Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

review
Mencoba Langsung Suzuki Fronx Hybrid di GIIAS 2025

Test Drive Suzuki Fronx Hybrid di GIIAS 2025, Wanita Wajib Coba

Suzuki Fronx Hybrid mengusung desain SUV coupe yang maskulin dengan ukuran kompak yang cocok untuk perempuan

mobil
Subaru Forester

Subaru Gandeng OLXmobbi Buat Mudahkan Proses Tukar Tambah

Subaru gandeng OLXmobbi buat mudahkan proses tukar tambah kendaraan yang biasa dilakukan pelanggan Tanah Air

mobil
20 Honda Step WGN e: HEV Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2025

20 Honda Step WGN e: HEV Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2025

Sebanyak 20 Honda Step WGN e: HEV mulai diserahkan kepada para konsumen dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD

mobil
Jaecoo J7 SHS

300 Jaecoo J7 SHS Resmi Dikirim ke Pelanggan

Jaecoo J7 SHS akhirnya resmi dikirim ke 300 pelanggan pertama yang sudah melakukan pembelian kendaraan

mobil
Fitur keselamatan MG

MG Pastikan Seluruh Model Punya Perlindungan Maksimal Buat Pengguna

MG pastikan seluruh model yang mereka jual sudah memiliki perlindungan optimal untuk keselamatan para pengguna

news
UD Trucks

Astra UD Trucks Jamin Perawatan Armada BBM Patra Logistik

Astra UD Trucks melakukan kerja sama dengan Patra Logistik terkait perawatan berkala armada BBM nasional

mobil
Asuransi Kendaraan, Garda Oto

Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil

Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia

news
Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen