Biaya Pembuatan SIM April 2025, Perhatikan Juga Persyaratannya
11 April 2025, 07:00 WIB
SIM Keliling Surabaya hadir kembali di awal pekan pada 18 Desember 2023 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Oleh Denny Basudewa
Biaya berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan di SIM keliling Surabaya.
Nominal di atas bukanlah seluruhnya karena terdapat beberapa biaya tambahan. Sebut saja pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Sebelum menyambangi SIM Keliling Surabaya, periksa dahulu segala syarat yang dibutuhkan. Ini berguna untuk mempersingkat proses selain datang lebih awal.
Disitat dari akun Instagram @satpascolombo_sby, di bawah ini adalah lokasi yang bersangkutan.
Perlu diingat jika jadwal operasional layanan SIM Keliling Surabaya dimulai sejak pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tidak hanya memerlukan surat izin. Namun SIM yang dibawa harus sesuai dengan kategori kendaraan.
Untuk pengendara mobil yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kilogram
Jenis ini teruntuk pengemudi mobil penumpang dan kendaraan barang Perseroan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Bagi pengguna kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan dan berat melampaui 1.000 kilogram.
Ditujukan kepada pengendara sepeda motor dan terdapat tiga kategori dibedakan kapasitas mesin. SIM C1 ( di bawah 250 cc), C2 ( di atas 250 cc) dan C3 (melebihi 500 cc).
Untuk pengemudi kendaraan khusus seperti penyandang disabilitas, namun mampu mengendarai mobil.
Secara garis besar jenis-jenisnya sama layaknya A, B1 dan B2. Perbedaannya hanya terdapat pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum meliputi angkutan orang maupun barang.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 April 2025, 07:00 WIB
11 April 2025, 06:18 WIB
10 April 2025, 06:21 WIB
09 April 2025, 06:17 WIB
08 April 2025, 14:00 WIB
Terkini
11 April 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan SIM April 2025 masih belum mengalami perubahan bila dibandingkan dengan bukan sebelumnya
11 April 2025, 06:19 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka hari ini menjelang akhir pekan, masih ada dispensasi
11 April 2025, 06:18 WIB
Menjelang akhir pekan kepolisian tidak mengendurkan layanan, mereka tetap menghadirkan SIM Keliling Bandung
11 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diakhir pekan dipastikan tetap ketat dengan pengawasan dari petugas di lapangan
10 April 2025, 21:00 WIB
PLN mengklaim bahwa jumlah transaksi di SPKLU selama libur Lebaran mengalami peningkatan cukup tajam
10 April 2025, 20:00 WIB
Francesco Bagnaia dalam kepercayaan diri tinggi untuk meraih kemenangan kembali pada MotoGP Qatar 2025
10 April 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Korea Selatan siap dukung industri terdampak seperti pabrik otomotif dalam menghadapi tarif impor AS
10 April 2025, 18:18 WIB
Wuling beri kemudahan kepada pelanggan yang ingin melakukan pembelian dengan promo DP ringan dan bunga 0 persen