRT atau TransJakarta.
Selama ini ganjil genap Jakarta memang telah terbukti keampuhannya dalam menekan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan. Pasalnya para pemilik harus menyesuaikan pelat nomor mobil dengan tanggal.
Terlebih penerapan ganjil genap Jakarta berlaku dua kali sehari. Sehingga diharapkan bisa membuat pemilik mobil enggan menggunakan kendaraannya.
Namun beberapa kemudahan diberikan pemerintah seperti dibebaskannya mobil listrik dari aturan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah provinsi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan elektrifikasi.
Disarankan para pengendara tidak mencoba melakukan pelanggaran. Pasalnya pihak kepolisian kini sudah diizinkan untuk melakukan tilang manual guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga sudah diperkuat oleh sejumlah teknologi terbaru dalam melakukan pengawasan. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile untuk memudahkan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Bila tetap nekat maka sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 sudah menanti. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2026, 06:00 WIB
08 Januari 2026, 06:00 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
06 Januari 2026, 06:00 WIB
05 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
09 Januari 2026, 10:00 WIB
Berdasarkan data AISI, wholesales motor baru pada Desember 2025 mencatatkan hasil sebanyak 461.925 unit
09 Januari 2026, 09:00 WIB
Banyak risiko yang akan dialami oleh oknum yang melakukan aksi drift di Pondok Indah, Jakarta Selatan
09 Januari 2026, 08:00 WIB
Distribusi Honda Brio RS MT ke diler terpaut jauh dari varian CVT, sementara WR-V tidak lagi disuplai
09 Januari 2026, 07:00 WIB
Harga SUV murah per Januari 2026 masih cenderung stabil, hanya dua merek melakukan penyesuaian harga
09 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota
09 Januari 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, layanan SIM keliling Jakarta masih tersedia seperti biasa di lima lokasi berbeda
09 Januari 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan SIM keliling Bandung terus hadir untuk memudahkan para pengendara di kota Kembang
08 Januari 2026, 19:07 WIB
Shammie terus berjuang keras hingga SS4 untuk bisa membawa hasil positif pada ajang Rally Dakar 2026