Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

mobil
Pasar Pikap Ramai, Chery Hidupkan Kembali Sub Merek Rely

Pasar Pikap Ramai, Chery Hidupkan Kembali Sub Merek Rely

Chery menghidupkan kembali merek Rely yang sempat hiatus bertahun-tahun, fokus di pikap ramah lingkungan

mobil
BYD jadi pabrikan terlaris

Wakil Ketua MPR RI Sebut Ormas Ganggu Pembangunan Pabrik BYD

Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI menyebut pembangunan pabrik BYD di Subang mendapat gangguan dari ormas

news
IICCS Forum 2025

IICCS Digelar Oktober 2025, Tegaskan Komitmen Dekarbonisasi di RI

IICCS Forum kembali melibatkan berbagai pihak mendukung dekarbonisasi di sektor industri pada Oktober 2025

mobil
Wuling BinguoEV

Tidak Hanya Tampilan, Alasan Wuling BinguoEV Goda Konsumen Wanita

Wuling BinguoEV berhasil memikat para konsumen yang didominasi kaum perempuan berbekal sejumlah keunggulan

mobil
Suzuki Fronx Siap Masuk Indonesia Tahun Ini

Sinyal Peluncuran Suzuki Fronx Kian Kuat, Segera Dipasarkan

Tanggal Suzuki Fronx diluncurkan buat konsumen di Indonesia sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja

mobil
Xpeng X9

Xpeng Siap Tawarkan Mobil Otonom di RI, Tapi Pengemudi Tetap Waspada

Xpeng siap tawarkan mobil otonom di Asia Tenggara termasuk Indonesia tetapi pengemudi tetap harus waspada

mobil
Menilik Peluang Daihatsu Rocky Hybrid Dirakit Lokal di RI

Menilik Peluang Daihatsu Rocky Hybrid Dirakit Lokal di RI

Rocky Hybrid berpeluang dirakit lokal di fasilitas KAP 2 atau pabrik baru Daihatsu di masa mendatang

news
Gaikindo

Respon Gaikindo Mengenai Wacana Aturan TKDN dari Pemerintah

Gaikindo menganggap jika aturan TKDN maupun impor dilonggarkan, maka industri otomotif Indonesia bisa ambruk