Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Ini 15 Maret 2024
15 Maret 2024, 06:10 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM keliling Surabaya 11 Desember 2023 kembali berubah hari ini, maka rangkuman di bawah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO merangkum tata cara dan syarat untuk melakukan peningkatan dokumen berkendara seperti di bawah ini.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di bank BII/BRI
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM dari pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM sang pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang bersangkutan
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di bank BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ingin ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang pemohon
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menjadi penting karena SIM berkaitan sebagai bukti legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Batas kedaluwarsa SIM telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 11. Dokumen tersebut aktif berlaku selama 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak hanya diharuskan membawa SIM, namun juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas dari unit yang digunakan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Maret 2024, 06:10 WIB
14 Maret 2024, 05:00 WIB
13 Maret 2024, 05:50 WIB
08 Maret 2024, 05:40 WIB
07 Maret 2024, 06:00 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 21:01 WIB
Francesco Bagnaia disebut menunggangi Desmosedici GP24 milik Franco Morbidelli ketika pengujian di Misano
03 Oktober 2025, 19:16 WIB
Diler baru Geely di Fatmawati, Jakarta Selatan berstatus 3S dan menyediakan fasilitas charging mobil listrik
03 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pembangunan pabrik Vinfast di Indonesia sudah mulai rampung dan bakal mulai uji coba produksi akhir 2025
03 Oktober 2025, 19:00 WIB
Pembangunan pabrik Vinfast di Indonesia sudah mulai rampung dan bakal mulai uji coba produksi akhir 2025
03 Oktober 2025, 18:30 WIB
Komunitas Alva, AOC atau Alva Owners Club mengikuti rangkaian touring Jakarta-Bali menggunakan motor listrik
03 Oktober 2025, 16:00 WIB
Francesco Bagnaia bertekad untuk tampil maksimal dan meraih podium ketika menjalani MotoGP Mandalika 2025
03 Oktober 2025, 15:00 WIB
Diler MG Fatmawati yang diresmikan September 2024 sudah tutup, per Oktober 2025 beralih jadi outlet Geely
03 Oktober 2025, 14:00 WIB
Buat mengatasi kepadatan lalu lintas, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor di awal Oktober 2025