2,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Jakarta
27 Maret 2026, 15:00 WIB
Pembatasan angkutan barang akan dilakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026 untuk dukung arus Mudik Lebaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas saat musim mudik Lebaran 2026. Salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Kendaraan tersebut akan dibatasi operasionalnya pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dilansir Antara (17/02).
Pembatasan ini akan dilakukan baik di jalan tol maupun arteri dan berlaku bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang hingga bahan bangunan.
Meski demikian kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam akam dikecualian. Selain itu barang pokok dengan syarat tidak melebihi muatan maupun dimensi.
Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang.
"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Aan.
Perlu diketahui bahwa Kemenhub, Korlantas Polri juga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.
"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Sehingga untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik," jelas Aan.
Ia menegaskan apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Maret 2026, 15:00 WIB
26 Maret 2026, 15:00 WIB
19 Maret 2026, 13:17 WIB
18 Maret 2026, 09:01 WIB
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Terkini
28 Maret 2026, 13:00 WIB
Geely berhasil mencatat angka penjualan yang tinggi di awal 2026 berkat kedua modelnya yaitu EX5 dan EX2
28 Maret 2026, 11:00 WIB
Penjualan mobil di RI menorehkan capaian positif, tetapi masih banyak tantangan perlu dihadapi tahun ini
28 Maret 2026, 07:33 WIB
Pada akhir Maret 2026 beberapa harga motor bebek cukup stabil, hanya TVS yang melakukan penyesuaian banderol
27 Maret 2026, 20:00 WIB
Nio Firefly akan mengisi kelas yang sama dengan salah satu calon mobil listrik baru di RI, Honda Super One
27 Maret 2026, 17:53 WIB
Marc Marquez memiliki peluang besar dan modal penting dalam menjalani MotoGP Amerika 2026 di akhir pekan
27 Maret 2026, 15:00 WIB
2,3 juta kendaraan diklaim sudah kembali ke Ibu Kota dan jumlahnya akan terus meningkat jelang akhir pekan
27 Maret 2026, 11:00 WIB
One way lokal di tol Trans Jawa mulai dilaksanakan guna kurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi sejak pagi
27 Maret 2026, 09:00 WIB
Permintaan fleet untuk kendaraan niaga jadi salah satu faktor pendorong penjualan mobil di Februari 2026