BPKB Elektronik Mulai Dipakai Maret 2025, Lebih Sulit Dipalsukan
06 Februari 2025, 12:00 WIB
BPKB hilang masih bisa diterbitkan ulang asalkan pemilik kendaraan mau mengurus beberapa syarat dan ketentuannya
Oleh Denny Basudewa
Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :
Dalam mengurus BPKB yang hilang dibutuhkan beberapa syarat. Baiknya pemilik kendaraan menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Penerbitan di media masa dilakukan agar kemungkinan BPKB digunakan orang yang tidak bertanggung jawab semakin kecil. Adapun penerbitan iklan harus berjarak selama 6 bulan, untuk mencegah kepemilikan ganda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Februari 2025, 12:00 WIB
12 September 2023, 16:02 WIB
01 Maret 2023, 21:16 WIB
02 Januari 2023, 16:21 WIB
23 September 2022, 20:32 WIB
Terkini
02 Juni 2025, 23:30 WIB
Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar
02 Juni 2025, 23:00 WIB
Pemerintah akhirnya resmi memberikan diskon tarif tol, bantuan tersebut berlaku mulai Kamis (05/06) mendatang
02 Juni 2025, 22:30 WIB
Berikut gambaran versi produksi mobil listrik Daihatsu yaitu QV-E, disinyalir hadir dalam waktu dekat di Malaysia
02 Juni 2025, 22:00 WIB
Masyarakat yang beli Yamaha Fazzio di Makassar bisa mendapat promo pasar stiker senilai Rp 300.000 agar tampil beda
02 Juni 2025, 21:00 WIB
Harga Hyundai Palisade Hybrid ditawarkan mulai dari Rp 1,1 miliar, keran pemesanan sudah dibuka oleh PT HMID
02 Juni 2025, 20:06 WIB
BAIC BJ40 Plus rakitan Purwakarta, Jawa Barat resmi meluncur dengan harga yang terkoreksi puluhan juta rupiah
02 Juni 2025, 19:01 WIB
Diklaim punya harga kompetitif, mobil hybrid Suzuki mulai dilirik oleh pembeli mobil pertama di Indonesia
02 Juni 2025, 18:02 WIB
GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan