Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Mei 2025
20 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Surabaya hari ini kembali menyapa masyarakat di kota Pahlawan untuk mempermudah mengurus dokumen
Oleh Denny Basudewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Mei 2025, 06:00 WIB
19 Mei 2025, 06:00 WIB
16 Mei 2025, 06:56 WIB
15 Mei 2025, 06:00 WIB
14 Mei 2025, 06:00 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 22:23 WIB
Modifikasi Terios bergaya offroad menarik perhatian di Daihatsu Kumpul Sahabat 2025, simak detailnya
20 Mei 2025, 21:00 WIB
Suzuki mengungkap kalau penjualan kendaraan mereka sepanjang April 2025 ditopang oleh deretan mobil hybrid
20 Mei 2025, 20:00 WIB
Honda kurangi investasi pada mobil listrik akibat adanya perlambatan permintaan secara global dan beralih ke hybrid
20 Mei 2025, 19:00 WIB
Gambar dari Nissan Juke generasi ketiga mulai diperlihatkan dengan desain yang lebih agresif dan tajam
20 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota dikabarkan buka komunikasi dengan Nissan untuk mencari kemungkinan kerja sama dalam waktu dekat
20 Mei 2025, 17:00 WIB
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan 12 Mei 2025, Mazda konfirmasi perakitan lokasi SUV CX-30 di RI
20 Mei 2025, 16:00 WIB
BMW mengaku enggan fokus mengembangkan EV, mereka justru ingin tetap memproduksi mobil bensin dan hidrogen
20 Mei 2025, 15:00 WIB
Desain Xpeng P7 generasi baru mulai diperkenalkan dengan tampilan yang agresif dan sudah menggunakan platform baru