Syarat Membuat dan Perpanjang SIM April 2024

Untuk membuat dan perpanjang SIM pada April 2024 terbilang rumit karena terpotong dengan waktu libur Lebaran

Syarat Membuat dan Perpanjang SIM April 2024
Adi Hidayat

KatadataOTO – Masyarakat yang hendak membuat dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di April 2024 harus sedikit lebih waspada. Pasalnya sejumlah fasilitas akan tutup selama musim libur Lebaran.

Oleh sebab itu disarankan untuk membuat dan perpanjang SIM lebih awal. Terlebih dokumen tersebut wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor agar bisa melintas di jalan secara legal.

Agar permohonan bisa berjalan lebih lancar maka sebaiknya perhatikan syarat membuat dan memperpanjang SIM. Pasalnya masing-masing memiliki aturan berbeda.

Untuk pembuatan SIM, seseorang harus melewati beberapa tahapan seperti ujian teori dan praktek. Selain itu pemohon juga wajib membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan dan Tahapan membuat SIM

Syarat membuat dan perpanjang SIM
Photo : NTMC
  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktek.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.

Persyaratan dan Tahapan memperpanjang di SIM Keliling

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal Maret, Berikut Jadwalnya
Photo : Istimewa
  • Masyarakat melakukan pendaftaran di SIM Keliling.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan dan psikologi.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Terkini

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan

otopedia
Michelin

Michelin Ingatkan Masyarakat untuk Perhatikan Ban sebelum Mudik

Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan

mobil
Impor Pikap

Impor Pikap Ribuan Unit dari India Rugikan Industri Komponen

GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India

news
Impor Pikap

DPR RI Kecam Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Diklaim Bukukan Transaksi Rp 8,7 Triliun, Naik Tipis

Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu

modifikasi
Suzuki

Inspirasi Modifikasi dari Pemenang Jimny Custom Contest

Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung

news
Mobil pikap

Tak Perlu Impor, Menperin Sebut Indonesia Bisa Buat Pikap Mandiri

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun