Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Terpesan 500 Unit, Daihatsu Rocky Hybrid Siap Dikirim November

Sejak GIIAS 2025 pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid telah mencapai 500 unit dan siap dikirim mulai November

mobil
Hasil Tes Tabrak BYD Atto 1, Bintang Lima dari Euro NCAP

Hasil Tes Tabrak BYD Atto 1, Bintang Lima dari Euro NCAP

BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya

mobil
BYD Seal Versi Murah Masuk Asia Tenggara, Debut di Malaysia

BYD Seal Versi Murah Masuk Asia Tenggara, Debut di Malaysia

BYD Seal 6 digadang sebagai versi murah dari Seal, bakal hadir di Malaysia menjelang akhir September 2025

mobil
Chery Tetap Bertekad Bikin Pabrik Mandiri di Indonesia

Chery Tetap Bertekad Bikin Pabrik Mandiri di Indonesia

Meski masih memanfaatkan fasilitas milik Handal, Chery berambisi untuk mendirikan pabrik mandiri di Indonesia

otosport
Bagnaia Dapat Bala Bantuan untuk Jalani MotoGP Jepang 2025

Bagnaia Dapat Bala Bantuan untuk Jalani MotoGP Jepang 2025

Modal buat menghadapi MotoGP Jepang 2025, Bagnaia analisa motor bersama mantan pembalap Ducati, Casey Stoner

motor
Harga Motor Matic Murah Mei 2025, Beat sampai Vespa LX Stabil

Harga Motor Matic Murah September 2025, Honda Beat Tidak Naik

Berikut harga motor matic murah di September 2025 untuk menjadi patokan saat membeli kendaraan di IMOS 2025

mobil
Harga Mobil Listrik CBU Bisa Meroket 40 Persen Tanpa Insentif

Harga Mobil Listrik CBU Bisa Meroket 40 Persen Tanpa Insentif

Harga mobil listrik CBU bisa bersaing berkat insentif, berpotensi naik apabila tak memenuhi TKDN 40 persen

mobil
Insentif Mobil Listrik CBU Tak Diperpanjang, GIAMM Siap Cari Peluang

Insentif Mobil Listrik CBU Tak Diperpanjang, GIAMM Dapat Peluang

GIAMM menyambut baik keputusan insentif mobil listrik CBU tidak akan dilanjutkan pemerintah di tahun depan